Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.657 views

Melantangkan Suara untuk Menistakan Agama

 

Oleh:

Elvira, Mahasiswi Unesa

 

PADA era Demokrasi,  kini kian banyak seseorang bebas bersuara menyampaikan pendapatnya. Karena hak kebebasan berpendapat dijadikan dasar dan menjamin seseorang untuk menyuarakan pendapatnya.Tanpa lagi dibatas dengan berbagai media yang telah tersedia baik melalui media lisan ataupun tulisan. Namun hal ini tidak bisa di pungkiri terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang dalam menyuarakan pendapatnya. 

Salah satunya adalah Bersuara menistakan Agama. Penistaan Agama merupakan salah satu tindak penghinaan,  penghujatan, atau ketidaksopanan pada tokoh-tokoh suci,  adat istiadat, dan keyakinan suatu agama.  Di Indonesia telah terjadi beberapa kali kasus-kasus hukum penistaan agama yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

Salah satunya adalah yang kasus yang terjadi saat ini, yakni kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati,  yakni tokoh dengan nama lengkap Diah Mutiara Sukmawati Soekarno Putri yang mendapatkan banyak perhatian  umat muslim karena kalimat-kalimat yang telah dilontarkan bagian dari tindak penistaan agama.  Sukmawati menyatakan pendapatnya dalam Forum anak muda yang mengusung tema 'Membangkitkan Nasionalisme,  Menangkal Radikalisme,  dan Memberantas Terorisme'. Dalam videonya, ia menyatakan pendapatnya mengenai peran dan ihwal presiden RI Soekarno pada abad ke-20 dan membandingkan dengan sosok Nabi Muhammad Saw. Dia mengatakan "Saya hanya bertanya, siapa yang berjuang untuk kemerdekaan. Nabi yang mulia Muhammad atau Sukarno. (CNN, 16/11/2019).

Atas pernyataan tersebut, karena dianggap membandingkan Sukarno dan Nabi Muhammad itu, Sukmawati dilaporkan oleh simpatisan Koordinator Bela Islam (Korlabi). Pihak kepolisian menerima laporan bernomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada 15 November 2019 dengan pelapor Ratih Puspa Nusanti. Pasal yang dilaporkan yakni tentang tindak pidana penistaan agama Pasal 156a KUHP. (CNN, 16/11/2019). Meskipun dianggap telah melakukan tindak penistaan agama, Sukmawati juga engan untuk meminta maaf, karena apa yang dilakukannya tidak salah. Seperti dalam pernyataannya "Saya merasa tidak salah, jadi ngapain musti minta maaf? Diteliti dulu dong apa kata-kata saya yang benar, yang bukan diubah ataupun diedit," . (DetikNews,  19/11/2019)

Pada dasarnya, hal tersebut tidak hanya dilakukan sekali saja. Tetapi sebelumnya Sukmawati telah melakukan tindakan penistaan agama dengan melantukan puisinya yang berjudul 'Ibu Indonesia'. Puisi tersebut  juga mendapatkan banyak sorotan publik dan menuai berbagai kontroversi karena isi dari puisinya tersebut membandingkan syariat Islam. Puisi tersebut membandingkan suara adzan dan cadar dengan konde dan suara kidung yang dianggap suatu hal yang tidak pantas untuk  mengatakan demikian karena melanggar batas-batas  berpendapat.

Adanya para penista agama akibat dari adanya kebebasan dalam menyatakan pendapat. Karena dengan mengatasnamakan kebebasan tersebut seseorang bebas menyatakan pendapat, meskipun hal yang dilakukan adalah menyalahi hukum dan melaggar batas-batas syariat agama lain.  Karena membandingkan Nabi dengan tokoh proklamator bukanlah hal yang pantas untuk dilakukan. Karena Nabi Muhammad saw adalah Nabi yang merupakan panutan serta tauladan bagi semua umat manusia. Hal ini tentu saja bagian dari sikap menghina atau menistakan agama Islam. Munculnya hal ini juga dipengaruhi oleh kurang tegasnya hukum yang menjamin terhadap sikap yang telah dilakukan oleh para penista agama.

Selain itu dari semua kata-kata yang telah dilontarkan oleh Sukmawati mengarah pada pemojokan agama Islam dengan berbagai Labelling yang disisipkan seperti label Radikalisme dan terorisme yang diarahkan pada agama Islam. Sehingga hal ini akan menjadikan masyarakat menjadi Islamopohia atau takut terhadap agama Islam. Karena diaruskan dan difokuskan untuk memikirkan hal tersebut.

Adanya hal ini akibat dari pengaruh kurangnya pengetahuan dan pemahaman terhadap  Islam bagi pengembannya. Selain itu  juga dipengaruhi oleh negara.  Hal ini bisa jika negara dapat kembali menerapkan sistem yang benar-benar menjamin hukum yang adil dan bersikap tegas terhadap pelanggar hukum. Dalam hal ini termasuk hukuman yang tegas bagi para penista agama, karena hal ini berkaitan dengan akidah. Karena jika dibiarkan tanpa adanya kecaman dan sanksi yang menjerahkan, maka hal itu akan menjadi hal yang biasa. Dengan adanya penjagaan yang tegas dari negara, maka tidak akan muncul penista-penista agama. *

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X