Rabu, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 9 September 2020 14:46 wib
3.116 views
Fortify Rights: 2 Anggota Militer Myanmar Akui Bunuh Muslim Rohingya
DEN HAAG, BELANDA (voa-islam.com) - Dua anggota militer Myanmar telah mengakui kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) melakukan kekejaman terhadap minoritas Muslim Rohingya di Negara Bagian Rakhine barat negara itu, sebuah pernyataan dari kelompok hak asasi internasional mengklaim Selasa (8/9/2020).
"Kedua pria tersebut secara terpisah mengaku bertindak atas perintah dari komandan senior untuk 'memusnahkan semua [Rohingya],' untuk 'menembak semua yang Anda lihat dan yang Anda dengar,' dan untuk 'membunuh semua' Rohingya di wilayah tertentu," kata Fortify Rights dalam sebuah pernyataan.
Aktivis hak dan ahli telah menandai ini sebagai perkembangan besar dalam mencari keadilan bagi Rohingya terhadap otoritas Myanmar atas tuduhan genosida dan pembersihan etnis. Pengakuan semacam itu untuk pertama kalinya melibatkan angkatan bersenjata negara Asia Tenggara itu dalam dugaan pembunuhan massal, pemerkosaan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan sejak laporan serangan terhadap Rohingya muncul pada 2012.
Berbicara kepada Anadolu Agency, Matthew Smith, kepala eksekutif Fortify Rights, mengatakan pengakuan itu akan membantu kasus terhadap tentara Myanmar karena menganiaya Rohingya dalam persidangan yang sedang berlangsung di ICC.
"Tidak ada pelaku dari Myanmar yang pernah secara resmi berada di dekat ICC, dan sekarang kami memiliki dua pelaku di Den Haag yang mungkin menjadi saksi orang dalam," kata Smith.
Dia menambahkan: "Secara signifikan, kedua pria itu beroperasi di dua kota terpisah, secara bersamaan mengikuti perintah di bawah komandan yang berbeda, yang mungkin menunjukkan konsistensi operasional antara batalion, koordinasi dan niat untuk melakukan genosida."
Pengakuan genosida
Menurut pernyataan tersebut, Fortify Rights memperoleh dua video pengakuan Prajurit Myo Win Tun dan Prajurit Zaw Naing Tun.
Smith mengatakan keduanya berada dalam tahanan ICC di Den Haag, meskipun pengadilan membantahnya.
"LIB [Light Infantry Battalions] 565 dan 353 beroperasi di Negara Bagian Rakhine selama 'operasi pembersihan' yang dipimpin militer terhadap warga sipil Rohingya pada 2016 dan 2017," tambahnya, mengacu pada unit kedua tentara tersebut.
Pernyataan itu menambahkan: "Dalam pengakuan yang tidak dipublikasikan, Prajurit Myo Win Tun menjelaskan keterlibatannya dalam membunuh wanita, pria, dan anak-anak Rohingya, dan dia mengaku melakukan pemerkosaan di desa Taung Bazar dan desa-desa sekitarnya di Kotapraja Buthidaung pada September 2017."
"Zaw Naing Tun mengaku keterlibatannya dalam pembunuhan, menguburkan mayat di kuburan massal, dan kejahatan lainnya terhadap Rohingya di lima desa di Kotapraja Maungdaw selama 'operasi pembersihan' Angkatan Darat Myanmar tahun 2017," kata pernyataan itu.
Para prajurit juga memberikan nama dan pangkat 19 pelaku langsung dari Angkatan Darat Myanmar, termasuk mereka sendiri, serta enam komandan senior - seorang letnan kolonel, seorang kolonel dan tiga kapten - yang mereka katakan memerintahkan atau berkontribusi pada kekejaman terhadap Rohingya.
Pernyataan itu menambahkan bahwa Tentara Arakan - sebuah kelompok pemberontak etnis yang saat ini terlibat dalam konflik bersenjata melawan Myanmar di Negara Bagian Rakhine - merekam pengakuan Myo Win Tun pada 23 Juli 2020 dan pengakuan Zaw Naing Tun pada 8 Juli 2020.
Pada pertengahan Agustus, kedua pria itu muncul di perbatasan Bangladesh-Myanmar, meminta perlindungan dari otoritas Bangladesh, katanya, seraya menambahkan bahwa "sebagai negara pihak Statuta Roma, Dhaka memberi tahu ICC tentang kehadiran dua mantan tentara itu."
Merujuk pada salah satu pengakuan, pernyataan itu menambahkan bahwa tentara menghancurkan desa Rohingya di sekitar Taung Bazar di Kotapraja Buthidaung pada September 2017.
Dia juga mengakui pemerkosaan, keterlibatannya dalam pembunuhan 30 pria, wanita, dan anak-anak di Taung Bazar, dan pembunuhan tambahan terhadap 60 hingga 70 warga sipil di 'desa demi desa' di sekitar Taung Bazar,
"Dia dan batalionnya 'memusnahkan' 20 desa Rohingya di Kotapraja Maungdaw pada September 2017 dan bahwa dia berpartisipasi dalam pembunuhan sekitar 80 warga sipil, 'termasuk anak-anak, orang dewasa, wanita, dan bahkan orang tua' melalui pembantaian terkoordinasi.”
Berdasarkan pengakuan ini saja, kedua tentara tersebut mungkin bertanggung jawab langsung atas pembunuhan hingga 180 warga sipil Rohingya, kata pernyataan itu.
Pengadilan internasional
Kepala Fortify Rights, Smith, mengatakan pengakuan itu, yang menurutnya dapat diandalkan, "merusak semua yang diperdebatkan Myanmar" di Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus yang diajukan pada 2019 oleh Gambia atas nama Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Namun, dia mencatat bahwa kantor kejaksaan "menolak mengomentari penyelidikan yang sedang berlangsung, dan juru bicara dari pengadilan secara terbuka menyangkal orang-orang itu ditahan di 'tahanan'."
"Saya yakin juru bicara pengadilan mengandalkan definisi teknis 'penahanan', yang adil, tetapi kenyataannya adalah bahwa dua pelaku pembantaian Rohingya berada di Den Haag, secara efektif berada dalam tahanan pengadilan," kata Smith.
Mengekspresikan harapan bahwa pengakuan itu akan mempercepat persidangan semua yang terlibat dalam pembantaian Rohingya, dia menambahkan: "Mereka [dua tentara tersebut] harus diadili dan jaksa penuntut harus bekerja dengan mereka untuk meminta pertanggungjawaban orang lain."
Juga berbicara dengan Anadolu Agency, John Quinley, seorang spesialis hak asasi manusia senior di Fortify Rights, mengatakan: "Ini adalah langkah besar untuk keadilan dan akuntabilitas bagi Rohingya."
"Kedua pria yang mengaku melakukan kejahatan ini cocok dengan dokumentasi genosida kami yang sedang berlangsung di Myanmar."
Orang yang teraniaya
Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai orang yang paling teraniaya di dunia, menghadapi ketakutan yang meningkat akan serangan sejak puluhan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada tahun 2012.
Menurut Amnesty International, lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya, kebanyakan wanita dan anak-anak, melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan tindakan biadab terhadap komunitas Muslim minoritas itu pada Agustus 2017, mendorong jumlah orang yang dianiaya di Bangladesh melebihi 1,2 juta.
Sejak 25 Agustus 2017, hampir 24.000 Muslim Rohingya telah dibunuh oleh pasukan negara Myanmar, menurut laporan dari Ontario International Development Agency (OIDA).
Lebih dari 34.000 Rohingya juga dibakar, sementara lebih dari 114.000 lainnya dipukuli, kata laporan OIDA berjudul Migrasi Paksa Rohingya: Pengalaman yang Tak Terungkap.
Sebanyak 18.000 wanita dan gadis Rohingya diperkosa oleh tentara dan polisi Myanmar dan lebih dari 115.000 rumah Rohingya dibakar sementara 113.000 lainnya dirusak, tambahnya. (AA)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!