Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.871 views

Pemukulan terhadap Habib Umar Assegaf, Buruknya Budaya Hukum Aparat

 

Oleh:

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H

Direktur HRS Center

 

TINDAKAN pemukulan yang dilakukan oleh oknum aparat Satpol PP terhadap Habib Umar Abdullah Assegaf merupakan salah satu contoh betapa buruknya budaya hukum aparat. Terlebih lagi, tindakan yang sangat tidak pantas itu dilakukan terhadap Ulama Besar pengasuh Majelis Roudhotus Salaf dan ketua Al-Bayyinat Bangil Jawa Timur.

Beliau bersama dengan Almarhum Habib Ahmad bin Zen Al Kaff dan Habib Thohir bin Abdullah Al-Kaff dalam Al-Bayinat – merupakan organisasi ternama – menentang perkembangan ajaran sesat Syiah Iran di Indonesia.

Aparat yang bertugas dalam rangka PSBB seharusnya lebih arif dan mampu untuk menahan diri. Tindakan pemukulan itu tergolong penganiayaan ringan, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 352 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya tiga bulan. Oleh karena itu, pelaku harus diproses secara hukum.

Terkait dengan pelanggaran PSBB, penulis sudah berkali-kali mengatakan tidak ada sanksi hukum yang mengaturnya. Pembatasan kegiatan di luar rumah dalam konteks PSBB sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sama sekali tidak mengandung norma hukum ancaman pidana. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan – yang menjadi dasar belakunya Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2020 – tidak pula ditemukan adanya norma hukum dimaksud. Begitu pun dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Oleh karena itu, terhadap masyarakat yang tidak mengindahkannya tidak dapat kenakan sanksi hukum, termasuk terhadap Habib Umar Abdullah Assegaf.

Polri yang akan menindak pelaku pelanggaran PSBB dengan kekuataan Pasal 212 KUHP juga tidak tepat. Pasal tersebut harus menunjuk adanya regulasi yang menjadi dasar kewajiban seseorang dengan disertai sanksi hukumnya. Dengan demikian, tidak dapat diterapkan dalam mengawal kebijakan social distancing, sebab norma larangan dengan ancaman pidana memang tidak terdapat dalam regulasi tentang PSBB. Jadi, bagaimana mungkin ketentuan Pasal 212 KUHP maupun pasal lainnya dapat diterapkan.

Sejak awal penerapan penanggulangan pandemi Covid-19 terlihat memang tidak sesuai dengan sistem kedaruratan kesehatan masyarakat. Seharusnya kebijakan PSBB diterapkan secara bersamaan dengan sistem karantina. Penerapan PSBB tanpa disertai dengan kekarantinaan baik wilayah, rumah maupun bandara telah menyebabkan ketidakpastian hukum dan lemahnya penanggulangan. Terlebih lagi pemberlakuan PSBB telah melebar dalam bentuk penutupan Masjid dan Mushala baik langsung maupun tidak langsung. Kondisi demikian, tidak sebanding dengan tempat lainnya. Sebutlah pembukaan bandara bagi masuknya orang asing terlebih lagi Tenaga Kerja Asing RRT yang terus berdatangan, ini sangat merisaukan. Beroperasinya pusat perbelanjaan (mal) dan lain-lain, juga mengkhawatirkan. Kesemuanya itu juga terjadi kerumunan orang, tapi juga tidak dilakukan tindakan yang sama. Di sini jelas terlihat adanya perbedaan perlakuan.

Kembali pada aksi pemukulan terhadap Habib Umar Abdullah Assegaf, ini merupakan preseden buruk yang dapat mengarah kepada kekurangajaran terhadap para Habaib, keturunan Nabi Muhammad SAW. Dikhawatirkan akan semakin berkembang perbuatan permusuhan, kebencian atau penghinaan dari pihak-pihak tertentu terhadap Alim Ulama. Apakah ini merupakan tanda yang semakin menunjukkan adanya upaya ke arah tersebut? Jelasnya, baru kali ini ada aparat yang berani terang-terangan di muka umum melakukan tindakan pemukulan. Begitu bencinya pelaku terlihat dari gaya dan tindakan fisiknya kepada Habib Umar Abdullah Assegaf.

Sepanjang pengetahuan kami, orang-orang yang benci terhadap Alim Ulama dan Habaib yang berjuang melawan Syiah rata-rata adalah penganut Syiah. Itu pun mereka taqiyyah, tidak menunjukkannya secara terang-terangan di depan publik. Kecuali, dirinya telah merasa hebat dan kuat. Selain itu, para pembenci terhadap Alim Ulama dan Habaib adalah juga komunis. Kita harus waspada.*

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Analysis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X