Selasa, 27 Jumadil Awwal 1446 H / 24 April 2012 22:53 wib
6.091 views
Pornografi Marak, Satgas Anti Pornografi Memble, Cuma Papan Nama!!
JAKARTA (VoA-Islam) - Ketua Harian Satgas Antipornografi, Suryadharma Ali menegaskan pihaknya belum dapat memperkarakan video porno yang diduga melibatkan anggota DPR. Hal itu karena struktur pengurus Satgas tersebut belum lengkap.
"Belum (bisa), kemarin baru rapat di kantor saya. Rapat itu menyepakati calon anggota gugus tugas segera menyampaikan nama-namanya, ada 19 orang. Setelah itu menyerahkan nama, dikukuhkan lalu melakukan rapat menyusun aksi," ujar Suryadharma di Kantor Presiden Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Selasa (24/4/).
Selain anggotanya yang belum dikukuhkan, sambung Suryadharma, pihaknya juga belum menyusun rancangan peraturan pemeritah tentang perizinan produk-produk pornografi dan tata cara Satgas di tingkat kabupaten dan provinsi.
Kendati demikian, jika memang terbukti video porno tersebut melibatkan legislator, Suryadharma berharap Badan Kehormatan DPR memastikan pelaku dihukum. "Tapi kalau benar ada video porno, berlainan jenis melakukan hubungan seksual itu tentu melanggar asas kepatutan dan kesusilaan. Saya berikan kepada BK pastikan pelaku yang diduga," tuturnya.
Suryadharma menjelaskan bahwa tugas Satgas tidak sampai pada penyidikan dan penuntutan, tapi lebih banyak sosialisasi kepada seluruh masyarakat supaya mencegah terjadinya pornografi.
"Misalnya gugus tugas bertemu perusahaan-perusahaan iklan, tidak mengeksplotasi keindahan tubuh perempuan. Dengan pimpinan-pimpinan media mengajak mereka membatasi pakaian-pakaian yang masuk dalam kategori sopan," katanya.
Satgas Anti Pornografi
Seperti diketahui, Presiden SBY telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 25/2012 mengenai pembentukan satgas pencegahan dan penanganan pornografi, tepatnya pada 2 Maret 2012 lalu.
Situs resmi Sekretariat Kabinet menjelaskan, satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Yaitu, sebagai lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi. Seperti amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Terkait pornografi, UU 44/2008 sudah mengatur lebih dari cukup untuk hal-hal yang terkait dengan hal itu. Undang-undang pornografi itu pun, belum dijalankan dengan penuh. Namun, presiden sudah membuat satgas. Aneh! Bisa dipastikan, Satgas Anti Pornografi cuma papan nama saja, yang ujung-ujungnya memboroskan anggaran negara. Terbukti, Satgas tersebut terkesan memble, dan belum juga bekerja. (Desastian/oz)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!