Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya serta umatnya yang senantiasa meniti petunjuknya.
Disebut shalat berjamaah karena berkumpulnya orang-orang yang shalat di satu waktu dan di satu tempat. Jika hilang salah satunya maka tidak lagi disebut shalat berjamaah.
Shalat berjamaah, pada dasarnya, harus dilakukan di masjid, tidak di rumah-rumah atau tempat lainnya kecuali jika masjid jauh. Jika kondisi semacam ini, kewajiban melaksanakannya di masjid menjadi gugur, maka boleh melaksanakannya di tempat lain. Tapi yang lebih utama, melaksanakan shalat dengan berjamaah bersama-sama dengan saudaranya.
Hikmah berjamaah di masjid
Allah telah mensyariatkan untuk umat ini beberapa perkumpulan yang penuh berkah, di antaranya ada yang dilaksanakan berulang-ulang dalam sehari seperti shalat lima waktu. Dalam pelaksanaan ini, penduduk suatu kampung, daerah, atau negeri berkumpul di satu masjid. Mereka bisa berkenalan, menjalin komunikasi, dan saling bantu membantu antar sesama mereka untuk kelangsungan harian mereka.
Di antara perkumpulan itu ada yang sifatnya perpekan seperti shalat Jum'at. Ketika penduduk negeri, daerah, atau kampung yang besar berkumpul di masjid jami' untuk satu tujuan yang mulia sebagaimana yang telah disebutkan pada shalat lima waktu di atas, bahkan dalam perkumpulan ini jauh lebih besar yang harus lebih diperhatikan dan dijaga.
Bentuk lainnya, ada yang dilakukan setelah pelaksanaan ibadah yang agung dan terulang setiap tahun sebanyak dua kali. Yaitu Iedul Fitri sesudah pelaksanaan ibadah puasa Ramadlan dan Iedul Adha sesudah pelaksanaan ibadah Haji. Dalam dua hari raya ini, jumlah jamaah yang hadir jauh lebih banyak dibandingkan shalat Jum'at. Satu penduduk daerah berkumpul di satu tempat yang lapang. Begitu juga saat Idel Adha, orang-orang dari segala penjuru bumi berkumpul di Arafah untuk menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka berupa saling berkenalan, bekerjasama, bermusyawarah, saling bertukar pikiran dan pandangan untuk kebaikan dan kemajuan umat Islam. Di antara manfaat lainnya adalah kesempatan belajar bagi yang jahil kepada yang alim, berlomba-lomba dalam kebaikan, yang kuat mengasihi yang lemah dan yang kaya mengasihi yang miskin. Dan lain sebagainya, namun seringnya umat Islam menyia-nyiakan kesempatan emas ini.
Hukumnya
Para ulamna sepakat tentang disyariatkannya shalat berjama'ah, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hukumnya. Tiga imam madzhab; Abu Hanifah, Malik, dan Syafi'i rahimahumullah berpendapat sunnah mu'akkadah, tidak wajib. Sedangkan Imam Ahmad dan lainnya, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim, berpendapat wajib berJama'ah dalam shalat lima waktu bagi laki-laki mukallaf. Sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Mas'ud serta beberapa ulama tabi'in dan ulama madzhab Dzahiri berpendapat demikian.
Para ulamna sepakat tentang disyariatkannya shalat berjama'ah, . . .
Dalil yang tidak mewajibkannya
Ada dua hadits yang dijadikan sandaran mereka untuk tidak mewajibkan shalat berjama'ah:
Pertama, sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
"Shalat berjama'ah lebih utama dari pada shalat sendirian, sebanyak 27 derajat." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat lain" dengan 25 derajat." Atau "bagian" semuanya shahih.
Kedua, Bahwa Yazid bin al Aswad radliyallah 'anhu, pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika itu ada dua orang yang belum shalat. Lalu Rasulullah minta dipanggilkan mereka berdua. Datanglah keduanya menemui beliau dengan buku kuduk yang berdiri karena takut. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada keduanya: "apa yang menghalangi kalian untuk shalat bersama kami?" keduanya menjawab, "kami sudah shalat di tempat kami." Beliau bersabda: "jangan lakukan itu, jika kalian sudah shalat di tempat kalian kemudian kalian dapati imam yang belum shalat, maka shalatlah bersamanya, yang shalat itu bernilai nafilah (sunnah)." (HR. Ahmad, Abu Dawud, an Nasai, ad Daarquthni, Ibnu Hibban, dan dishahikan oleh at Tirmidzi)
Kedua hadits ini menjadi sandaran bagi orang yang berpendapat tidak wajibnya shalat jama'ah. Mereka yang berpendapat seperti ini adalah Imam Abu Hanifah, Malik, dan al Syafi'i.
Dalil yang mewajibkannya
Para ulama yang berpendapat wajibnya shalat berjam'ah berlandaskan pada beberapa hadits. Di antaranya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ
“Demi dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh aku bertekad meminta dikumpulkan kayu bakar lalu dikeringkan (agar mudah dijadikan kayu bakar). Kemudian aku perintahkan shalat, lalu ada yang beradzan. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat dan aku mendatangi orang-orang lelaki yang tidak berjama’ah lalu aku bakar rumah-rumah mereka.” (Muttafaq 'alaih dan lafadz milik Imam al Bukhari rahimahullah Ta'ala)
Hadits Abu Hurairah radliyallah 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
أَثْقَلُ اَلصَّلَاةِ عَلَى اَلْمُنَافِقِينَ: صَلَاةُ اَلْعِشَاءِ, وَصَلَاةُ اَلْفَجْرِ, وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا
"Shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat 'Isya' dan Shubuh (dengan berjama'ah). Seandainya mereka tahu pahala yang ada di dalamnya, pasti mereka akan menghadirinya walau harus dengan merangkak." (Muttafaq 'alaih)
Hadits tentang lelaki buta yang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dia berkata, "Ya Rasulullah, sungguh aku tidak punya pemandu yang menuntunku ke masjid." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi rukhshah (keringanan) padanya. Ketika dia beranjak pergi, Nabi memanggilnya dan bertanya, "apakah kamu mendengar panggilan shalat (adzan)? Dia menjawab: "Ya." beliau bersabda, "penuhilah panggilannya." (HR. Muslim dalam shahihnya)
Imam ash Shan'ani dalam Subul as Salam menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu dalil yang menunjukkan hukum menghadiri shalat berjama'ah adalah wajib 'ain (kewajiban perindividu). Tapi harus diperhatikan, wajib 'ainnya tadi diikat dengan mendengar adzan. . . ."
Shalat khauf juga dijelaskan dalam Al Qur'an dan as Sunnah. Menurut mayoritas fuqaha' berkata: "Jika Allah telah memerintahkan shalat lima waktu dengan berjama'ah hingga pada kondisi khauf (genting) dan perang, maka hal ini menunjukkah bahwa pada kondisi selain genting dan perang lebih menjadi wajib." Maka tiada daya dan upaya kecuali dari Allah, kita lihat kondisi kaum muslimin pada hari ini, tidaklah terlihat di masjid-masjid orang yang shalat berjama'ah kecuali hanya segelintir kecil, jumlahnya tidak sampai sepuluh persen.
Telah diriwayatkan dari seorang sahabat mulia, Abdullah bin Mas'ud, dia berkata: "Siapa yang suka bertemu Allah Ta'ala besok dalam kondisi muslim, hendaknya dia shalat lima waktu di masjid yang dikumandangkan adzan. Allah telah menetapkan sunan al huda (jalan petunjuk) kepada Nabi kalian Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Dan pelaksanaan shalat lima waktu ini di masjid yang dikumandangkan adzan termasuk dari sunanul huda. Jika kalian meninggalkan sunnah nabi kalian, berarti kalian telah sesat. Dan sunguh kami tidak menganggap seseorang dari kami yang meninggalkan shalat berjama’ah, melainkan sebagai munafiq yang sudah jelas nifaqnya. Sungguh pernah ada di antara kami seseorang yang (karena suatu udzur lalu) dipapah oleh dua orang hingga sampai di shaf.” (lihat atsar ini dalam kitab Taudlih al Ahkam milik Syaikh Al Bassaam: Juz 2, hal. 231)
Juga diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas radliyallah 'anhu, beliau ditanya tentang seorang laki-laki yang tidak shalat berjama'ah. Beliau menjawab: "dia di neraka." (sumber sama dengan di atas, hal. 237)
Tarjih:
Pendapat yang kami lihat lebih mendekati kebenaran adalah madzhab kedua. Yaitu pendapat yang mewajibkan shalat lima waktu dengan berjama'ah, karena kuatnya dalil yang dijadikan sandaran dan dalil-dalil lainnya. Dan sebenarnya telah cukup dengan kisah laki-laki- buta dan hadits keinginan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membakar rumah-rumah para lelaki yang meninggalkan shalat berjama'ah, kalau saja tidak ada anak-anak dan kaum wanita di dalamnya. Dan juga Allah tidak menggugurkan kewajiban berjama'ah bagi orang yang dalam kondisi genting (takut) dan berperang. Maka bagaimana mungkin kewajiban ini gugur bagi orang yang berada di rumah mereka sendiri?
Bersama ini kita juga berpendapat, orang yang meninggalkan shalat berjama'ah adalah berdosa. Kecuali ia memiliki udzur seperti sakit dan semisalnya. Wallahu a'lam.
Bagi orang yang mewajibkan shalat berjama'ah: shalat berjama'ah di masjid wajib bagi setiap muslim yang baligh yang mendengar adzan dari muadzin yang mengumandangkannya di masjid. Dan kami ahkhiri tulisan ini dengan memuji Allah, Rabb semesta alam.
Ditarjamahkan oleh: Badrul Tamam
(PurWD?voa-islam.com)
* Sumber : Majalah Nida' al Islam.
Tulisan Terkait:
* Saat Hujan, Wajibkah Shalat Berjamaah di Masjid?
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com