Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
14.797 views

Membayarkan Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Membayarkan puasa (mempuasakan) orang yang sudah meninggal dunia -dikarenakan saat sebelum meninggal dia meninggalkan puasa beberapa hari- menjadi masalah yang sering diperdebatkan di tengah-tengah masyarakat. Jawaban yang pasti dan jelas menjadi tuntutan agar umat bisa mengambil sikap berdasarkan hujjah yang kuat.

Berikut ini kami suguhkan sebuah fatwa dari Syaikh Abdul Rahman al-Sahim dalam mejawab sebuah pertanyaan yang ditujukan kepada beliau.

Pertanyaahn: Ada seseorang yang sudah meninggal dan masih memiliki hutang puasa. Apakah berpuasanya boleh digantikan oleh seseorang? Apabila tidak boleh, berapa uang yang harus dibayarkan untuk menebus puasanya?

Beliau menjawab, Dalam masalah ini perlu ada perincian. Jika puasanya adalah puasa nadzar atau kafarah, maka boleh dibayarkan puasanya oleh yang lain berdasarkan sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Siapa yang meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya menggantikan puasanya.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah radliyallaahu 'anha)

Dan puasa itu diikat dengan puasa nadzar, menurut Jumhur ulama. Dan seperti itu pula fatwa dari para sahabat radliyallaahu 'anhum. Sebagaimana terdapat keterangan dari Ibnu Abbas radliyallaahu 'anhuma yang membedakan antara puasa qadla’ dengan puasa nadzar. Puasa kafarat juga masuk di dalamnya, karena termasuk pausa yang pada dasarnya tidak wajib.

Adapun jika puasa itu adalah puasa Ramadlan, terdapat perincian yang lain: Jika seseorang mendapati masa tertentu yang mampu untuk berpuasa di dalamnya, dan tidak berpuasa, maka dikeluarkan kafarat atasnya berupa memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya. Dan kadarnya setengah sha’ dari makanan. Dan apabila orang-orang miskin diundang lalu diberi makan sesuai dengan hari-hari yang menjadi tanggungan mayit, maka boleh dan mencukupi.

Misalnya dia memiliki hutang puasa 10 hari kemudian ia membeli makanan yang cukup untuk sepuluh orang miskin, lalu mereka diberi makan semuanya, maka itu juga sudah mencukupi.

Namun apabila seseorang tidak mendapati satu haripun sesudah Ramadlan yang memungkinkannya untuk mengqadla’ puasanya, maka tidak ada tuntutan apapun atasnya dan tidak pula atas walinya (ahli warisnya), karena dia tidak melalaikan.

Misalnya: seseorang sakit pada bulan Ramadlan dan tidak berpuasa sepuluh hari, kemudian sakitnya berlanjut hingga dia meninggal dunia. Dia tidak mungkin melaksanakan qadla’, maka tidak ada kewajiban apapun atasnya. Wallahu a’alam.

(PurWD/voa-islam.com)

* Dialihbahasakan oleh Badrul Tamam

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Ibadah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X