Jum'at, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 12 Mei 2017 22:03 wib
6.136 views
May Day Terulang Lagi
Sahabat VOA-Islam...
Baru kemarin tepat tanggal 1 Mei 2017 di peringati sebagai hari Buruh Internasional atau yang biasa dikenal dengan “MAY DAY 2017“. Dalam peringatan kali ini diadakan aksi para demonstran buruh dari berbagai wilayah di Indonesia. Ribuan masa buruh ini melakukan aksi didepan patung kuda.
Pada aksi ini presiden konfederesi serikat pekerja indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan ada tiga tuntutan utama para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja saat hari buruh internasional atau MAY DAY. Tuntutan itu adalah hapus outsourcing dan sistem magang, jaminan sosial pekerja, dan tolak upah murah. Terkait outsourcing dan magang, Said Iqbal, menyebutnya hanya ada lima jenis pekerjaan yang bisa diterapkan sistem itu bila merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerjadan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012.
Lima pekerja yang dimaksut adalah cleaning service, catering, scurity, driver dan jasa penunjang perminyakan. Namun kenyataannya banyak perusahaan penyedia jasa outsourcing (tenaga alih daya) menyediakan pekerjaan diuar lima bidang tersebut.sistem magang yang cara kerjanya disamakan dengan karyawan pada umumnya juga dinilai tidak adil, terlebih mereka yang magang dibayar lebih kecil dengan beban yang sama dengan pekerja full time.
Pada kesempatan yang lain sarbumusi yang merupakan salah satu buruh yang melakukan aksi juga mengajukan enam tuntutan terdiri dari menolak revisi UU nomor 13 tahun 2003 di tahun politik, menolak revisi UU nomor 21 tahun 2000, menolak dan melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap para aktivis buruh dan pekerja, menolak politik upah murah, tegakkan hukum dengan tegas terhadap semua kasus-kasus ketenagakerjaan, serta menolak tenaga kerja asing (TKA) tanpa keahlian. (Ar/Republika/Tempo.com).
Islam dan Masalah Buruh
Kondisi buruh pada saat ini belum beranjak dari berbagai kasus yang belum terselesaikan. Kaum buruh masih dianggap sebagai bagian dari proses produksi yang bisa diberhentikan kapan saja. Banyak buruh juga belum mendapatkan hak-haknya. Padahal tujuan buruh adalah upah yang memadai dan kesejahteraan, sedangkan tujuan Pengusaha adalah berkembangnya usaha. Namun realitas yang terjadi menunjukkan hubungan yang tidak seimbang antara pengusaha dan buruh.
Pengusaha karena memiliki daya tawar yang lebih besar sering mengeksploitasi buruh dengan upah yang tidak sesuai. Hal ini diakibatkan karena sistem kapitalisme dimana para pengusaha yang memiliki modal uang atau dana berlaku dengan semena-mena terhadap buruh atau pekerjanya. Padahal allah berfirman dalam Al Qur’an , yang artinya :
“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath Thalaq: 6).
Dalam ayat ini dikatakan bahwa pemberian upah itu segera setelah selesainya pekerjaan. Islam sangat menghargai hak-hak orang lain, tidak peduli siapapun orang itu, seorang buruh atau pekerja. Terdapat dalam sebuah hadist nabi, islam memerintahkan umatnya untuk membayarkan upah buruh sebelum keringatnya kering. Dari abdullah bin umar , Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Berikanlah kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering”. (HR. Ibnu Majah, Shahih)
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kedzoliman” (HR. Bukhari no.2400 dan Muslim no.1564)”
Saudariku yang dirahmati Allah, padahal didalam islam hal itu tidak diperbolehkan karena islam akan memberikan sistem sosial yang berkeadilan dan bermartabat. Sistem yang ditawarkan islam adalah sistem pekerjaan yang didalamnya mencangkup hubungan majikan dan buruh, dan konsep pemberian upah. Islam memberikan penghargaan tinggi terhadap pekerjaan yang dilakukan, dan buruh yang bekerja mendapatkan penghasilan upah sesuai dengan tenaga yang dilakukan.
Dalam hubungan pengusaha dengan buruh, islam memiliki prinsip muswah (kesetaraan) dan adlah (keadilan). Dengan kedua prinsip ini menempatkan pengusaha dan buruh atau pekerja memiliki kedudukan yang sama yaitu saling membutuhkan. Di satu pihak buruh membutuhkan upah dan di pihak lain pengusaha membutuhkan tenaga, maka pada saat menentukan hak dan kewajiban masing-masing didasarkan pada asas kesetaraan. Karena semua manusia baik dia buruh atau pengusaha adalah sama sebagai hamba Allah.
Maka hak dan kewajiban diantara keduanya juga sama, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah. Pemenuhan hak-hak buruh bukan berarti mengurangi kewajiban buruh dalam melaksanakan pekerjaan secara sungguh-sungguh, sesuai dengan perjanjian kerja. Karena itu Islam sangat menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Islam tidak hanya memberikan jaminan terhadap hak-hak buruh, tetapi juga menjamin hak-hak pengusaha. Karena itu kesepakatan atau perjanjian kerja dianggap sebagai sumpah yang harus ditunaikan oleh kedua belah pihak.
Saudariku maka sudah selayaknya kita dalam menjalani segala sesuatu berlandaskan akan islam, karena hanya islamlah yang mampu memeberikan keadilan dan kesejahteraan baik terhadap buruh maupun pengusaha. Karena islam juga akan memberikan hak-haknya sebagi buruh dangan mendapatkan jaminan sosial, kemerdekaan berbicara, hak beristirahat (cuti), hak upah atau gaji yang sesuai.
Begitu pula hak-haknya kepada seorang pengusaha dengan memperoleh hasil kinerja buruh yang optimal dan hasil yang diperoleh dari usahanya maksimal. Untuk itu sangat pentingnya kembali mengkaji dan menerapkan sistem islam dalam segala prospek kehidupan. Wallahu’alam bi ash-showab. [syahid/voa-islam.com]
Kiriman Ilma Kurnia Pangestuti, Seorang Mahasiswa di Blitar
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!