Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.769 views

Test The Water Investasi Miras

Oleh: Abu Muas T. (Pemerhati Masalah Sosial)

Terkesan terjadi euforia, suasana gembira yang berlebihan dari sebagian masyarakat atas adanya pernyataan dari Presiden secara "lisan" soal pencabutan "Lampiran III" Perpres nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM) di antaranya meliputi bidang usaha industri minuman keras (miras)

Pasca digulirkannya Perpres nomor 10 Tahun 2021 yang diteken oleh Presiden sebulan lalu, tak urung menimbulkan kegaduhan baru. Patut diduga digulirkannya perpres yang dimaksud hanyalah uji coba, bak "Test The Water", adakah reaksi publik khususnya ummat Islam soal investasi miras yang terdapat dalam Lampiran III Perpres tersebut? Ternyata semburan balik air Test The Water ini cukup membuat basah kuyup perancangnya.

Setelah tekanan penolakan publik terhadap investasi miras ini dipandang akan membuat situasi tidak kondusif, maka terlihat kekurangcermatan dalam pencabutan Lampiran III Perpres. Pascapencabutan Lampiran III tersebut, layaklah jika timbul pertanyaan, ko hanya lampirannya saja yang dicabut? Bagaimana dengan narasi dalam perpresnya sendiri minimal yang ada pada pasal 6 yang terdiri dari (5) ayat?

Pada pasal 6 ayat (2) tertulis: Daftar Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merinci Bidang Usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dan persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Sangat menarik untuk disimak akhir bunyi ayat (2) ini yakni kalimat, Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Bagaimana mungkin tiba-tiba lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan bisa dicabut, padahal induk suratnya tidak ada revisi atau pencabutan minimal pada pasal 6-nya? Dan, bagaimana mungkin pula hanya secara lisan Lampiran III dicabut, sedangkan Lampiran III ini berisi 46 Bidang Usaha dan bidang usaha industri minuman keras yang mengandung alkohol, anggur dan malt ini menempati urutan nomor 31, 32, dan 33? Lalu bagaimana nasib 43 bidang usaha sisanya yang terdapat dalam Lampiran III yang dicabut?

Pernyataan pencabutan Lampiran III dari perpres ini pun tak urung masih menyisakan banyak pertanyaan. Lembaran Negara yang cukup resmi ini, jika ada perubahan atau pencabutan, adakah mekanismenya menurut Ketatanegaraan kita?

Semoga penentu kebijakan negeri ini, ke depan agar lebih bijak lagi baik sebelum maupun sesudah menetapkan kebijakan, sehingga suasana kondusif negeri ini yang kita harapkan bersama dapat tercipta.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X