Rabu, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 3 Februari 2016 12:33 wib
4.302 views
Upaya Manipulasi Kasus, Tim Kuasa Hukum: Hentikan Kriminalisasi Novel Baswedan!
JAKARTA (voa-islam.com)- Tim kuasa hukum Novel Baswedan menyesalkan aparat penegak hukum yang seolah mengkriminalisasi klainnya. Padahal, salah satunya kasus yang menimpa Novel yang menembak pencuri burung itu telah dinyatakan maladministrasi oleh Ombudsman.
“Patut disesalkan kasus bermotif kriminalisasi dan pelemahan kelembagaan KPK ini tetap bergulir meskipun Ombudsman telah mengumumkan adanya maladministrasi dalam penanganan kasus tersebut,” demikian rilis yang diterima voa-islam.com, kemarin (1/02/2016).
Adapun maladministrasi yang dimaksud oleh Tim kuasa hukum di antaranya disebut, “Pelapor tidak memenuhi kualifikasi; Adanya penundaan penanganan yang berlarut; Rekayasa dan manipulasi Surat Keputusan Penghukuman Disiplin; Rekayasa dan manipulasi Berita Acara proyektil/Anak Peluru; Rekayasa dan manipulasi Berita Acara Laboratoris Kriminalistik tentang uji balistik terhadap senjata api; Penggeledahan rumah, penggeledahan badan dan penyitaan yang tidak sesuai prosedur; Ketidaksesuaian urutan tanggal dalam administrasi penyidikan; Penggunaan alat bukti yang tidak relevan.”
Bahkan Ombudsman sendiri telah memerintahkan jajaran kepolisian seacara khusus untuk memperhatikan hal-hal yang patut dijalankan. Salah satunya ialah melakukan penindakan terhadap adanya manipulasi dalam mengusut tuntas kasus yang sedang diterima Novel.
“Bahkan, atas temuan tersebut Ombudsman Republik Indonesia telah merekomendasikan kepolisian untuk (1) melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kepada jajaran Penyidik yang menangani perkara Pelapor; (2) melakukan penindakan terhadap adanya rekayasa dan manipulasi penanganan perkara, penyimpangan prosedur dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, serta penindakan terhadap adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu.” (RobigustaS/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!