Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
PAHAM : PUSAT ADVOKASI HUKUM & HAK ASASI MANUSIA INDONESIA
RILIS PERS
EMPAT TAHUN KASUS SERANGAN MAVI MARMARA TETAP DALAM KETIDAKADILAN
PUSAT ADVOKASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA INDONESIA (PAHAM) SELAKU BAGIAN DARI TIM KUASA HUKUM KORBAN INDONESIA DALAM PENYERANGAN MV MAVI MARMARA
OLEH TENTARA ISRAEL Dl LAUT TENGAH 31 MEI 2010 MENYATAKAN SEBAGAI BERIKUT:
1. Empat tahun lalu, di subuh hari 31 Mei 2010, kapal-kapal yang tergabung dalam misi kemanusiaan Freedom Flotilla to Gaza dengan 700 penumpang dari 37 kewarganegaraan yang lintas bangsa, etnis, agama, dan kepentingan politik, melaju tenang di Laut Mediterranean (Laut Tengah). Mendadak ketika berada 72 mil laut dari garis pantai Gaza salah satu kapai penumpang terbesar yaitu MV Mavi Marmara tiba-tiba diserang tentara Israel dari atas helikopter maupun dari perahu zodiac.
2. Sembilan orang relawan tewas di tempat dan satu orang tewas empat tahun kemudian pada 25 Mei 2014 setelah koma selama empat tahun (Ugur Suleyman). Kesemua korban adalah warga Turki. Termasuk satu warganegara AS keturunan Turki, Furkan Dogan, usia 19 tahun. Sementara, 156 relawan lainnya luka-luka dan 52 orang diantaranya menderita luka-luka yang amat serius.
3. Termasuk diantara yang terluka tembak adalah dua dari duabelas relawan Indonesia di kapai MV Mavi Marmara, masing-masing Surya Fachrizal, jurnalis dari Majalah Hidayatullah dan Okvianto dari KISPA (Komite Indonesia untuk Solidaritas Palestina).
4. Selanjutnya, enam kapai Freedom Flotilla berikut 700 relawan-nya digelandang ke pelabuhan Ashdod di Israel. Dari Ashdod mereka kemudian ditahan di penjara dan diintimidasi secara fisik maupun psikis.
5. Disamping jatuhnya korban tewas dan luka-luka, kerugian lain yang dialami misi Freedom Flotilla ini adalah penyitaan dan penghancuran barang-barang pribadi para relawan, penyitaan pasport, serta penyitaan kapai dan barang-barang bantuan. Barang-barang mana seharusnya telah dinikmati oleh 1.5 juta jiwa penduduk Gaza yang diblokade oleh Israel sejak tahun 2006.
6. Empat tahun telah berlalu, namun tetap penghukuman secara internasional terhadap pelaku kejahatan HAM tersebut belum terjadi. Para korban luka-luka pun tak pernah mendapat rehabilitasi dan kompensasi. sampai kini. Padahal, membiarkan terjadinya kejahatan tanpa penghukuman terhadap pelakunya alias impunitas adalah hal terburuk yang pernah terjadi dalam penegakan hukum.
7. Tim Pencari Fakta Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council Fact Finding Mission) telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini pada pertengahan tahun 2010. Dan laporan hasil penyelidikan juga telah diselesaikan pada 22 September 2010. Indonesian Advocacy Center for Law and Human Rights .// TR Rimi^tiinann Knmn Df^nfinfi Nn 1Q Pafiar Reihn Jakarta Timur 13761
8. Kesimpulan dari tim tersebut adalah serangan tentara Israel atas misi Freedom Flotilla adalah 'brutal', 'disproportionate' (tidak proporsional), melanggar hukum internasional, hak asasi manusia internasional, dan hukum humaniter internasional. Juga terdapat cukup bukti bahwa telah terjadi pembunuhan dengan sengaja (wilful killing), penganiayaan dan penyiksaan (humiliation and torture).
9. Penyerangan terhadap Freedom Flotilla oleh tentara Israel dapat memenuhi elemen Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity) seperti yang tercantum dalam Statuta Roma (Rome Statute) yang merupakan dasar pendirian International Criminal Court (ICC). Apalagi, sebagian korban dari Freedom Flotilla adalah berasal dari negara-negara yang telah meratifikasi (state parties) Statuta Roma yang merupakan dasar hukum lahirnya ICC.
10.Pengadilan Turki di Istanbul (7*^ High Criminal Court) telah melakukan persidangan terhadap kasus ini sejak tahun 2012. Dan telah pula mendakwa empat petinggi komando Israel atas dasar bukti-bukti kuat bahwa keempatnya telah memberikan perintah untuk melaksanakan operasi tersebut. Mereka adalah Israeli Chief of General Gavriel Ashkenazi, Komandan Angkatan Laut Eliezer Marom, Direktur Intelijen Angkatan Udara Avishai Levi dan Kepala Direktorat Intelijen Angkatan Bersenjata Israel, Amos Yadlin.
11.Perkembangan terakhir, pada 26 Mei 2014, Pengadilan Istanbul telah mengeluarkan putusan untuk menangkap keempat tersangka Israel tersebut dan akan segera mengeluarkan perintah penangkapan (arrest warrant) dengan bekerjasama dengan Interpol.
12.Pengadilan Istanbul kini adalah salah satu harapan untuk menggapai keadilan bagi para korban. Karena, empat tahun telah berlalu. Haruskah keluarga dari 10 korban tewas, 52 korban luka berat (termasuk 2 korban luka tembak dari Indonesia) serta para korban lainnya menunggu lebih lama lagi untuk mendapatkan keadilan?
Maka, atas nama keadilan bagi para korban dan keluarganya, atas nama penghormatan kepada kemanusiaan, juga untuk tidak menimbulkan preseden buruk terhadap impunitas yang terjadi dalam penegakan hukum, PAHAM Indonesia bersama ini menyerukan :
A. Kepada komunitas internasional untuk menghargai proses hukum yang berlangsung dalam menegakkan hak-hak korban penyerangan tentara Israel di MV Mavi Marmara dan misi Freedom Flotilla to Gaza secara keseluruhan, baik yang berlangsung di Turki maupun di negara-negara lain.
B. Kepada PBB, untuk melaksanakan rekomendasi dari UN Human Rights Council Fact Finding Mission terkait dengan serangan tentara Israel terhadap misi Freedom Flotilla, termasuk merekomendasikan, melalui Dewan Keamanan PBB, untuk membawa kasus ini ke International Criminal Court (ICC) di Den Haag.
C. Kepada Jaksa Penuntut Umum International Criminal Court, untuk memproses complaints yang telah diajukan oleh para korban dan pengacara korban kasus Mavi Marmara-Freedom Flotilla dan segera mengambil inisiatif untuk melahirkan pengadilan kasus ini dalam mekanisme International Criminal Court.
D. Kepada Pengadilan Istanbul dan otoritas penegakan hukum di Turki, untuk mengeluarkan perintah penangkapan terhadap empat tersangka penjahat kemanusiaan Israel dalam kasus Mavi Marmara, sesuai dengan putusan persidangan pada tanggal 26 Mei 2014 , dan menghadirkan ke empat tersangka ke muka persidangan pidana di Istanbul Turki sebagai bagian dari proses pertanggungjawaban pidana.
E. Kepada Pemerintah Israel, untuk menyerahkan keempat tersangka tersebut ke Pengadilan Istanbul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam suatu persidangan yang adil.
F. Kepada Pemerintah Israel, untuk meminta maaf kepada para korban dan keluarganya atas kejahatan yang telah dilakukan dalam serangan Mavi Marmara, serta memberikan kompensasi dan restitusi yang adil kepada semua korban dan keluarganya.
G. Kepada pemerintah semua negara yang warganya turut menjadi korban dalam serangan ke MV Mavi Marmara- Freedom Flotilla, untuk tetap memperjuangkan keadilan terhadap semua korban dalam serangan tersebut dengan mengupayakan penyelenggaraan pengadilan apakah di leval nasional, regional maupun internasional.
H. Kepada para korban, pengacara korban dan aktifis kemanusiaan pendukung misi Mavi Marmara - Freedom Flotilla, untuk selalu bersemangat dan bekerjasama kapanpun dan dimanapun untuk penegakan hukum dalam kasus ini.
I. Kepada pemerintah dan rakyat Indonesia, untuk terus menerus mendukung, memfasilitasi, dan memperjuangkan keadilan untuk semua korban serangan Mavi Marmara-Freedom Flotill, utamanya untuk duabelas korban Indonesia yang turut menjadi korban dalam serangan ke MV Mavi Marmara.
Semoga keadilan dan kebenaran senantiasa berpihak kepada para korban dan keluarga korban kasus serangan terhadap MV Mavi Marmara - Freedom Flotilla.
Jakarta, 31 Mei 2014
PENGURUS PUSAT ADVOKASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (PAHAM) INDONESIA
Nasrulloh Nasution, S.H7 Sylvian! Abdul Hamid, S.HI.M.H.
Direktur Eksekutif
Sekretaris Jenderal
Heru Susetyo
Tim Pengacara Korban Indonesia di MV Mavi Marmara-Freedom Flotilla dari PAHAM Indonesia
e-mail: heru.susetyo@Iive.com Contact No. 081310922211 twitter: @herususetyo
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com