Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
Para ulama tidak menyukai tindakan membuat perkumpulan melingkar di dalam masjid pada hari Jum'at sebelum pelaksanaan shalat Jum'at. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits dari Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, "Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang membuat perkumpulan pada hari jum'at sebelum shalat, juga melarang jual beli di masjid." (HR. Abu Dawud, al-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Huzaimah, Ahmad, dan sanadnya dishahihkan oleh Syaikh Ahmad Syakir)
Pengarang Aun al-Ma'bud berkata, Imam al-Khathabi berkata, "Sesungguhnya beliau shallallahu 'alaihi wasallam membenci melakukan perkumpulan majlis ilmu atau diskusi sebelum shalat (Jum'at). Beliau memerintahkan untuk menyibukkan diri dengan shalat dan diam mendengarkan khutbah dan berdzikir. Dan apabila selesai dari shalat, maka berkumpul dan membuat pertemuan dilakukan sesudah itu."
Menurut Imam al-Thahawi, larangan membuat perkumpulan di masjid sebelum shalat apabila memenuhi masjid atau mendominasinya, maka dibenci. Dan jika tidak sampai seperti itu maka tidak apa-apa.
Imam al-Iraqi menerangkan alasan larangan ini, bahwa hal tersebut bisa memutus shaf padahal mereka diperintahkan agar berpagi-pagi (bersegera) untuk mendatangi masjid dan menempati shaf pertama bagi yang datang lebih awal. Imam al-Suyuthi juga mendukung pendapat ini, bahwa dengan membuat perkumpulan membuat orang bingung dan memberatkan peserta serta memutus shaf (barisan).
Sedangkan makna riwayat dari Ibnu Mas'ud, "Adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, apabila telah berada di atas mimbar maka kami menghadap beliau dengan wajah-wajah kami." (HR. Al-Tirmidzi) adalah bahwa para sahabat menghadapkan wajah mereka kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di shaf mereka masing-masing, tidak dengan duduk melingkar di sekitar mimbar.
Sedangkan riwayat yang berasal dari Abu Sa'id al-Khudri, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu hari duduk di atas mimbar sementara kami duduk di sekitar beliau, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, mengandung kemungkinan bahwa itu terjadi di luar hari Jum'at. Wallahu Ta'ala a'lam. (PurWD/voa-islam.com)
Oleh: Purnomo WD
Tulisan Terkait:
1. Kesalahan-kesalahan yang Mengurangi Pahala Shalat Jum'at
2. Beberapa Kesalahan Ibadah di Hari Jum'at
4. Hukum Jual Beli Saat Adzan Jum'at
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com