Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.179 views

Tatkala Faskes I Terasa Dinafikan dan Dinistakan Perannya

Oleh: Tardjono Abu Muas (Pemerhati Masalah Sosial)

Proses perjalanan penanganan covid-19 di Tanah Air kita yang kini telah memasuki bulan ke-18, ternyata tidak sedikit aturan yang berbentuk Surat Edaran (SE) dan sejenisnya, realita di lapangan ada sebagian yang perlu dipertanyakan.

Terkait dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran tertanggal 11-8-2021 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, no.17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnya ketentuan pada bagian F.3.h.ii dinyatakan: Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19, ketentuan ini layak dipertanyakan.

Pada ketentuan tersebut di atas ada hal yang sangat perlu digarisbawahi, yakni soal surat keterangan tunda vaksin yang harus dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah. Jika ketentuan Surat Edaran no.17 Tahun 2021 ini diberlakukan terutama pada ketentuan F.3.h.ii, apakah tidak sama artinya ketentuan ini telah menistakan dan menafikan peran vital Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I atau Faskes Primer) yaitu pelayanan kesehatan dasar yang diberikan puskesmas?

Bagaimana mungkin peran Faskes I bisa dinafikan? Padahal, peran Faskel I sangat vital, karena di tempat para penyintas covid-19, Faskel I beserta jajaran Tim PKM-nyalah yang selalu melaksanakan pemantauan saat penyintas covid-19 menjalani masa isoman di rumah, yang kemudian juga mereka mengeluarkan surat keterangan bebas isoman.

Persoalan penafikan peran Faskes I pasca SE no.17 Tahun 2021 bukanlah mitos tapi fakta yang benar-benar telah terjadi. Penulis sekaligus selaku penyintas covid-19 yang baru saja mendapatkan surat keterangan bebas isoman dan surat keterangan tunda vaksinasi dari Faskes I, merasakan dampaknya setelah dikeluarkannya SE no.17 Tahun 2021 tersebut.

Kejadiannya, saat penulis mencoba akan membeli tiket di stasiun kereta api untuk melakukan sebuah perjalanan yang cukup jauh, akhirnya gagal mendapatkan tiket karena hanya bisa menunjukkan surat keterangan tunda vaksinasi yang ditandatangani oleh Faskes I. Artinya, peran Faskes I sudah dinafikan dan dinistakan terbukti petugas loket tiket kereta api bekerja sesuai SE tersebut.

Lebih umum lagi SE tersebut berisi tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi, maknanya berlaku umum, tapi realitanya "hanya" dijalankan di transportasi kereta api saja? Jika demikian adanya, lebih baik SE tersebut direvisi atau dicabut karena ternyata dampaknya telah menafikan peran Faskes I yang kesehariannya berhadapan langsung dengan para penyintas covid-19 dengan berbagai macam risikonya.

Ditulis di perjalanan menuju Yogyakarta, Ahad (22 Agustus 2021) pkl.02.00 wib, dini hari.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Sabtu, 12/10/2024 05:50

Self Love: Sejauh Mana Bisa Diterapkan?