Senin, 4 Jumadil Awwal 1446 H / 8 September 2014 06:54 wib
107.091 views
Jika Hal Ini Terjadi, Jokowi Pasti Batal Dilantik. Nah Lho?
JAKARTA (voa-islam.com) - Situs Gebraknews melansir berita yang cukup kontroversial, pasalnya meski Presiden terpilih Joko Widodo dan wakil presiden terpilih Jusuf Kalla dipastikan bakal batal dilantik pada 20 Oktober 2014 sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia jika hal-hal berikut ini terjadi.
1. Joko Widodo ditetapkan sebagai tersangka korupsi
Berdasarkan perkembangan terakhir penyidikan kasus korupsi pengadaan Bus Way dan Bus Reguler pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran APBD 2013 oleh Kejaksaan Agung, penetapan tersangka terhadap Joko Widodo selaku gubernur DKI Jakarta hanya tinggal menunggu waktu yang tepat saja. Empat pejabat Dishub DKI Jakarta (UP, ST, DA, HH) sudah dijadikan tersangka. Dari BPPT, kejaksaan menjerat P sebagai tersangka dan dari perusahaan pemenang lelang ditetapkan tiga tersangka, masing-masing BS, AB dan CCK.
Selangkah lagi, dalam waktu tidak terlalu lama Joko Widodo dan Michael Bimo Putranto (putra mantan walikota Surakarta, Slamet Suryanto) akan ditetapkan sebagai tersangka melengkapi delapan tersangka sebelumnya.
Bimo Putranto diduga telah menyerahkan 'uang mahar' untuk pencapresan Joko Widodo sebesar Rp40 miliar kepada PDIP, sekitar Rp25 miliar untuk tim media Jokowi, termasuk kepada Jasmev dan Rakabuming anak Joko Widodo.
2. DPRD Menolak Pengunduran Diri Gubernur Joko Widodo
Penolakan DPRD DKI Jakarta menimbulkan konsekwensi hukum di mana Joko Widodo kemungkinan besar batal dilantik sebagai Presiden Indonesia. Penyebab penolakan permohonan pengunduran diri Joko Widodo dari jabatan gubernur DKI Jakarta, terutama disebabkan DPRD telah membentuk Panitia Khusus terkait dugaan korupsi Joko Widodo di proyek pengadaan Bus Trans Jakarta dan dugaan atas sejumlah pelanggaran lain.
3. Joko Widodo terbukti memalsukan LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Joko Widodo diduga tidak berisi data tentang harta kekayaan Jokowi yang sebenarnya. Di samping ditemukannya sejumlah aset Jokowi dalam bentuk tanah, bangunan dan saham di PT Rakabumi Sejahtra, Jokowi diketahui juga memiliki sedikitnya dua puluh rekening di berbagai negara dengan total jumlah saldo di rekening bank sedikitnya US$ 14 juta (Rp160 miliar).
Diduga uang pada puluhan rekening bank itu berasal dari transfer atau kiriman dari pihak asing guna mendukung pembiayaan pencapresan Jokowi. Sumbangan ilegal itu akan menyebabkan Jokowi batal dilantik dan harus menghadapi proses hukum.
4. MPR menolak pelantikan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan gabungan seluruh anggota DPD dan DPR dapat saja menolak pelantikan Joko Widodo sebagai Presiden Indonesia jika MPR memutuskan presiden terpilih itu cacat hukum, seperti terlibat paham komunisme, terbukti sebagai pengkhianat negara, tersandera kekuatan atau negara asing.
Selama masa kampanye pilpres kemarin, Joko Widodo disebutkan memliki perjanjian tertulis dengan agen negara asing. Bahkan untuk memperkuat jeratan sandera negara asing terhadap Jokowi, disebutkan adanya rekaman video mesum antara Joko Widodo dengan seorang perempuan warga negara RRC. Video mesum yang menjadi alat sandera atas diri Jokowi diduga sekarang di tangan pemerintah RRC. [ahmedi/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!