Senin, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 11 Juni 2012 17:18 wib
13.275 views
Terbitkan Buku Penghinaan Nabi, Gramedia Harus Dijerat Secara Hukum
JAKARTA (VoA-Islam) – Sebuah SMS yang diterima Voa-Islam Jum’at (8/6) lalu memberitahukan, surat kabar harian Republika, pada halaman empat, memuat resensi buku yang diterbitkan Gramedia dengan judul “5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia”. Ternyata, buku ini menghujat Nabi Muhammad Saw, harap ditindak lanjuti dan ditarik dari peredaran.
Sang penulis, Douglas James Wilson, lahir 18 Juni 1953, adalah seorang pendeta dan pastur di Gereja Kristus di Moskow. Douglas juga berprofesi sebagai dosen teologi di New Saint Andrews College. Sebagaimana diberitakan, isi buku ini dinilai melukai perasaan kaum Muslim, karena penulis menyatakan penghinaannya kepada Nabi Muhammad Saw.
Saat Membahas kota Yerusalem di halaman 24, tertulis "Selanjutnya Ia (Muhammad) memperistri beberapa wanita lain, Ia menjadi seorang perampok dan perompak, memerintahkan penyerangan terhadap karavan - karavan Makkah. Dua Tahun kemudian Muhammad memerintahkan serangkaian pembunuhan demi meraih kendali atas Madinah dan ditahun 630M ia menaklukkan Makkah."
Begitu pula pada halaman 25 alinea kedua dan ketiga, Douglas menafsirkan bahwa agama yang dibawa Nabi Muhammad selalu ditegakkan dengan kekerasan pedang. Gramedia dinilai telah ceroboh menerbitkan buku itu. Ada yang menilai pelecehan itu sebagai kesengajaan. Sebab penerbit seukuran Gramedia tidak mungkin tidak melakukan pengeditan secara teliti terhadap buku yang akan diterbitkan.
Ustadz Fahmi Salim, MA mengaku sudah membaca dan mengecek langsung buku sampah tersebut. Dan ternyata benar, isi buku tersebut sungguh melecehkan sosok Rasulullah Saw. Atas tindakan Penerbit Gramedia itu, Ustadz Fahmi mengaku melayangkan surat via email yang berisi tiga tuntutan kepada Direktur Utama Gramedia Pustaka Utama Wandi S Brata.
“Saya atas nama pribadi dan atas nama MIUMI dan MUI menyatakan ketidaksetujuan. Saya sudah kirim email ke Direktur Gramedia. Saya menuntut agar buku itu ditarik dan menuntut permintaan maaf secara terbuka di depan media, minimal pada lima koran nasional dan memberikan klarifikasi dan mengeluarkan pernyataan tidak setuju pada pandangan Douglas Wilson, serta harap Gramedia mengontak penulisnya kalau masih hidup, minta klarifikasi dan minta maaf kepada umat Islam atas buku tersebut," tuntut Fahmi Salim.
Menurut Wakil Sekjen MIUMI ini, buku itu menyerang dua hal sekaligus. Nabi Muhammad dikatakan suka kawin, merampok, merompak. Cara menegakkan dakwah Islam dipakai cara-cara kekerasan dan keji, Ini tidak betul.
Gramedia Minta Maaf
Setelah mendapat desakan dari umat Islam, akhirnya Penerbit Gramedia Pustaka Utama menyampaikan permintaan maaf melalui laman websitenya atas kelalaiannya menerbitkan buku yang dinilai telah menghina Nabi Muhammad Saw. Permintaan maaf disampaikan Wandi S Brata, Direktur Utama Gramedia Pustaka Utama - penerbit yang bernaung di bawah KKG (Kelompok Kompas Gramedia) ini – atas diterbitkannya buku berjudul “5 Kota Paling Berpengaruh Di Dunia” karya Douglas Wilson.
Dirut Gramedia Pustaka Utama itu menyatakan maafnya, “Dengan ini mewakili Penerbit Gramedia Pustaka Utama, kami mohon maaf sebesar-besarnya atas keteledoran kami telah menerbitkan terjemahan bahasa Indonesia “5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia”, apa adanya, dari buku asli berjudul “5 Cities that Ruled the World”, karya Douglas Wilson. Tidak ada unsur kesengajaan dalam hal ini, dan karena itu kami telah menarik buku tersebut, dan segera memusnahkannya.”
Front Pembela Islam (FPI) membantah jika buku "Lima Kota Paling Berpengaruh di Dunia" sudah ditarik dari peredaran. FPI menemukan masih ada buku itu di pasaran, bahkan di toko buku Gramedia sekalipun. Siang tadi, Senin (11/6) FPI melaporkan Penerbit Gramedia ke Polda Metro Jaya terkait ini buku sampah tersebut.
Karena telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, dengan melakukan penghinaan terhadap agama Islam, maka selayaknya Penerbit Gramedia dituntut secara hukum.
"Mereka harus ada pertanggung jawaban secara hukum. Karena secara hukum Indonesia hal tersebut adalah pelanggaran terhadap pasal 156 A KUHP, yaitu penghinaan atau penistaan atau penodaan agama,” kata Jubir FPI Munarman SH. Desastian
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!