Sabtu, 28 Jumadil Awwal 1446 H / 29 Juni 2019 02:40 wib
7.183 views
Pembekalan Pendidikan Seks Siswa TK, Mampukah Solusi Pelecehan Seksual?
POTENSI kejahatan seksual terhadap anak harus dicegah sejak dini. Mereka perlu diberi pemahaman agar terhindar dari aksi pelecehan seksual. Inilah yang melatarbelakangi TK Katolik Siswa Rini 2 Jember untuk memberikan pendidikan seks kepada anak didik di sekolah setempat. Menurut Irmina Sulastri, Kepala TK Katolik Siswa Rini 2 Jember, Penyampaian materi tersebut dilakukan dengan bahasa yang sederhana, seperti apa itu alat kelamin, kenapa alat kelamin pria dan wanita berbeda, serta organ tubuh bagian mana yang boleh dan tidak boleh disentuh. Tak hanya itu, guru sengaja menggunakan metode presentasi yang menggunakan gambar saat menerangkan (15/06/19).
Cerita kasus pelecehan seksual memang seolah tak ada habisnya. Nyaris dalam hitungan bulan selalu ada nama-nama baru korban pelecehan seksual. Namun membekali siswa pendidikan seks sejak dini, bisakah hal tersebut menjadi cara ampuh guna mencegah kasus-kasus pelecehan seksual agar tak terulang? Pertama, upaya untuk menghindarkan generasi dari menjadi korban maupun pelaku pelecehan seksual dalam lingkungan sekolah patut diberikan apresiasi. Sebab hal tersebut menunjukkan kepedulian pihak sekolah terhadap masa depan generasi bangsa.
Namun perlu dipahami bahwa upaya yang hanya dilakukan sepihak oleh lembaga sekolah tentu akan sulit mencapai keberhasilan. Hal ini dikarenakan, lingkungan sekolah yang berbeda dengan lingkungan dimana anak tinggal. Di sekolah guru bisa memahamkan sekaligus mengawasi perilaku anak didiknya, namun bagaimana dengan lingkungan tempat tinggal mereka? Bisakah tercipta kondisi yang serupa dengan lingkungan sekolah?
Di samping itu, perlu dipahami pula bahwa maraknya kasus pelecehan seksual adalah karena negeri ini masih mempertahankan penerapan sistem sekulerisme dan liberalisme. Akibat dari penerapan sekulerisme adalah aturan kehidupan yang bersumber dari akal manusia. Sehingga segala sesuatunya menggunakan takaran akal. Standar salah dan benar bukan lagi menurut Sang Pencipta melainkan sesuai kepentingan manusia. Dengan penerapan sekulerisme ini pula maka kebebasan akhirnya muncul. Diantaranya adalah munculnya kebebasan berpendapat dan berperilaku, akhirnya manusia akan sulit dinasehati lantaran menganggap bahwa setiap manusia harusnya mengurusi urusannya masing-masing, dengan demikian dakwah dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM. Sehingga hal inilah yang perlu disadari oleh masyarakat, bahwa sebesar apapun usaha untuk melindungi generasi dari kejahatan seksual apabila sekulerisme masih tumbuh subur maka mustahil hal tersebut terjadi. Maka disinilah pentingnya kembali kepada Islam. Islam memiliki solusi tuntas guna menyelesaikan masalah tersebut.
Diantara upaya yang dilakukan oleh Islam dalam mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual melibatkan tiga pihak yaitu secara individu, masyarakat dan negara. Secara individu, maka Islam memerintahkan untuk menundukkan pandangan serta menutup aurat sebagaimana yang terdapat dalam surat An-Nur ayat 30-31 “katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang biasa terlihat.”
Kedua, masyarakat dididik untuk bersikap saling peduli yaitu saling mengingatkan untuk berbuat baik dan berupaya mencegah orang lain untuk berbuat mungkar. Sebagaimana firman Allah “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar” (TQS. Ali’Imran: 104). Di samping itu, warga diharuskan untuk melapor jika menjumpai kasus pelanggaran terhadap syari’at seperti pelecehan seksual, zina dsb.
Ketiga, negara menutup setiap akses yang dapat menginspirasi untuk melakukan tindak pelecehan seksual seperti situs porno. Tak hanya itu negara juga mengawasi setiap tayangan yang muncul di televisi agar sejalan dengan Islam. Disinilah peranan penting sebuah negara, sebab hanya negaralah yang memiliki wewenang untuk menerapkan suatu aturan serta menjatuhkan hukuman bagi pelanggarnya.
Di samping itu, terdapat pula aktivitas dakwah oleh negara kepada masyarakat. Dakwah dilakukan secara langsung yaitu dengan mengirimkan ulama’ di setiap daerah serta dilakukan secara tidak langsung yakni melalui perantara media sosial. Dan pencegahan terakhir oleh negara adalah mengirimkan surtoh (petugas kepolisian) untuk berpatroli guna melihat kondisi masyarakat secara langsung. Yang demikian bertujuan untuk terciptanya keamanan di lingkungan masyarakat.
Oleh karena itu, jika menghendaki kasus pelecehan seksual dapat tersolusi maka negara wajib menerapkan hukum Islam secara kaffah dalam kehidupan. Dengan diterapkannya hukum Islam, maka manusia tak akan dibiarkan untuk menuruti nafsunya melainkan Ia harus tunduk terhadap hukum Allah. Sehingga tak ada celah bagi sekulerisme maupun liberalisme untuk menjangkiti pemikiran kaum muslim.*
Sri Wahyuni, S.Pd
Guru tinggal di Banyuwangi, Jawa Timur
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!