Selasa, 27 Jumadil Awwal 1446 H / 17 April 2012 18:56 wib
5.878 views
Berencana Racuni Polisi, Wartoyo dan Jumarto Divonis 4 Tahun Penjara
JAKARTA (voa-islam.com) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Wartoyo dan Jumarto, dua orang terdakwa yang dituduh meracuni polisi dengan empat tahun penjara. Menurut hakim, kedua terdakwa berperan melakukan survei lapangan sebelum menaruh racun pada makanan polisi. "Survei dilakukan agar racun yang mereka berikan tepat sasaran," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Rusidin, Selasa (17/4/2012).
Wartoyo dan Jumarto adalah dua dari tujuh terdakwa yang dituduh mencoba meracuni makanan polisi. Dua orang lagi, Paimin dan Ali Miftah, juga menunggu vonis hakim hari itu. Adapun tiga orang lainnya--yakni Santhanam, Umar, dan Budi Supriadi--baru akan disidang besok.
Vonis hakim atas Wartoyo dan Jumarto lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa. Melalui kuasa hukumnya, Nurlan, kedua orang itu menyatakan menerima putusan hakim.
Menurut hakim, kelompok ini mulai merancang aksi pada April 2011. Waktu itu Santhanam memimpin pengajian di halaman Masjid Al-Ikhlas, Kelurahan Kebun Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Awalnya Santhanam hanya mengajarkan baca tulis Al-Quran. Lama-kelamaan ajaran dia mengarah pada ajakan jihad dengan rencana amaliah meracuni polisi.
Kelompok jihad ini lalu menyiapkan cairan racun yang diolah dari buah jarak. Racun disimpan dalam botol air minum. Mereka berencana menyebarkan racun itu di kantin kantor polisi di wilayah Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah.
Di Jakarta, sebelum beraksi, Wartoyo dan Jumarto dua kali melakukan pengamatan lapangan. Awalnya kedua orang itu mengamati lokasi sekitar kantor Kepolisian Sektor Glodok. Tapi, karena tidak ada kantinnya, mereka mencoret kantor polisi itu dari daftar target. Lalu mereka mendatangi pos polisi Ketapang yang memiliki kantin.
Pada 10 Juni 2011, Santhanam dan Paimin mendatangi kantor Kepolisian Sektor Kemayoran, Jakarta Timur. Tapi rencana mereka gagal dan mereka pun ditangkap.
Menurut hasil penyelidikan polisi, Santhanam merupakan penggagas rencana tersebut. Paimin yang membuat racun. Adapun Umar, Wartoyo, Jumarto, Budi Supriyadi, dan Ali Miftah membantu menyiapkan, melakukan survei, dan membiarkan aksi tersebut. [Widad/tmp]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!