Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
95 views

Menikahi Janda yang Memiliki Anak Balita, Bolehkah Merubah Nasab Anak ke Ayah Sambung?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya.

Seorang laki-laki menikahia janda yang memiliki anak balita. Ayah dari anak tersebut telah menceraikan ibunya. Bahkan sebelum anak itu lahir, ayahnya tidak pernah mencarinya dan seluruh kabar tentangnya telah terputus. Ringkasnya, dia tidak bertanggungjawab atas darah dagingnya.

Bolehkah sang ibu menasabkan anaknya ke suami barunya? Atau setelah menikahi sang ibu janda, bolehkah ayah sambung menasabkan anak itu kepada dirinya?

Persoalan ini pernah ditanyakan kepada Lembaga fatwa di Islamweb, situs dakwah islam. Berikut ini jawabannya:

Selama anak tersebut masih memiliki ayah, maka ia tidak boleh dinasabkan kepada selain ayahnya. Fakta bahwa sang ayah meninggalkan anaknya dan tidak pernah menanyakan kabarnya tidak menyebabkan gugurnya hubungan nasab anak tersebut kepada ayahnya.

Karena itu, Anda tidak boleh menasabkan anak tersebut kepada diri Anda sendiri. Demikian pula, ibunya tidak boleh menasabkan anak itu kepada dirinya sendiri dengan menghapus atau meniadakan nasab anak tersebut dari ayahnya.

Menisbatkan seorang anak kepada selain ayah kandungnya, atau menghilangkan nasabnya dari ayah kandungnya, keduanya merupakan perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar.

Disebutkan dalam kitab Mathālib Ulī an-Nuhā:

“Nasab seorang anak mengikuti ayahnya berdasarkan ijmak, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: ‘Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.’ (QS. Al-Ahzab: 5), selama nasab tersebut tidak dinafikan, seperti anak hasil li‘an.” Selesai kutipan.

Kesimpulan Hukum

Dengan demikian, meskipun ayah kandung anak tersebut tidak mengurusnya, tidak mencarinya, bahkan tidak diketahui keberadaannya, nasab anak tetap kepada ayah kandungnya. Setelah menikahi ibunya, laki-laki yang menjadi ayah sambung tidak boleh menjadikan anak tersebut sebagai anak kandungnya dalam masalah nasab.

Namun, perlu dibedakan antara nasab dan pengasuhan. Ayah sambung boleh menyayangi, mengasuh, menafkahi, mendidik, dan memperlakukan anak tersebut dengan baik seperti anak sendiri, tetapi tidak boleh mengubah nasabnya dan menisbatkannya kepada dirinya. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Fiqih Muslimah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Lima Tahun Mangkrak, Masjid di Pelosok ini Mengenaskan. Ayo Bantu.!!

Lima Tahun Mangkrak, Masjid di Pelosok ini Mengenaskan. Ayo Bantu.!!

Nasib masjid di Kampung Cilumbu ini sungguh mengenaskan. Lima tahun mangkrak, kini nyaris tak berbentuk masjid, dipenuhi rumput liar, berlumut, dan menghitam terpapar panas dan hujan....

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X