Rabu, 28 Jumadil Awwal 1446 H / 26 Juni 2019 22:44 wib
4.433 views
Detik-Detik Menanti Putusan MK
Oleh: Tardjono Abu Muas (Pemerhati Masalah Sosial)
Ratusan juta warga Indonesia baik yang ada di dalam negeri maupun sebagian yang ada di luar negeri kini dalam suasana, 'Detik-Detik Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)'' tentang hasil sengketa pilpres 2019.
Sebelum kita menyaksikan Ketua Hakim MK membacakan dan mengetuk palu putusannya, alangkah baiknya kita sedikit mengetahui soal sifat keputusan hakim MK itu sendiri.
Mengutip ulasan Tri Jata Ayu Pramesti, S.H di website hukumonline.com soal 'Arti Putusan yang Final dan Mengikat' pada putusan MK, mengandung arti putusan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
Akibat hukumnya secara umum, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut. Sedangkan arti putusan 'mengikat' dalam putusan MK yaitu putusan tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Memperhatikan sifat putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut, maka dapat kita pahami betapa berat tugas seorang hakim dalam mempertanggunggjawabkan putusannya di dunia terlebih lagi di akhirat nanti.
Oleh karena beratnya tanggung jawab seorang qadhi atau hakim tersebut, pantas saja sosok sekaliber Abdullah Ibnu Umar yang tidak diragukan lagi tingkat keimanannya menolak ketika ditawari jabatan sebagai qadhi oleh Khalifah Utsman bin Affan.
Alasan penolakan tawaran jabatan tersebut dikemukakan langsung oleh sahabat Nabi SAW yang satu ini di hadapan Khalifah, ia mengatakan, "saya tidak siap memegang jabatan tersebut semata-mata karena saya pernah mendengar dari Nabi SAW menyatakan bahwa pada diri seorang qadhi itu hanya ada "tiga" kemungkinan.
Pertama, hakim yang mengadili tanpa ilmu, ia akan masuk neraka. Kedua, hakim yang mengadili berdasarkan nafsu, ia juga akan masuk neraka. Ketiga, hakim yang berijtihad dengan ijtihad yang benar, ia tidak berdosa dan tidak pula berpahala. Atas nama Allah, saya menolak jabatan itu".
Meneladani sikap yang diambil Abdullah Ibnu Umar tersebut, kini berpulang kepada 9 hakim MK yang putusannya dalam hitungan waktu ditunggu-tunggu oleh ratusan juta masyarakat Indonesia.
Selamat 9 hakim MK mengambil keputusan, semoga keputusannya berpijak kepada kebenaran dan keadilan agar memperoleh ridha-Nya.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!