Kamis, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 9 April 2020 16:47 wib
3.553 views
Political Dancing
Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik)
Kebijakan Pemerintah mengatasi wabah corona adalah social distancing yang kemudian diubah atau dipertegas dengan physical distancing. Intinya adalah menjaga jarak.
Masyarakat terus diingatkan untuk tidak berkumpul, bahkan ada kasus ditangkapnya warga yang berkerumun. Maksud semua tentu baik untuk mencegah penyebaran virus yang luar biasa cepatnya.
Kini urusan mudik juga dibahas bahkan ada himbauan hingga larangan. Lebih dari itu Wapres yang kyai mengupayakan MUI mengeluarkan fatwa haram untuk mudik. Publik menanggapi pro kontra apabila sampai ada fatwa haram.
Selorohnya fatwakan haram dulu penguasa yang bohong, banyak janji, atau sering ngeles. Planga plongo itu "haram jiddan" atau "haram murokkabah". Fatwa selalu saja berobyek masyarakat atau umat. Sementara penguasa bebas merdeka.
Kebebasan ini yang dapat disebut sebagai "political dancing". Wabah virus corona memang membuat sulit semua orang akan tetapi tidak boleh ada elemen masyarakat apalagi pemegang otoritas yang menari di atas kesulitan. Berdansa politik mencari celah menghindari kritik, pengawasan, atau aksi unjuk rasa.
Beberapa contoh political dancing itu adalah:
Pertama, masuknya masalah omnibus law ke dalam baleg dpr ri. Teragendakan pembahasan di tengah lengah atau lemah atau pembatasan pengawasan publik. Omnibus law adalah memperalat hukum untuk kepentingan politik. Buruh yang semakin tak berkutik.
Kedua, PSBB yang membuldozer lockdown yang menjadi bagian usaha untuk menghindari kewajiban memenuhi kebutuhan hidup standar masyarakat. Malah mengancam sampai darurat sipil segala ke depannya. Isu darurat sipil adalah teror yang mengobrak abrik perasaan rakyat. Rakyat lapar bisa dianggap pemberontak.
Ketiga, Perppu 1 tahun 2020 yang boleh disebut sebagai penghalalan korupsi melalui aturan hukum. Menggunakan dana negara tanpa pertanggungjawaban dan pejabat yang diberi status bebas hukum. Negara sepertinya berfungsi sebagai "kapal keruk" untuk merampok dana rakyat. Perppu seperti ini mesti dikoreksi.
Keempat, Putusan MA mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS ternyata tidak dilaksanakan. Demi mempertahankan pendapatan atau pemasukan, putusan hukum pun tidak dihormati. Masyarakat sedang sulit melakukan tekanan politik untuk mengawal pentaatan hukum ini. Maklum sedang tertekan oleh "distancing".
Sayangnya dansa politik ini juga prakteknya didukung habis oleh"interest group" yang ikut "khusyu" memainkan orkestranya. Kadang mendayu dayu atau sentimental, kadang menghentak hentak. Keroncong, rock, atau dangdutan. Seiring seirama menikmati lagu dan permainan. Tidak peduli penonton yang semakin gelisah, kesal, muak, atau mual.
Sulit jika rakyat harus ikut "dancing with the wolves" sebab ingat apa yang dikatakan oleh penulis buku "Leviathan" Thomas Hobbes "homo homini lupus". Masa atau saat dimana manusia menjadi srigala atas manusia lainnya.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!