Selasa, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 8 Oktober 2019 23:34 wib
4.579 views
Perppu KPK, Maju Tatu - Mundur Ajur
Oleh: Tardjono Abu Muas (Pemerhati Masalah Sosial)
Masa injury time pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode pertama tinggal menghitung hari.
Gonjang-ganjing soal pelemahan dan atau penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergulir hingga RUU KPK disahkan yang kemudian mendapat penolakan dari berbagai pihak sampai dengan terjadi aksi mahasiswa geruduk DPR RI, pada waktu yang sama di beberapa kota besar di Indonesia mahasiswa beraksi.
Di tengah-tengah gonjang-ganjing yang cukup memanas hingga jatuh korban meninggal dari pihak mahasiswa, seperti biasanya ada angin segar yang sepoi-sepoi basah yang ditiupkan pihak Istana bahwa Presiden Jokowi akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Revisi UU 30/2002 tentang KPK.
Masa injury terus bergulir, nampaknya Perppu yang satu ini masih di persimpangan jalan. Patut diduga pihak Istana masih gamang untuk segera menerbitkan Perppu KPK.
Kegamangan pihak Istana kalau kita mau ambil peribahasa Jawa yang membuat orang serba salah. Peribahasa: "Maju Tatu - Mundur Ajur" yang bermakna semua upaya tidak ada hasil.
Maju Tatu (maju terluka), Mundur Ajur (mundur malah hancur). Kondisi ini menjadi dilematis. Ibarat makan buah simalakama, jika dimakan bapak yang mati, jika tidak dimakan emak yang mati.
Terlepas dari peribahasa Perppu KPK Maju Tatu - Mundur Ajur, bagi orang cerdas akan dapat mengambil hikmahnya bahwa kondisi semacam ini merupakan potret tidak sehatnya kerja para penentu kebijakan negeri ini.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!