
TEL AVIV, ISRAEL (voa-islam.com) - Parlemen Israel, Knesset, telah menyetujui pembacaan pertama rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan rezim Zionis menjatuhkan hukuman mati bagi tawanan Palestina.
Pada Senin (10/11/2025), para anggota parlemen Israel meloloskan rancangan undang-undang tersebut dengan 39 suara setuju dan 16 menolak.
RUU itu kini akan dibawa ke Komite Keamanan Nasional Knesset untuk menjalani dua pembacaan terakhir sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Menteri sayap kanan ekstrem Israel, Itamar Ben-Gvir, menyambut keputusan tersebut dengan menyatakan bahwa hukum hukuman mati itu penting bagi keamanan rezim Israel.
Dalam pemungutan suara terpisah, Knesset juga meloloskan RUU kontroversial lain yang dikenal sebagai “Undang-Undang Al Jazeera”, yang memberi pemerintah kekuasaan luas untuk menutup media asing tanpa memerlukan perintah pengadilan.
Menurut laporan Haaretz, RUU tersebut lolos pembacaan pertamanya dengan 50 suara mendukung dan 41 menolak.
Israel tidak hanya telah memerintahkan penutupan kantor Al Jazeera, tetapi juga dituduh membunuh ratusan jurnalis guna mencegah pemberitaan transparan mengenai kejahatan rezim di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.
Pekan lalu, Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam keras RUU tersebut, menyebutnya sebagai kejahatan perang dan tanda meningkatnya ekstremisme serta kriminalitas rezim Israel terhadap rakyat Palestina.
Kementerian itu mengatakan bahwa sistem peradilan Israel dan Knesset berfungsi sebagai alat rezim untuk melegitimasi kejahatan terhadap rakyat Palestina dan memastikan impunitas bagi para pelakunya.
Ditegaskan pula bahwa langkah tersebut merupakan perluasan dari genosida di Gaza ke Tepi Barat yang diduduki, dengan dampak serius bagi para tawanan Palestina.
Dua kelompok perlawanan besar Palestina, Hamas dan Jihad Islam Palestina, juga mengecam keras RUU ini.
Hamas mengatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut menunjukkan sifat kejam dan fasis Israel, sementara Jihad Islam memperingatkan bahwa aturan itu mengancam ribuan warga Palestina dengan risiko eksekusi.
Kementerian Luar Negeri Palestina kembali mengecam keras rancangan undang-undang baru Israel yang memungkinkan pemberlakuan hukuman mati bagi tawanan Palestina.
RUU itu menetapkan bahwa hakim dapat menjatuhkan hukuman mati terhadap warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel dengan “motif nasionalistik.” Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina dengan alasan serupa.
RUU ini pertama kali diusulkan oleh partai-partai sayap kanan ekstrem Israel sebelum pecahnya perang genosida di Gaza pada Oktober 2023, dan kini kembali dimunculkan dengan dukungan baru di tengah meningkatnya eskalasi terhadap rakyat Palestina. (ptv/Ab)
+Pasang iklan
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
