Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
9.520 views

Hukum Loyalitas kepada Kaum Musyrikin

LOYALITAS dalam bahasa Arabnya adalah Al-Wala atau muwaalah yang bermakna al-mahabbah (cinta), an-nushrah (pemberian bantuan), al-mutaba’ah (mengikuti), dan al-muwaafaqah (sikap setuju) sebagaimana yang dijelaskan Ibnu Atsir dalam An-Nihayah.

Allah melarang orang muslim berwala dengan orang kafir:

“Engkau tidak mungkin mendapatkan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkasih sayang dengan orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, meskipun mereka itu ayah-ayah mereka, anak-anak mereka, saudara-saudara mereka atau karib kerabatnya…” (QS. Al-Mujadilah 22).

Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin mereka, sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain. Dan siapa yang tawalliy kepada mereka di antara kalian maka, maka sesungguhnya Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang yang zalim” (QS. Al-Ma’idah 51).

Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan orang-orang kafir sebagai auliya dengan meninggalkan kaum mukminin…” (QS. An Nisa’  144).

...loyalitas hanya boleh diberikan kepada orang-orang yang beriman, sedangkan orang kafir hanyalah diberi sikap bara’...

Jadi loyalitas hanya boleh diberikan kepada orang-orang yang beriman, sedangkan orang kafir hanyalah diberi sikap bara’.

Adapun hukum loyalitas kepada orang-orang kafir adalah haram berdasarkan ijma para ulama yang berlandaskan Al-Qur'an dan As Sunnah.  Perlu diperhatikan bahwa bentuk loyalitas ini ada yang mengeluarkan dari Islam dan sering disebut muwaalah kubra (tawalliy), dan ada pula yang “hanya” berupa dosa besar yang tidak mengeluarkan dari Islam dan lebih sering disebut muwaalah shughra.

I. MUWAALAH KUBRA

Muwaalah kubra adalah loyalitas yang mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan ini ada empat macam:

1. Mencintai orang musyrik atau kafir karena alasan keyakinan kafirnya.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Siapa yang mengucapkan Laa ilaaha illallaah dan dia kufur kepada segala yang diibadati selain Allah, maka haram darah dan hartanya, sedangkan perhitungannya atas Allah” (HR. Muslim).

Dalam hadits ini orang dianggap muslim bila kufur kepada segala yang diibadahi selain Allah, termasuk di antaranya  yaitu ajaran syirik dan kekafiran. Derajat minimal  bentuk kufur kepada ajaran syirik adalah membencinya, sedangkan orang-orang di atas tadi justru mencintai ajaran syirik tersebut, sehingga batallah keislaman macam orang ini. (Komunisme, Nasionalisme, demokrasi dan isme-isme sejenisnya, merupakan paham-paham  syirik dan kekufuran, ed.)

Contohnya,  orang yang mencintai Soekarno karena dia seorang Nasakom, atau mencintai si fulan karena dia seorang pluralis, Pancasilais, Nasionalis, dan lain sebagainya.

...Orang yang bergabung dengan orang-orang musyrik dalam rangka menindas dan membungkam kaum muslimin, maka telah batal keislamannya...

2. Membantu orang-orang musyrik untuk menghancurkan kaum muslimin.

Orang yang bergabung (secara aktif di lapangan ataupun berperan di belakang layar, ed.) dengan orang-orang musyrik dalam rangka menindas dan membungkam kaum muslimin, maka telah batal keislamannya, seperti orang-orang Afghanistan yang bergabung dengan pasukan Salibis pimpinan Amerika Serikat untuk menghancurkan Negara Islam Thaliban, atau Pemerintah Saudi yang telah membantu Amerika Serikat saat menggempur Negara Islam Thaliban, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“…Barangsiapa yang tawalliy kepada mereka di antara kalian, maka sesungguhnya dia adalah bagian dari mereka…” (QS. Al-Ma’idah 51).

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata saat menyebutkan di antara pembatal keislaman: “Membantu kaum musyrikin untuk menghancurkan kaum muslimin.”

3. Mengikuti kaum musyrikin dalam kemusyrikannya.

Meyakini bahwa suatu perbuatan itu syirik atau kufur belumlah cukup, akan tetapi harus meninggalkannya. Orang yang mengetahui bahwa "demokrasi" itu syirik, akan tetapi karena alasan takut atau yang lainnya (kecuali dipaksa) mengikuti sistem demokrasi dan ia ikut dalam pesta demokrasi, maka dia telah keluar dari Islam. Kebencian terhadap sistem syirik dan para pelakunya serta kecintaannya terhadap tauhid dan kaum muwahhidin tidaklah berarti bila dia mengikuti ajaran syirik tersebut.

“Sesungguhnya orang yang kembali ke belakang mereka setelah jelasnya petunjuk bagi mereka, maka syaitan mempermudah mereka (untuk berbuat dosa) dan memperpanjang angan-angan mereka. Yang sedemikian itu disebabkan sesungguhnya mereka mengatakan kepada orang-orang yang benci terhadap apa yang telah Allah turunkan: ‘kami akan mematuhi kalian dalam sebagian urusan ini’, sedangkan Allah mengetahui rahasia mereka. Maka bagaimana keadaannya bila mereka itu diwafatkan oleh malaikat seraya malaikat itu memukuli wajah dan belakang mereka? Yang demikian itu dikarenakan mereka itu telah mengikuti apa yang membuat Allah murka dan mereka membenci apa yang mendatangkan ridhanya, maka Allah hapuskan amalan-amalan mereka” (QS. Muhammad 25-28).

Bila saja orang yang mengikuti apa yang membuat murka Allah telah divonis murtad oleh-Nya, maka apa gerangan dengan banyak orang sekarang di mana sang atasan membuat undang-undang yang kafir terus si bawahan melaksanakannya  dan mengatakan kepada masyarakat “Kami hanya menjalankan tugas.”

Terhadap  orang yang taat dalam sebagian kekafiran, Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan vonis murtad. Lantas ada apa gerangan banyak pegawai bawahan menyatakan kepada atasannya “Kami akan laksanakan semua aturan,” padahal sang atasan menerapkan hukum thaghut?

Para aparat keamanan saat menghancurkan dan membekuk para mujahidin ada yang beralasan “Kami hanya mengikuti aturan yang ada.” Mereka yang menjadi pelindung sistem thaghut  beralasan “Kami hanya mengikuti prosedur yang ada.”

Anak sekolah mengikuti pelajaran falsafah syirik dengan alasan mengikuti proses pembelajaran dan berkata: “Karena jika tidak (ikut), maka kami tidak akan lulus.”

4. Menampakkan sikap setuju dengan kekufuran atau kemusyrikan

Orang yang di hadapan thaghut menampakkan sikap setuju terhadap kekafiran dengan alasan basa-basi atau takut atau ingin dunia, maka dia kafir (kecuali bila dipaksa) meskipun meyakini batilnya hal itu, membencinya, dan membenci para pelakunya serta cinta dengan tauhid dan para muwahhid.

Seperti orang yang ingin membuat lembaga yang diakui thaghut, sedangkan thaghut mensyaratkan adanya mata pelajaran falsafah syirik lalu mereka menerima syarat itu, maka hukumannya sama saja. Dalilnya sama dengan dalil di atas (QS. Muhammad 25-28).

Bahkan bila dia berjanji dusta untuk memenuhi syarat itu terhadap thaghut, tetap hukumnya sama saja. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

 “Apakah engkau tidak melihat orang-orang munafiq, di mana mereka mengatakan kepada saudara-saudara mereka yang kafir dari kalangan Ahlul Kitab: “Bila kalian diusir, sungguh kami akan keluar bersama kalian dan kami tidak mentaati seorang pun selama-lamanya dalam hal yang merugikan kalian, dan bila kalian diperangi, maka sungguh kami akan membantu kalian”, sedangkan Allah bersaksi sesungguhnya mereka benar-benar dusta.” (QS. Al-Hasyr 11)
 
Orang-orang munafik di dalam Islam dihukumi muslim secara dhahir. Dalam ayat ini mereka berjanji untuk membantu orang-orang Yahudi dalam memerangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan Allah memvonis mereka kafir padahal janji mereka itu dusta, maka apa gerangan dengan janji yang  jujur. Begitu pula dengan orang yang menampakkan sikap setuju dengan demokrasi dan yang lainnya…

II.    MUWAALAH SHUGHRA

Muwaalah Shughra adalah sikap loyalitas yang tidak mengeluarkan dari Islam.

Definisinya adalah: Setiap perbuatan yang menyebabkan penghormatan dan penghargaan terhadap orang-orang kafir dengan syarat (tetap, ed).  membenci mereka, memusuhi mereka, dan mengafirkan mereka, serta tidak tawalliy kepada mereka. Adapun contoh-contohnya adalah sebagai berikut:

  1. Mengucapkan salam kepada mereka.
  2. Melapangkan jalan bagi mereka.
  3. Mengucapkan selamat atas hari-hari bahagia mereka selain hari raya keagamaannya
    Bercengkerama dengan mereka.
  4. Mengulurkan tangan untuk menjabat tangan mereka (maksudnya memulai jabat tangan).
  5. Memepersilahkan mereka duduk di depan majelis.
  6. Mengangkat mereka untuk membawahi sebagian kaum muslimin, dan lain sebagainya.

Berkunjung untuk mendakwahi mereka bukan termasuk muwaalah shughra, akan tetapi dianjurkan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menziarahi Abu Thalib untuk mendakwahinya, dan beliau juga menjenguk anak seorang Yahudi yang sakit untuk beliau dakwahi.

Bila orang kafir mengucapkan salam, maka cukup dijawab “wa’alaikum.” Mengucapkan “Assalamu’ala manit taba’al huda” kepada orang kafir dibolehkan. Menyambut uluran tangan orang kafir boleh saja, sedangkan amanah, hutang, janji, dan jual beli harus ditunaikan meskipun terhadap orang kafir harbiy sekalipun.

[Abu Hamzah/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Aqidah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X