Jum'at, 27 Jumadil Awwal 1446 H / 13 April 2012 11:22 wib
7.919 views
Laksanakan Syari'at I'dad Abdullah Umar Dituntut 15 Tahun Penjara
JAKARTA (voa-islam.com) - Persidangan terhadap kelompok jihad Abu Umar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (12/4/2012). Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Abu Umar alias Abdullah Umar alias Zulfikar alias Muhammad Ikhwan.
Dalam dakwaannya JPU yang diketuai Andi Dwi Anggreani menjerat terdakwa Abu Umar dengan Undang-undang No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Abu Umar didakwa telah melakukan kegiatan terorisme kerena melakukan pelatihan militer (i'dad), membeli, menguasai dan menyimpan senjata api yang dipersiapkan untuk mengantisipasi terjadinya konflik seperti di Ambon dan Poso.
Abu Umar juga dituduh telah menerima beberapa pucuk senjata dari Arham (gugur di Aceh ditembak Polisi pada maret 2010) yang kemudian senjata-senjata tersebut kemudian dibagikan kepada anggota jaringannya untuk disimpan. Disamping itu Abu Umar juga dituduh telah melakukan penggalangan dana untuk membeli senjata dari Filipina yang dimasukkan oleh Adam alias Muhammad Ismi.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menguraikan peranan Abu Umar sebagai tokoh kunci dari jaringan jihad tersebut. Jaksa juga menguraikan hal-hal yang memberatkan terdakwa Abu Umar diantaranya, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme, perbuatan terdakwa dan kelompoknya bisa mengganggu ketertiban umum dan perbuatan terdakwa dan kelompoknya bisa membuat teror bagi masyarakat.
Adapun hal-hal yang dianggap meringan terdakwa menurut JPU diantaranya adalah, jujur, masih muda, sopan dalam persidangan dan keterangan terdakwa telah membuka jaringannya lebih luas.
Dengan mempertimbangkan beberapa hal tersebut akhirnya JPU menuntut terdakwa Abu Umar dengan hukuman 15 tahun penjara.
Di tempat yang sama juga dibacakan tuntutan hukuman terhadap 9 orang anggota jaringan jihad Abu Umar. Kesembilan orang tersebut diantaranya adalah Mansyur Samin alias Samin yang dituduh telah menerima senjata api dari Supriyatmo alias Mamo dan menyimpannya selama kurang lebih lima jam sebelum senjata itu diambil oleh Satimin. Mansyur dituntut dengan hukuman enam tahun penjara. Mansyur yang berprofesi sebagai pekerja bengkel motor di cengkareng Jakarta Barat juga dituduh telah menyerahkan uang sejumlah empat juta rupiah kepada Abu Umar untuk membeli senjata api.
Muhammad Irsyad alias Icad yang berprofesi sebagai tukang pijat dan tuna netra dituntut dengan hukuman empat tahun penjara karena dituduh telah membantu menyimpan senjata api milik jaringan Abu Umar yang diserahkan oleh Munir. Icad juga dituduh telah menyembunyikan informasi tentang keberadaan senjata dan tidak melaporkannya kepada polisi.
Ali Muhammad akbar alias Arif yang dalam penangkapan di rumahnya di daerah Kembangan Utara Jakarta Barat disita satu pucuk senjata M 16 dituntut dengan hukuman empat tahun penjara.
Taufiq Hidayat alias Ismail yang menyumbang uang sebesar lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah dan menerima uang sebanyak sepuluh juta rupiah dari Mukhlis, lalu semua uang tersebut diserahkan kepada Abu Umar untuk membeli senjata api juga dituntut dengan hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan Salman dan Munir yang keduanya dituduh telah menyimpan senjata api milik kelompok jihad Abu Umar dituntut dengan hukuman masing-masing tujuh tahun penjara.
Supriyatmo alias Mamo yang juga dituduh menyimpan senjata api dan mengatur perpindahan senjata api dari satu tempat ke tempat lain dalam kelompok jaringan jihad Abu Umar dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.
Adam alias Muhammad Ismi yang berperanan sebagai pemasok yang memasukan senjata api dari Filipina ke Indonesia untuk kelompok jihad Abu Umar dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.
Iwan kurniawan alias Iwan yang merupakan adik kandung Arham dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara karena dituduh telah bersama-sama dengan Adam membawa senjata api dari kalimantan ke Surabaya yang akan dibawa ke Jakarta untuk diserahkan kepada Abu Umar.
Baik Adam mupun Iwan ditangkap oleh densus 88 di Surabaya ketika akan mengirim senjata ke Jakarta untuk Abu Umar.
Rencananya sidang terhadap sepuluh orang anggota jaringan jihad Abu Umar akan digelar kembali pada Kamis depan (19/4/2012) dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasehat hukum terdakwa dan oleh terdakwa sendiri. [AF]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!