Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.532 views

Tito Membangun Otoritarian dengan Cuci Tangan

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)

Satu langkah untuk membangun pemerintahan otoriter tengah dijalankan melalui Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian. Keluar Surat Edaran (SE) No 821/5292/SJ tanggal 14 September 2022 yang membolehkan Pelaksana Tugas (Pt), Penjabat (Pj), maupun Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah tanpa persetujuan tertulis Mendagri melakukan mutasi atau pemberhentian ASN bila melanggar disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum.

Aneh dan diduga memiliki motif politik tinggi dengan keluarnya Surat Edaran Mendagri di tengah kritik publik. Bagaimana mungkin adanya ratusan Kepala Daerah baik Gubernur atau Bupati/ Walikota yang ditunjuk langsung oleh Presiden atau Mendagri tanpa proses pemilihan? Demokrasi yang dihancurkan.
Motif politik itu tidak bisa dilepaskan dari persiapan, termasuk rekayasa, untuk Pemilu tahun 2024.

Adalah pembohongan publik alasan bahwa perlunya "tanpa persetujuan tertulis" Mendagri karena "persetujuan tertulis" akan memperlambat proses pengambilan keputusan. Lalu bagaimana Surat Edaran dapat disamakan dengan "persetujuan tertulis" secara umum? Hukum Administrasi yang diabaikan bahkan diinjak injak.

Surat Edaran Mendagri ini menjadi bagian dari bangunan otoritarian karena :

Pertama, kewenangan besar Pt, Pj, dan Pjs adalah pemberian otoritas berlebihan bagi mereka yang hanya berstatus sebagai pejabat "sementara". Berbekal Surat Edaran Kepala Daerah "sementara" dapat berbuat sewenang-wenang. Untuk Kepala Daerah definitif saja masih ada pembatasan kewenangan dan pengawasan kuat dari Mendagri.

Kedua, kewenangan "tanpa persetujuan tertulis" membuka peluang "konsultasi" atau "persetujuan tidak tertulis" atau "instruksi bisik-bisik" Mendagri kepada Kepala Daerah yang ditunjuknya itu. Ini konsekuensi dari Pt, Pj, atau Pjs Kepala Daerah yang dipastikan adalah "orang-orangnya Mendagri'.

Ketiga, Surat Edaran (SE) bukanlah peraturan perundang-undangan karenanya hanya instrumen administrasi yang bersifat internal. Mutasi apalagi pemberhentian ASN adalah tindakan hukum yang harus berbasis pada peraturan perundang-undangan. Surat Edaran Mendagri No 821/5292/SJ adalah bentuk penyiasatan yang justru melanggar hukum.

Keempat, bagi mereka yang menjadi korban mutasi sekehendak Kepala Daerah atau ASN yang diberhentikan nyatanya tidak memiliki "hak banding" atau mengadu kepada atasan Pt, Pj, Pjs yakni Mendagri. Menyerahkan kepada proses peradilan akan sangat memberatkan korban.

Adalah cara berpolitik munafik dijalankan dengan Surat Edaran ini. Mendagri cuci tangan atas segala keputusan Kepala Daerah. Dengan tidak mengeluarkan "persetujuan tertulis" Mendagri membersihkan dirinya sendiri. Segala kesalahan dibebankan kepada Kepala Daerah "boneka" nya.

Ini semua adalah jalan untuk membangun pemerintahan otoriter dengan pola cuci tangan. Persis sebagaimana gaya Presiden Jokowi yang biasa melempar-lempar tanggung jawab.

Mendagri sedang bermain untuk mengamankan prosesi Pemilu 2024. Democratic policing nya dijalankan dengan halus dan tersembunyi.
Tito Karnavian memang pemain.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Jamaah masjid, siswa sekolah dan warga pelosok Garut ini kesulitan air untuk ibadah, bersuci, wudhu, memasak, minum, mandi, dan mencuci. Ayo Wakaf Sumur, Pahala Mengalir Tak Terbatas Umur.!!!...

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Syafani Azzahra, bocah yatim sejak usia tujuh tahun ini bercita-cita ingin menjadi dokter penghafal Al-Qur'an. Setamat SD ia ingin melanjutkan sekolah ke pesantren, tapi terkendala biaya. Ayo...

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Di tengah pandemi Covid-19, permintaan layanan ambulans untuk pasien dan jenazah terus meningkat. Mobil baru IDC akan disulap jadi ambulans, butuh dana 39 juta rupiah untuk biaya modifikasi....

Berburu Keutamaan Jum’at dan Yatim, Mari Berbagi Hidangan dan Santunan kepada Santri Yatim Penghafal Al-Qur'an

Berburu Keutamaan Jum’at dan Yatim, Mari Berbagi Hidangan dan Santunan kepada Santri Yatim Penghafal Al-Qur'an

Menggabung keutamaan Jum’at dan Cinta Yatim, IDC akan berbagi ke Pesantren Tahfizhul Qur’an Darul Hijrah Cikarang. ...

Keluarganya Jadi Korban Pemurtadan, Ustadz Difabel Gigih Berdakwah di Pelosok, Ayo Bantu.!!

Keluarganya Jadi Korban Pemurtadan, Ustadz Difabel Gigih Berdakwah di Pelosok, Ayo Bantu.!!

Terlahir dengan fisik tak sempurna, Ustadz Rohmat diuji istri dan kedua orang tuanya murtad jadi korban kristenisasi. Kini ia gigih berdakwah di pelosok Lembah Ciranca Garut....

Latest News
250.000 Warga Palestina Hadiri Shalat Jum'at Pekan Kedua Di Bulan Ramadhan

250.000 Warga Palestina Hadiri Shalat Jum'at Pekan Kedua Di Bulan Ramadhan

Jum'at, 31 Mar 2023 21:18

Jokowi Ditampar Pipi Kiri dan Kanan

Jokowi Ditampar Pipi Kiri dan Kanan

Jum'at, 31 Mar 2023 16:10

Trump Didakwa, Jadi Mantan Presiden AS Pertama Hadapi Tuntutan Pidana

Trump Didakwa, Jadi Mantan Presiden AS Pertama Hadapi Tuntutan Pidana

Jum'at, 31 Mar 2023 15:45

Pembunuh Sadis Itu Cuma Dihukum 20 Tahun

Pembunuh Sadis Itu Cuma Dihukum 20 Tahun

Jum'at, 31 Mar 2023 14:44

Pergilah Jauh Israel, Jangan Injak Indonesia

Pergilah Jauh Israel, Jangan Injak Indonesia

Jum'at, 31 Mar 2023 12:41

Musim Hujan di Indonesia Lebih Panjang, BRIN: Badai dan El Nino Berperan

Musim Hujan di Indonesia Lebih Panjang, BRIN: Badai dan El Nino Berperan

Jum'at, 31 Mar 2023 10:50

Banyak Pesohor Ogah Bayar untuk Tanda Centang Biru, Popularitas Twitter Terus Menurun

Banyak Pesohor Ogah Bayar untuk Tanda Centang Biru, Popularitas Twitter Terus Menurun

Jum'at, 31 Mar 2023 10:30

Hari Keruntuhan Jokowi Nampaknya Sudah Mulai

Hari Keruntuhan Jokowi Nampaknya Sudah Mulai

Jum'at, 31 Mar 2023 09:39

Realisasikan Pansus TPPU 349 Trilyun

Realisasikan Pansus TPPU 349 Trilyun

Jum'at, 31 Mar 2023 08:36

Negara PKI?

Negara PKI?

Jum'at, 31 Mar 2023 06:33

Mahfud Menjadi Brutus?

Mahfud Menjadi Brutus?

Jum'at, 31 Mar 2023 05:29

Apakah Mahfud atau Mulyani Harus Dipenjara?

Apakah Mahfud atau Mulyani Harus Dipenjara?

Jum'at, 31 Mar 2023 03:26

Gila, Mafia Indomaret

Gila, Mafia Indomaret

Kamis, 30 Mar 2023 23:53

Lima Bentuk Aksi Tolak Israel

Lima Bentuk Aksi Tolak Israel

Kamis, 30 Mar 2023 23:26

Israel Datang, Jokowi Harus Pulang!

Israel Datang, Jokowi Harus Pulang!

Kamis, 30 Mar 2023 22:47

Raihlah Keutamaan Bulan Ramadhan Dengan Ibadah Yang Maksimal, Optimal dan Berkualitas

Raihlah Keutamaan Bulan Ramadhan Dengan Ibadah Yang Maksimal, Optimal dan Berkualitas

Kamis, 30 Mar 2023 22:40

Wapres: Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Bukan Kiamat

Wapres: Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Bukan Kiamat

Kamis, 30 Mar 2023 19:21

Arab Saudi Bagikan Tips Cegah Pemborosan Makanan Selama Ramadan

Arab Saudi Bagikan Tips Cegah Pemborosan Makanan Selama Ramadan

Kamis, 30 Mar 2023 18:00

Israel Tahan 115 Warga Palestina Di Pekan Pertama Ramadhan

Israel Tahan 115 Warga Palestina Di Pekan Pertama Ramadhan

Kamis, 30 Mar 2023 16:52

Uganda Akan Terapkan Hukuman Penjara Yang Lama Untuk Aktivitas Homoseksual

Uganda Akan Terapkan Hukuman Penjara Yang Lama Untuk Aktivitas Homoseksual

Rabu, 29 Mar 2023 20:21


MUI

Must Read!
X