Kamis, 27 Jumadil Awwal 1446 H / 26 April 2012 13:58 wib
8.798 views
Tega, Tujuh ABG Dilego Via Facebook, Langgar UU Perlindungan Anak
Surabaya (VoA-Islam) – Jangan pernah sekali-kali melakukan kebodohan ini. Belakangan ini, prostitusi menggunakan media jejaring sosial Facebook semakin marak saja. Pasalnya, para lelaki hidung belang dapat terlayani dengan mudah dengan hanya mengklik Facebook untuk mendapatkan gadis-gadis penghibur dengan berbagai usia.
Kali ini jajaran Kepolisian kembali berhasil mengungkap prostitusi yang kian subur itu. Polsek Gubeng berhasil menangkap AL (23), perempuan muda warga Jalan Menur, Surabaya, Jawa Timur. AL ditangkap Polisi ketika sedang mengantarkan seorang gadis usia 16 tahun di salah satu hotel di kawasan Jalan Ngagel, Surabaya.
Gadis yang masih duduk di bangku SMU itu sedianya melayani lelaki hidung belang, sementara AL menunggu di lobby hotel. AL berhasil dibekuk di Hotel saat menjual gadis belia itu. Tidak tanggung-tanggung, ada 7 Gadis di bawah umur yang sering dijual ke lelaki hidung belang.
Dari 7 Gadis yang dilacurkan itu, empat di antaranya gadis masih duduk di bangku sekolah, sedangkan sisanya sudah dewasa.Dalam melakukan rekruitmen, AL mengajak tetangganya di tempatnya tinggal di satu kelurahan. Semula para korban-korban ini sering bertemu dan berdialog dengan tersangka. Mereka sangat akrab. Dari pembicaraan itulah, para korban itu curhat dari permasalahan ekonomi hingga soal asmara.
Akhirnya, AL pun menawarkan solusi kepada para korban. Yakni, untuk melayani para lelaki hdung belang. Dengan catatan, hasil kerja itu dibagi dengan porsi 40 persen untuk AL dan sisa untuk si gadis. Untuk memperkuat bisnisnya itu, AL menggunakan situs jejaring sosial Facebook. Guna penelusuran informasi lebih jauh, tidak disebut akun Facebook yang digunakan AL untuk menjajakan para gadisnya.
Rata-rata anak buah AL adalah dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Kemungkinan karena alasan ekonomi itulah yang menjadikannya terbujuk rayuan AL. Di hadapan penyidik, AL mengaku tarif untuk R sebesar Rp500 ribu untuk short time. Atas perbuatannya itu, AL dijerat dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. Desastian/dbs
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!