Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
15.533 views

Menerima Bantuan Biaya Nikah dari Orang Tua yang Bekerja di Bank

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam.  Shalawat dan salam ahtas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Haramnya riba tertera jelas dalam Al-Qur’an dan sunnah. Termasuk dosa besar. Bahkan pelakunya diancam perang oleh Allah dan Rasul-Nya.

Riba menghancurkan keberkahan harta dan kehidupan pelakunya. Padahal setiap orang yang meribakan hartanya menginginkan untung besar darinya.

وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّهِ

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.” (QS. Al-Ruum: 39)

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276)

Besarnya dosa riba berimbas kepada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Bukan saja pengambil untung dari riba (pemakannya) yang diancam laknat dan dosa besar, tapi juga orang yang memberikan keuntungan riba, pencatatnya, dan saksi-saksinya.

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'Anhu berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ

Bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan (keuntungan) riba, dua orang saksinya, dan pencatatnya.” (HR. Ahmad dan Ashabus sunan. Imam al-Tirmidzi menyatakan shahih)

Dari sini, maka orang-orang yang bekerja di lembaga keuangan ribawi seperti bank konvensional terkena ancamannya.

Bagaimana kalau pekerja di bank Konvensional memberi bantuan, seperti seorang ayah memberi bantuan nikah untuk anaknya?

Syaikh Ibnu Ustaimin rahimahullah pernah ditanya tentang soal serupa, “Al-Hamdulillah, Allah telah memberi hidayah kepadaku. Aku akan segera menikah, insya Allah dalam waktu dekat. Masalahku, orang tuaku –semoga Allah menunjukinya- menjalani bisnis riba. Dia akan membiayai pernikahanku ini. Aku sangat bingung. Aku belum bisa menyiapkan mahar pernikahanku. Sebenarnya, aku juga sangat berat menerima bantuan orang tuaku yang didapatkan dari harta haramnya. Berarti saya akan menunda pernikahan sampai beberapa tahun kedepan. Apa yang harus saya lakukan?

Beliau rahimahullah menjawabnya dengan memberikan satu kaidah yang penting untuk diketahui penanya dan para pembaca:

ما حرم لكسبه؛ فهو حرام على الكاسب فقط. وأما ما حرم لعينه؛ فهو حرام على الكاسب وغيره

Apa yang diharamkan karena mengusahakannya maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja. Adapun yang diharamkan karena bendanya, maka ia haram bagi pekerja dan selainnya.

Contohnya: seseorang mengambil harta benda seseorang, ia ingin memberikannya kepada orang lain sebagai jual beli atau pemberian. Kami katakan: ini haram, karena harta ini diharamkan fisiknya.

Sedangkan pekerjaan yang diharamkan, seperti pekerjaan dari jalan riba atau menipu –atau yang serupa- maka harta ini haram bagi pekerjanya saja. Tidak haram bagi siapa yang mengambilnya dengan cara benar. Dalilnya, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menerima hadiah dari Yahudi dan menyambut undangan mereka. Belia makan makanan mereka dan membeli barang dari mereka. Sudah maklum, Yahudi berdagang dengan cara riba sebagaimana disebutkan di Al-Qur’an tentang mereka.

Berangkat dari kaidah ini, aku katakan kepada penanya: ambillah seluruh kebutuhannya untuk menikah dari harta bapakmu; ia halal bagimu dan tidak haram.” (dinukil dari Fatawa Islamiyah)

Penjelasan beliau rahimahullah, diperkuat dengan satu kaidah yang disampaikan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah,

“Apabila seorang muslim melakukan satu transaksi yang diyakininya boleh lalu menghasilkan uang maka boleh bagi selainnya dari kaum muslimin untuk bermu’amalah terhadap harta tersebut walaupun ia tak meyakini bolehnya mu’amalah itu.”

Dari sini harus dibedakan harta haram yang didapatkan dari mencuri, menipu, dan semisalnya dengan harta yang didapatkan dari perkerjaan yang diharamkan seperti bekerja di bank ribawi atau dengan akad-akad yang diharamkan.

Yang pertama tidak boleh bermu’amalah dengan harta itu bagi siapa yang tahu asal muasal hartanya itu.

Yang kedua, sebagian ulama menilainya boleh bermu’amalah dengan pemiliknya dan memanfaatkan hartanya dalam jual beli, hibah, dan selainnya. Wallahu a’lam. [PurWD/voaislam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Aqidah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X