Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.080 views

Masyarakat Peduli Syari'ah:Mendagri Harus Dukung Perda di Tasikmalaya

JAKARTA (VoA-Islam) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Tasikmalaya dan Qanun Jinayah di Aceh serta puluhan “Perda Syariat” yang kemudian sebagian besar dibatalkan oleh penguasa di negeri ini, betapa ini menunjukkan kuatnya dorongan arus bawah untuk membawa hukum syariah ke ranah hukum positif. Tapi kemudian aspirasi itu dibendung oleh Mendagri atas nama presiden. Bukti, Mendagri telah mengingkari sikapnya sebagai seorang yang mengaku dirinya muslim.

Demikian, kajian itu terungkap dalam “Seminar Hukum Hudud:  Hukum Islam Menjawab Masalah Korupsi di Indonesia” di Sekretariat DPP Hidayatullah, Jakarta, Sabtu (23 Juni 2012). Acara yang diselenggarakan oleh Forum Silaturrahim Masyarakat Peduli Syari’ah (MPS) ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni: Ustadz Nanang Ainurrofiq, Lc (Ketua JAT Jakarta), Ustadz Drs. Fauzan Al-Anshory, MM, Ustadz, Dr. Ir. Muhammad Nanang Prayudyanto, MSc (Ketua MPS Bekasi), dengan dua keynote speaker: KH. Muhammad Al Khaththath (Sekjen FUI), H. Bambang Setyo, M.Sc (Ketua Presidium MPS). Acara ini juga didukung oleh Majalah Hidayatullah, Radio Dakta dan Voa-Islam.

Menurut Ketua MPS Bekasi, Muhammad Nanang Prayudyanto, Perda Kota Tasikmalaya No. 12 tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan yang Berlandaskan pada Ajaran Agama Islam dan Norma-norma Sosial Kemasyarakatan Kota Tasikmalaya yang dikeluarkan pada tahun 2009, yakni sebuah aturan yang menuntut wanita berbusana sopan dan Islami, sesungguhnya tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada.

Aturan-aturan tersebut sudah dievaluasi di provinsi, sudah dikaji di fakultas hukum, dan sudah dikonsultasikan ke kejaksaan. Bahkan, Walikota Tasikmalaya sendiri menyebutkan, beberapa pelaksanaan yang terkandung dalam Perda tersebut yang terdiri dari soal akidah atau keyakinan maupun ibadah, itu bukan mengatur ibadah, hanya membantu supaya ibadah lancar.

Aturan itu bukan hanya untuk umat Islam saja, tetapi untuk semua agama, seperti halnya di Bali ketika digelar kegiatan Nyepi, baik yang Hindu maupun yang non Hindu, semua motor harus dimatikan, tak terkecuali pesawat tidak boleh ada yang landing.

Hukum Hudud

Dikatakan Nanang, Hukum Islam sering dilabelkan oleh kaum munafik sebagai hukum yang kejam, tidak berperikemanusiaan, tidak modern dan ketinggalan zaman. Padahal hukuman-hukuman itu muncul sebagai rahmat bagi semua makhluk. Hukuman hudud dalam Islam merupakan kemaslahatan besar bagi manusia, baik di dunia maupun di akhirat.

Islam  mengharamkan mencuri, ghasab, mencopet, riba, korupsi, mengurangi timbangan suap, dan sebagainya. Dalam QS Al Maidah ayat 38, Islam memberikan hukum yang berat kepada pencuri, yakni hukum potong tangan. “Pencuri laki-laki dan perempuan maka potonglah keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah Swt,” demikian firman Allah.

Bentuk hukum Islam itu terdiri dari: 1) hudud, 2) jinayat 3) mukhalafat. Adapun ayat-ayat tentang wajibnya melaksanakan hukum Islam ditekankan khusus terhadap mereka yang menolak secara terang-terangan. Barangsiapa yang tidak berhukum kepada apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir, Zhalim, dan fasik. (QS. Al-Ma’idah: 44, 45, dan 47).

“Sesungghunya berhukum kepada Syari’at Islam wajib hukumnya bagi kaum muslimin, dan hal ini merupakan pokok iman (ashlul iman), sehingga orang yang tidak melaksanakannya -- ketika ia wajib dan mampu melaksanakannya, maka ia kafir,” kata Nanang.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa haram terkait Korupsi. Menurut MUI, korupsi (risywah) adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada pejabat dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak. Pemberi disebut sebagai rasyi, penerima disebut murtasyi dan penghubung antara rasyi dan murtasyi disebut ra’isy.

MUI juga memutuskan tentang pemberian hadiah kepada pejabat. Jika pemberian hadiah itu pernah dilakukan  sebelum pejabat tersebut memegang jabatan, maka pemberian seperti itu hukumnya halal (tidak haram), demikian juga menerimanya. Jika antara pemberi hadiah dan pejabat tidak ada atau tidak akan ada urusan (maksud) apa-apa, maka memberikan dan menerima tersebut tidak haram.

Qanun Jinayat di Aceh

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh berencana mengusulkan draft revisi qanun jinayah. Dalam hal itu, MPU akan memasukkan qanun tentang korupsi dengan sanksi hukuman potong tangan. Karena dalam qanun jinayah, aturan itu belum disebutkan. Hukuman tersebut diberlakukan apabila jumlah yang diambil melebihi jumlah nisab yang ditentukan nantinya.

Dalam isi qanun korupsi, akan disebutkan jumlah batas nisab yang dapat dijerat hukuman potong tangan. Misalnya jika melebihi 90 gram emas, dapat dikenakan potong tangan, baik dilakukan si miskin maupun si kaya. Dengan demikian, hukuman potong tangan, hanya diperuntukkan bagi orang yang memang mencuri untuk keperluan kemewahan dan kepentingan untuk kesenangan diri.

Pengumpulan data untuk menyusun sebuah draft hukum korupsi, MPU akan merujuk pada literatur sendiri, yakni sesuai Qanun Asyi Mukuta Alam  yang dulu digunakan pada masa pemerintahan Iskandar Muda hingga Aceh pada masa penjajahan Belanda. Desastian

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X