Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
10.767 views

Meninggal Masih Punya Hutang Puasa, Ahli Warisnya Mempuasakannya?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

"Siapa meninggal dan masih punya tanggungan puasa maka ia dipuasakan oleh walinya." (HR. al-Bukhari no. 1816 dan Muslim, no. 1935)

Puasa yang disebutkan dalam hadits di atas bersifat umum, mencakup puasa wajib, nazar atau kafarah. Diriwayatkan dari sebagian imam seperti Imam Ahmad dan lainnya, mereka berkata: Itu khusus berkaitan dengan nazar. Tetapi itu pendapat yang lemah yang tidak memiliki landasan dalil shahih. Yang benar bahwa hadits tersebut bersifat umum. Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Siapa meninggal dan masih punya tanggungan puasa maka ia dipuasakan oleh walinya." (Muttafaq 'Alaih dari hadits 'Aisyah)

Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak mengatakan: Shaum Nadzar. Sedangkan sabda beliau tidak boleh ditakhsis kecuali dengan dalil. Karena hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam di atas datang secara umum, berbarti mencakup puasa nadzar dan puasa Ramadhan -apabila seorang muslim mengundur-undur qadha' puasa karena malas padahal ia mampu- atau puasa kafarah. Maka siapa yang meninggalkan macam-macam puasa tersebut maka walinya mempuasakannya. Dan wali itu adalah kerabat dekatnya, dan jika dipuasakan oleh selainnya maka itu juga bisa.

 Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah ditanya oleh seseorang, ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dan beliau memiliki tanggungan puasa sebulan, apakah aku mempuasakannya?" Beliau menjawab: "Bagaimana menurutmu seandainya ibumu punya hutang apakah engkau bisa membayarkannya? Maka bayarkanlah hutang kepada Allah karena hak Allah lebih layak ditunaikan." (HR. Muslim)

Dalam Musnad Ahmad dengan sanad yang shahih, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma: Ada seorang wanita berkata: Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dan ia punya hutang puasa Ramadhan, apakah aku (boleh) mempuasakannya? Beliau menjawab, "Puasakanlah ibumu!"

Wanita tadi menjelaskan, puasa yang dimaksud adalah puasa Ramadhan. Lalu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkannya untuk berpuasa.

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa ini berlaku untuk pembayaran puasa Ramadhan dan selainnya. Tidak ada yang menunjukkan bahwa itu khusus untuk puasa nadzar. Karenanya pendapat takhsis ini merupakan pendapat yang marjuh lagi lemah. Yang benar bahwa ini berlaku secara umum.

Tetapi jika orang yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan bukan karena meremehkan, tapi ia berbuka karena sakit, menyusui atau karena hamil, lalu ia meninggal dan tidak mampu mengqadha'nya, maka tidak ada tanggungan baginya dan bagi ahli warisnya karena sebab syar'i tersebut. Baik itu mengqadha' puasa maupun ith'am (memberi makan). Adapun jika ia telah sembuh dari sakitnya dan memungkinkannya berpuasa lalu ia menggampangkannya (tidak segera menunaikannya), maka dianjurkan untuk dibayarkan puasanya. Begitu juga wanita yang menyusui dan sakit, jika setelah itu keduanya telah mampu mengqadha'nya, tapi ia menggampangkannya, maka dibayarkan hutang keduanya. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com)

* Disarikan dari Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz, dari situs resmi beliau www.binbaz.org.sa.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Ibadah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X