Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
164 views

Khutbah Jum’at Hanya Satu Kali, Shalat Jum’atnya Sah?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb alam semesta. Dialah yang menciptakan alam raya dan seluruh penghuninya. Menghidupkan dan mematikan. Memelihara alam raya dan memberi rizki makhluk di dalamnya. Sehingga tak ada yang berhak diibadahi dan dipertuhankan kecuali Dis semata.

Shalawat dan salam atas Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi wa’alihi Wasallam-, yang diutus untuk menyeru manusia agar beribadah kepada Allah semata dan menunjuki mereka kepada ibadah yang dikehendaki Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Terjadi di satu masjid, imam / khatib jum’at menyampaikan khutbah jum’at hanya satu khutbah. Tidak dua kali. Lalu turun dari mimbar dan memimpin shalat Jum’at. Bagaimana hukum shalat Jum’at tersebut; apakah sah?

Pertama:

Para Fuqoha (ulama ahli fikih) telah sepakat (ijma‘) bahwa khutbah Jumat itu wajib. Khutbah merupakan syarat sah shalat Jum’at. Shalat Jumat tidak sah tanpa adanya khutbah.

Imam Ibnu ‘Abd al-Barr rahimahullah berkata:

الإِجْمَاعُ مُنْعَقِدٌ أَنَّ الإِمَامَ لَوْ لَمْ يَخْطُبْ بِالنَّاسِ لَمْ يُصَلُّوا إِلَّا أَرْبَعًا

Telah terjadi ijma‘ (kesepakatan para ulama) bahwa jika imam tidak berkhutbah kepada jamaah (pada hari Jumat), maka mereka tidak boleh shalat (Jumat), melainkan shalat empat rakaat (yakni shalat Zuhur).” (Al-Istidzkar: 2/31)

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

الخُطْبَةُ شَرْطٌ فِي الجُمُعَةِ، لَا تَصِحُّ بِدُونِهَا. كَذَلِكَ قَالَ عَطَاءٌ، وَالنَّخَعِيُّ، وَقَتَادَةُ، وَالثَّوْرِيُّ، وَالشَّافِعِيُّ، وَإِسْحَاقُ، وَأَبُو ثَوْرٍ، وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ. وَلَا نَعْلَمُ فِيهِ مُخَالِفًا، إِلَّا الْحَسَنَ

Khutbah merupakan syarat sah shalat Jumat. Ia tidak sah tanpanya. Demikianlah pendapat ‘Atha’, an-Nakha‘i, Qatadah, ats-Tsauri, asy-Syafi‘i, Ishaq, Abu Tsaur, dan para ulama Hanafiyah.Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini kecuali dari al-Hasan (al-Bashri).” (Al-Mughni:  3/170)

Kedua:

Mayoritas ulama berpendapat bahwa dua khutbah pada shalat Jumat adalah wajib, dan shalat tidak sah tanpa keduanya.

Terdapat keterangan yang sahih bahwa Nabi ﷺ berkhutbah dua kali dalam shalat Jum’at dan duduk di antara keduanya, begitu pula dilakukan oleh para khalifah ar-rasyidin sepeninggal beliau ﷺ.Umat Islam, kemudian, meneruskan sunnah ini baik dalam perkataan maupun perbuatan.

Dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu 'Anhu berkata:

كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَخطُبُ قائمًا، ثم يَجلِسُ، ثم يقومُ فيخطبُ قائمًا

“Rasulullah ﷺ berkhutbah pada hari Jumat dalam keadaan berdiri, kemudian beliau duduk, lalu berdiri lagi dan berkhutbah kembali.”(HR. Muslim, no. 862)

Dan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'Anhuma berkata:

كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يخطُبُ قائمًا، ثم يَقعُد، ثم يقومُ، كما تَفعَلون الآنَ

Nabi berkhutbah dalam keadaan berdiri, kemudian duduk, lalu berdiri lagi sebagaimana yang kalian lakukan sekarang.” (HR. al-Bukhari, no. 920 dan Muslim, no. 861)

Ibnu Qudamah رحمه الله berkata:

يُشْتَرَطُ لِلْجُمُعَةِ خُطْبَتَانِ، لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ خُطْبَتَيْنِ، كَمَا رَوَيْنَا فِي حَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ وَجَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ، وَقَدْ قَالَ: صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي.

Disyaratkan untuk shalat Jumat adanya dua khutbah, karena Nabi berkhutbah dua kali sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan Jabir bin Samurah, dan beliau bersabda:(‘Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat’).

وَلِأَنَّ الخُطْبَتَيْنِ أُقِيمَتَا مَقَامَ الرَّكْعَتَيْنِ، فَكُلُّ خُطْبَةٍ مَكَانُ رَكْعَةٍ، فَالإِخْلَالُ بِإِحْدَاهُمَا كَالْإِخْلَالِ بِإِحْدَى الرَّكْعَتَيْنِ

Dua khutbah itu ditempatkan sebagai pengganti dua rakaat, maka setiap khutbah setara dengan satu rakaat.Maka meninggalkan salah satu khutbah seperti meninggalkan salah satu rakaat.”(Selesai kutipan dari Al-Mughni: 3/173)

Imam An-Nawawi rahimahullah  berkata:

وَالجُمُعَةُ لَا تَصِحُّ إِلَّا بِخُطْبَتَيْنِ، قَالَ القَاضِي: ذَهَبَ عَامَّةُ العُلَمَاءِ إِلَى اشْتِرَاطِ الخُطْبَتَيْنِ لِصِحَّةِ الجُمُعَةِ

Shalat Jumat tidak sah kecuali dengan dua khutbah. Al-Qadhi berkata: Mayoritas ulama berpendapat bahwa dua khutbah merupakan syarat sahnya shalat Jumat.” (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim: 6/150)

Fatwa Syaikh bin Bazz

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya: “Telah terjadi peristiwa bahwa seorang imam berkhutbah pada hari Jumat hanya dengan satu khutbah. Ia adalah orang yang menggantikan imam tetap karena sang imam berhalangan hadir, dan orang ini sudah lanjut usia. Setelah selesai khutbah pertamanya, ia berkata kepada jamaah: ‘Berdirilah untuk shalat.’Maka orang-orang pun berdiri dan melaksanakan shalat. Setelah itu banyak orang berbeda pendapat, apakah shalat tersebut sah atau tidak sah? Kami mohon penjelasan dari Anda, wahai Syaikh.”

Syaikh Bin Bazz menjawab :

الصَّلَاةُ غَيْرُ صَحِيحَةٍ، وَعَلَيْهِ أَنْ يَرْجِعَ وَيَخْطُبَ الْخُطْبَةَ الثَّانِيَةَ، ثُمَّ يُعِيدَ الصَّلَاةَ. فَلَا بُدَّ مِنْ خُطْبَتَيْنِ كَمَا فَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُمَا شَرْطٌ لِصِحَّةِ الصَّلَاةِ، هَذَا هُوَ الْأَصَحُّ

Shalat tersebut tidak sah.cIa wajib mengulang khutbah dengan menyampaikan khutbah kedua, kemudian mengulangi shalat Jumat. Dua khutbah merupakan syarat sahnya shalat Jumat, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi . Inilah pendapat yang paling kuat (yang benar).

فَعَلَى هَذَا الرَّجُلِ أَنْ يُعِيدَ الصَّلَاةَ، وَأَصْحَابُهُ عَلَيْهِمْ أَنْ يُعِيدُوا عَلَيْهِ، وَعَلَى أَصْحَابِهِ أَنْ يُعِيدُوا الصَّلَاةَ ظُهْرًا، وَفِي الْمُسْتَقْبَلِ لَا بُدَّ مِنْ خُطْبَتَيْنِ قَبْلَ الصَّلَاةِ

Maka orang tersebut wajib mengulang shalatnya, dan para makmumnya juga wajib mengulang shalatnya.  Jika tidak memungkinkan untuk mengulang shalat Jumat, maka mereka wajib menggantinya dengan shalat Zuhur. Dan di masa mendatang, wajib disampaikan dua khutbah sebelum shalat Jumat.” (Selesai dikutip dari “Fatawa Nur ‘ala ad-Darb” karya Ibnu Baz, dengan penyuntingan oleh Asy-Syuwai‘ir, jilid 13 halaman 222)

Kesimpulan:

Shalat Jumat tidak sah jika hanya ada satu khutbah, karena dua khutbah merupakan syarat sah berdasarkan sunnah Nabi ﷺ.

Jika hal itu terjadi, maka imam dan makmumnya wajib mengulang khutbah dan shalat, atau jika sudah terlewat waktu, maka diganti dengan shalat Zuhur. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Ibadah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X