![]() |
Dewan Da’wah Kota Bekasi Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 1.573 YatimSenin, 17 Mar 2025 06:04 |
![]() |
Say No to Islamophobia, Anis Matta: Islam Jadi Sumber Inspirasi PerdamaianAhad, 16 Mar 2025 00:37 |

JAKARTA (Voa-Islam) – Pemerintah atau Pemda hanya dapat melakukan pembubaran Ormas berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ada beberapa poin RUU Ormas yang mengatur tentang Larangan dan Sanksi terhadap Ormas yang dianggap melanggar.
Dalam Bab XVII tentang Larangan. Pada Pasal 50 (1) Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan bendera atau lambang negara RI, lambang lembaga negara, dan lambing pemerintah. Termasuk nama, bendera, lambang negara lain atau badan internasional. Ormas juga dilarang menggunakan nama, bendera, symbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang.
Pada poin kedua, ormas dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 45 dan peraturan perundang-undangan, dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI, dilarang menyebarkan permusuhan antar suku, agama, ras dan antar golongan. Ormas dilarang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa atau melakukan kekerasan, mengganggu ketertiban, dan merusak fasilitas umum.
Selanjutnya pada poin ketiga, ormas dilarang menerima atau memberikan sumbangan pihak asing dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ormas dilarang mengumpulkan dana untuk kepentingan partai politik atau kampanye jabatan politik atau menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas. Pada point keempat, ormas dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Sanksi Ormas
Ada tiga pasal (Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53) dalam RUU Ormas yang mengatur soal sanksi terha, dap ormas yang dinilai melakukan pelanggaran perundang-undangan.
Dalam Pasal 51 RUU tentang Ormas, Pemerintah atau Pemerintah Daerah (Pemda) menjatuhkan sanksi administrative kepada ormas yang melakukan pelanggaran ketentuan berupa tertulis. Bila teguran tertulis tidak dindahkan, Pemerintah atau Pemda bisa menjatuhkan pemberhentian pemberdayaan atau denda.
Pasal 52 menjelaskan, jika teguran tertulis tidak indahkan, Pemerintah atau Pemda sesuai lingkup tugas dab taggungjawabnya menjatuhkan sanksi pembekuan sementara, paling lama 90 hari sampai keluarnya putusan pembekuan sementara dari pengadilan negeri atau Mahkamah Agung (MA).
Dalam hal Pemerintah menjatuhkan sanksi pembekuan sementara, Pemerintah mengajukan permohonan pembekuan sementara ormas kepada MA paling lama 30 hari terhitung sejak sanksi pembekuan sementara dijatuhkan…
Pasal 53 menjelaskan, Pemerintah atau Pemda hanya dapat melakukan pembubaran Ormas berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Desastian)
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
![]() |
Dewan Da’wah Kota Bekasi Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 1.573 YatimSenin, 17 Mar 2025 06:04 |
![]() |
Say No to Islamophobia, Anis Matta: Islam Jadi Sumber Inspirasi PerdamaianAhad, 16 Mar 2025 00:37 |