Jum'at, 8 Rabiul Akhir 1446 H / 19 Juni 2020 08:49 wib
11.630 views
Sudahlah, Batalkan Segera RUU HIP
BUKAN di Indonesia kalau tidak ada kegaduhan. Lembaran kegaduhan demi kegaduhan nampaknya tak pernah selesai terjadi di Indonesia. Sepanjang hari, sepanjang tahun masyarakat Indonesia hidup di tengah kegaduhan. Entah sampai kapan.
Dalam waktu berdekatan, gaduh soal new normal belum selesai, muncul kegaduhan soal melonjaknya tagihan meteran listrik. Beriringan dengan kasus tagihan meteran listrik, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi sumber lain dari kegaduhan di Tanah Air. RUU HIP menjadi polemik di masyarakat.
Meski pemerintah telah memutuskan menunda pembahasan RUU HIP, namun di masyarakat telah terjadi polarisasi. Tentu sangat disayangkan, RUU yang terindikasi berbau komunisme ini dibahas di tengah-tengah seluruh masyarakat Indonesia fokus mengantisipasi penyebaran wabah covid-19. Bahkan ada yang menyebut, pemerintah memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.
Hingga tulisan ini dimuat, polarisasi dalam penyikapan RUU HIP masih terjadi. Gelombang penolakan terhadap RUU ini semakin kencang dan deras. Bak gelombang tsunami. Penolakan tak hanya disampaikan melalui rilis pernyataan sikap atau diskusi saja, namun sudah berupa aksi unjuk rasa turun ke jalan dengan massa yang tidak sedikit.
Masyarakat menginginkan RUU tersebut tak sekadar ditunda, melainkan dicabut atau dibatalkan. Aspirasi ini tentunya harus didengar oleh pemerintah. Organisasi massa Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Front Pembela Islam (FPI) dan lain-lain bersepakat meminta pembahasan RUU HIP dihentikan.
Mengutip pernyataan KH Said Aqil Siradj, Ketua Umum PBNU, alangkah lebih baiknya jika konsentrasi dan energi komponen bangsa ditujukan untuk melawan wabah covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Setelah dilakukan kajian mendalam terhadap naskah akademik, rumusan draf RUU HIP, dan catatan rapat Badan Legislasi DPR RI serta dicermati dengan seksama dinamika yang berkembang di masyarakat, maka sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan ekonomi nasional,” ujar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj.
Ya, dalam situasi pandemi covid-19 yang membutuhkan konsentrasi dan penanganan serius, janganlah ada kelompok kepentingan yang mencoba melakukan penelikungan atas ideologi Pancasila.
Pemerintah segeralah mengambil sikap, memutuskan pembatalan RUU HIP sampai kapan pun. Itulah aspirasi sebagian besar umat Islam. Jika hanya menunda, maka kegaduhan disinyalir akan terus berlangsung. Aksi-aksi turun ke jalan dengan melibatkan ribuan massa bukan tidak mungkin terjadi selama pemerintah tidak menarik RUU tersebut. Bukan menunda.*
REDAKSI
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!