Sabtu, 4 Zulhijjah 1447 H / 12 Desember 2020 20:45 wib
2.963 views
Pengadilan Austria Batalkan Larangan Jilbab di Sekolah Dasar
WINA, AUSTRIA (voa-islam.com) - Pengadilan konstitusional Austria pada hari Jum'at (11/12/2020) membatalkan undang-undang yang diperkenalkan tahun lalu yang melarang jilbab di sekolah dasar, dengan mengatakan tindakan itu tidak konstitusional dan diskriminatif.
Dalam pernyataan yang menjelaskan keputusan tersebut, pengadilan mengatakan undang-undang tersebut "melanggar prinsip persamaan dalam kaitannya dengan kebebasan beragama, berkeyakinan dan hati nurani".
Undang-undang tersebut melarang anak perempuan di bawah 10 tahun mengenakan jilbab dan telah digugat oleh dua anak dan orang tua mereka.
Langkah itu disahkan pada Mei 2019 di bawah koalisi sebelumnya dari Partai Rakyat kanan-tengah (OeVP) dan Partai Kebebasan (FPOe) sayap kanan, hanya beberapa hari sebelum pemerintah itu runtuh karena skandal korupsi.
Kedua partai itu telah membuat retorika anti-imigrasi dan peringatan terhadap "masyarakat paralel" sebagai bagian penting dari pesan politik mereka dan juru bicara mereka menjelaskan pada saat itu bahwa undang-undang tersebut menargetkan jilbab.
Namun, teks undang-undang tersebut berusaha menghindari tuduhan diskriminasi dengan melarang "pakaian yang dipengaruhi ideologis atau agama yang dikaitkan dengan penutup kepala".
Namun demikian, pengadilan mengatakan bahwa undang-undang tersebut hanya dapat dipahami sebagai target penutup kepala Islami.
Pemerintah OeVP-FPOe sendiri telah mengatakan bahwa penutup kepala patka yang dikenakan oleh anak laki-laki Sikh atau kippa Yahudi tidak akan terpengaruh.
Koalisi partai OeVP-Green baru yang mulai menjabat pada Januari berencana untuk memperpanjang larangan untuk anak perempuan di bawah 14 tahun.
Menteri Pendidikan OeVP saat ini Heinz Fassmann mengatakan bahwa kementerian akan "mencatat putusan dan melihat argumennya".
"Saya menyesal bahwa anak perempuan tidak akan memiliki kesempatan untuk menempuh sistem pendidikan yang bebas dari paksaan," tambahnya.
Dalam pernyataannya, pengadilan mengatakan bahwa jauh dari mempromosikan integrasi, "larangan itu bisa ... mengarah pada diskriminasi karena berisiko mempersulit gadis Muslim untuk mengakses pendidikan dan secara sosial mengucilkan mereka".
IGGOe, badan yang secara resmi diakui mewakili komunitas Muslim negara itu, menyambut baik putusan tersebut dan mengatakan pengadilan telah mengakhiri "politik larangan populis".
Presiden IGGOe Umit Vural mengatakan dalam sebuah pernyataan: "Kami tidak memaafkan sikap meremehkan terhadap wanita yang memutuskan untuk tidak memakai jilbab ... dan kami juga tidak setuju dengan pembatasan kebebasan beragama wanita Muslim yang memahami jilbab sebagai bagian integral dari praktik keagamaan yang mereka jalani. " (TNA)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!