Rabu, 12 Rabiul Awwal 1448 H / 26 Agutus 2026 08:44 wib
123 views
Memprihatinkan! Pejabat Banda Aceh Tersandung Kasus Dugaan Liwath, Jadi Pelajaran Bahaya LGBT
BANDA ACEH (voa-islam.com)— Sangat disayangkan, seorang pejabat publik di Kota Banda Aceh harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan perbuatan seksual sesama jenis.
Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang mahasiswa berinisial AM (22) dalam kasus dugaan pelanggaran syariat Islam terkait hubungan sesama jenis atau liwath.
Kasus tersebut mencuat setelah Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan seorang pria di Kantor Inspektorat setelah jam kerja berakhir.
Petugas kemudian mendatangi kantor tersebut. Pada Rabu sore, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 18.50 WIB, petugas menemukan FD dan AM berada di ruang kerja Kepala Inspektorat.
Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP-WH untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti awal yang diperoleh, keduanya selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Keduanya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pejabat Publik Semestinya Menjadi Teladan
Kasus ini tentu menjadi keprihatinan tersendiri. FD bukan masyarakat biasa. Ia merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan sebagai Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh.
Posisi tersebut semestinya dibarengi dengan tanggung jawab moral untuk memberikan keteladanan, menjaga kehormatan diri, serta menjadi contoh dalam menjalankan aturan dan norma yang berlaku.
Karena itu, dugaan perbuatan seksual sesama jenis yang melibatkan pejabat publik menjadi perkara yang sangat disayangkan.
Terlebih, peristiwa tersebut diduga berlangsung di ruang kerja kantor pemerintahan, tempat yang semestinya digunakan untuk menjalankan amanah pelayanan publik.
Namun demikian, seluruh pihak tetap harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan perkara tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Diberhentikan Sementara dari Jabatan
Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengambil langkah administratif terhadap FD.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan FD diberhentikan sementara dari tugas dan jabatannya setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN.
Keputusan tersebut mengacu pada ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pemko Banda Aceh juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) agar roda pemerintahan di Inspektorat tetap berjalan. Selain itu, Wali Kota Banda Aceh memerintahkan pembentukan tim pemeriksaan disiplin yang akan diketuai Sekretaris Daerah.
Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan proses kepegawaian selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan menunggu perkembangan pemeriksaan penyidik.
Jangan Anggap Remeh Bahaya Pergaulan Sesama Jenis (LGBT)
Peristiwa ini semestinya tidak hanya dilihat sebagai kasus hukum yang melibatkan dua orang. Ada pelajaran yang jauh lebih besar bagi masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda.
Islam memberikan perhatian serius terhadap persoalan kehormatan dan penjagaan fitrah manusia. Al-Qur'an bahkan mengabadikan kisah kaum Nabi Luth 'alaihissalam yang melakukan perbuatan seksual sesama jenis sebagai salah satu bentuk kemaksiatan yang mendapatkan azab Allah.
Allah Ta'ala berfirman:
أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ
“Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun dari umat manusia sebelum kalian? Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan. Sungguh, kalian adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A'raf: 80–81)
Karena itu, umat Islam tidak sepatutnya menganggap normal perbuatan seksual sesama jenis ataupun memandangnya sekadar sebagai persoalan gaya hidup.
Menjaga fitrah bukan berarti membenci manusia. Seorang Muslim tetap diperintahkan memperlakukan setiap manusia dengan adab dan keadilan. Namun, perbuatan maksiat tetap harus disebut sebagai maksiat, terlebih apabila telah menyentuh persoalan yang secara tegas dilarang syariat. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!