Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.562 views

Jika Pandemi Berlanjut, Mungkin Saja Nanti Ada Fatwa Nikah Daring

JAKARTA (voa-islam.com)--Pandemi memaksa menimbang ulang beberapa prinsip bersosial. Termasuk dalam agama, kaidah kedaruratan dan prinsip syariat membuat beberapa hukum Islam disesuaikan sementara. Shaf salat misalnya.

Tak hanya salat, beberapa tradisi keagamaan seperti melayat, takziyah hingga upacara pemakaman pun kini telah banyak yang dilakukan secara daring.

Jika pandemi masih terus berlanjut, beberapa hukum Islam lainnya diperkirakan juga memiliki peluang terbuka untuk ikut disesuaikan melalui ijtihad. Salah satunya adalah proses akad nikah.

Dalam forum diskusi Kanal Convey Indonesia, (23/7) Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti memandang mungkin saja ke depan ada fatwa yang membolehkan akad nikah secara daring.

“Kalau nikah virtual dengar-dengar sudah boleh ya. Awalnya ada yang mengatakan tidak boleh karena harus dalam satu majelis. Tapi kalau dimaknai, satu majelis itu bukan berarti tatap muka secara fisik. Menurut saya pertemuan (daring) kita ini bisa dimaknai fisik meskipun kita tidak bertemu langsung. Tapi kan bisa diverifikasi eksistensinya,” terang Mu’ti.

Perubahan zaman dan teknologi, dianggap Mu’ti membuka peluang munculnya hukum-hukum baru. Fatwa yang melarang akad secara virtual dianggapnya terbatas pada zaman dahulu ketika teknologi hanya sebatas suara (telepon) sehingga sulit untuk dilakukan verifikasi.

Hal demikian, dianggapnya telah berbeda ketika teknologi mampu mengantarkan suara dan gambar secara langsung (real time).

“Kekhawatiran yang mengatakan tidak boleh itu kalau ada cacat dari sisi akad yang cacat itu terjadi karena ada kecurangan. Tapi kan itu bisa diantisipasi, misalnya dengan adanya saksi. Nah kalau ada saksi itu malah bisa dibuktikan misalnya di sebelah saya ada yang menyaksikan, di seberang saya di sebelahnya juga ada yang menyaksikan, dan seluruh pemirsa dan seluruh peserta webinar ini toh faktanya juga bisa menyaksikan,” jelas Mu’ti.

Sebagai dasar hukum, Mu’ti mengibaratkan dengan peralihan peradilan hukum di pengadilan yang kini sebagian besar bergeser menjadi virtual.

“Kekhawatiran adanya ketidakjujuran dalam akad nikah itu kan bisa dieliminir dengan kecanggihan teknologi dan keberadaan saksi. Dan seiring dengan waktu saya kira di Pengadilan, dulu itu kan ga bisa itu pengadilan di mana antara terdakwa dan hakim itu terpisah oleh ruang dan waktu. Harus benar-benar datang ke pengadilan. Sekarang kan sudah bisa secara virtual. Padahal di situ banyak fakta-fakta yang secara hukum positif harus dibuktikan kebenaran dan keasliannya,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, praktek akad nikah virtual telah dilakukan oleh pasangan Indonesia-Australia Shaffira Gayatri dan Max Walden yang menggelar prosesi akad nikah via Zoom pada Juni 2020.

“Saya kira itu (nikah virtual) akan menjadi pilihan masa depan. Dan kalau nikah itu saya kira gampang, yang susah itu menemukan siapa yang mau diajak menikah. Ada gak yang mau menikah dengan kita?,” pungkas Mu’ti dengan berkelakar.

Sumber: Muhammadiyah.or.id

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 09/01/2025 07:52

Pdkt Pacaran, Emang Boleh?