Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
9.164 views

Fauzan Al-Anshari: Baru Adil, Jika Koruptor Digantung di Tugu Monas

JAKARTA (VoA-Islam) – Kejahatan korupsi dalam persepektif pidana syariah dimasukkan ke dalam kejahatan ta’zir, yaitu kejahatan yang bentuk hukumannya diserahkan kepada keputusan Hakim (Qadhi).

“Jika mencuri barang seharga satu juta bisa dipotong tangannya, tentulah tidak adil jika mengkorupsi uang rakyat hingga trilyunan rupiah cuma dipotong tangannya. Kejahatan korupsi yang merugikan rakyat banyak akan terasa lebih adil jika dihukum gantung di tugu Monas, supaya rakyat bisa melihat hasil perbuatannya itu,” ungkap Direktur Lembaga Kajian Syariat Islam (LKSI) Ustadz Fauzan Al-Anshari dalam “Seminar Hukum Hudud:  Hukum Islam Menjawab Masalah Korupsi di Indonesia” di Sekretariat DPP Hidayatullah, Jakarta, Sabtu (23 Juni 2012) lalu. Acara ini juga didukung oleh Majalah Hidayatullah, Radio Dakta dan Voa-Islam.

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pernah memproklamasikan “Jihad Melawan Korupsi”, namun sampai hari ini tidak ada bukti jihad tersebut. Oleh karena kejahatan korupsi sudah sangat luar biasa, maka harus ditempuh tindakan hukum yang juga luar biasa.

“Tindakan hukum yang luar biasa itu bukan dengan membuat panitia adhoc, seperti KPK dengan gaji ratusan juta per bulan, melainkan harus diterapkan hukum yang luar biasa, yakni hukum yang berasal dari langit (wahyu). Jika tidak, maka kejahatan tersebut akan semakin merajalela dan segera menghancurkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkap

Melihat urgensi masalah ini, MUI akan menyelenggarakan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonsia pada 29-2 Juli 2012 mendatang di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam pertemua itu, MUI akan merumuskan sejumlah fatwa, salah satunya mengenai boleh-tidaknya negara merampas ase koruptor. Yang akan menjadi ajang perdebatan dalam ijtima’ ulama nanti adalah lebih kepada asset yang tidak terbukti berasal dari tindak pidana korupsi, tetapi juga tidak bisa dibuktikan asset tersebut miliknya.

“Kegiatan ini sebagai bentuk respon MUI atas isu pemiskinan koruptor. Bagaimana respon MUI tentang upaya penerapan hukum potong tangan bagi pencuri dan takzir bagi koruptor, saat ini belum ada tanggapan. Melalui Forum Silaturahim Masyarakat Peduli Syariah (MPS) ini, saya ingin memberikan masukan kepada MUI dan semua pihak yang ingin membasmi korupsi dengan hukum Islam,” kata Fauzan.

Hukum Hudud

Bicara soal hukum hudud (potong tangan) bagi pencuri, Fauzan mengatakan, bahwa syariat itu adalah aturan Allah yang diturunkan kepada umat manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.  Jika hukum hudud itu tidak tegakkan, maka sampai kapanpun kehidupan manusia tidak akan mencapai kebahagiaan yang hakiki.

Bila penerapan hukum potong tangan ini dilakukan secara diskriminatif, misalnya, jika pencurinya dari kalangan rakyat miskin dihukum, tapi giliran pejabat dibebaskan, maka hal itu akan berbuah malapetaka yang amat dahsyat, yakni mengundang kehancuran bagi negeri tersebut, sebagaimana hadits Rasulullah saw:  “Hanyalah kerusakan orang-orang sebelum kalian, apabila di kalangan mereka yang mencuri itu dilakukan oleh orang mulia (pejabat), maka mereka meninggalkan hukum itu. Tetapi apabila yang mencuri adalah orang lemah (rakyat biasa), maka mereka memotong tengannya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasai, At Tirmidzi dari Aisyah).

Hukum potong tangan ini juga diterapkan sepeninggal Nabi Muhammad Saw, misalnya pada masa Khalifah Umat bin Khattab ra: Dari Yahya bin Abdurrahman bin Hathib: “Sesungguhnya budak milik Hathib bin Abi Balta’ah mencuri onta milik seorang lelaki dari Muzainah, lalu mereka menyembelih onta tersebut. Kemudian kasusnya sampai kepada Umar bin Khatttab, maka Umar memerintahkan kepada Katsir bin As-Shalt untuk memotong tangan mereka…”(HR. Asy-Syafi’I dari Malik).

Dikatakan Fauzan, jangan salah, bahwa dalam syariat Islam, korupsi (ghulul) memang tidak termasuk kejahatan mencuri, karena mencuri itu dilakukan secara diam-diam terhadap harta orang lain yang memang berada di luar kekuasannya. Sedangkan korupsi adalah tindakan mengambil barang milik orang lain yang memang barang itru diamanahkan kepadanya.

“Misalnya, seorang pejabat diserahi proyek pembangunan, kemudian tanpa sepengetahuan pemiliknya (rakyat), uang itu dipotong sebagai komisi atau apapun namanya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Akibatnya kualitas bangunan itu tidak sesuai perencanaannya, sehingga mudah ambles atau rusak,” kata Fauzan.

Mahkamah Syariah

Menurut Fauzan yang juga anggota Masyarakat Peduli Syariah (MPS), untuk menegakkan hudud dibutuhkan otoritas (kekuasaan) dari Negara. Oleh sebab itu, sebaiknya MMUI menuntut kepada pemerintah untuk membentuk Mahkamah Syariah sebagai lembaga yang berwenang mengadili para pelau kejahatan hudud (murtad, pembunuhan, miras/narkoba, perzinahan, dan pencurian)

“Selain itu juga bisa meng-up grade wewenang Pengadilan Agama, tidak hanya mengadili nikah, talak, cerai dan rujuk, tetapi juga mengadili para koruptor. Mengenai sumberdaya manusia tidak usah khawatir, karena para pakar syari’at sudah semakin banyak di Indonesia, baik lulusan dalam negeri maupun Timur Tengah,” ujar Fauzan.

Dengan adanya Mahkamah Syariah tidak perlu lagi membuat undang-undang sebagaimana lazinya sistem hukum kontinental yang dianut sekarang ini, karena proses pembuatannya akan menguras energi yang sangat banyak. Sedangkan perkembangan kejahatan hudud lebih cepat daripada menunggu disahkannya suatu UU.

“Dengan demikain terjadi efesiensi, apalagi sanksi utama bukan penjara yang menguras anggaran negara dan out put-nya juga tidak maksimal. Untuk itu perlu dilaji lebih lanjut proses pembentukan Mahkamah Syariah untuk memfasilitasi pengadilan terhadap para koruptor, apalagi pelakunya banyak yang beragama Islam,” kata Fauzan. Desastian

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X