Jum'at, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 29 Juni 2012 23:41 wib
7.314 views
Inilah Materi Krusial yang Dibahas dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa
Tasikmalaya (Voa-Islam) – Ada beberapa materi krusial yang dibahas dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat yang berlangsung sejak 29 Juni-2 Juli 2012. Materi tersebut diklasifikasi menjadi tiga kelompok:
Kelompok pertama, Masail Asasiyah Diniyyah Wathaniyyah (Masalah prinsip keagamaan dan kebangsaan), diantaranya: etika berdemonstrasi dan berekspresi, Implementasi konsep HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Kelompok kedua, Masail Fiqhiyyah Waqi’iyyah Mu’ashirah (Masalah-masalah fikih tematik kontemporer), meliputi fatwa hukum seputar talak di luar pengadilan, perampasan asset milik pelaku tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, hukuman bagi pengedar dan penyalahguna narkoba, nikotin sebagai bahan permen pengganti rokok, dana talangan haji, status kepemilikan setoran BPIH, hukum penempatan dana BPIH di bank konvensional, shalat Jum’at di gedung serbaguna.
Kelompok ketiga, Masail Qanuniyyah (Masalah-masalah hukum dan perundang-undangan), antara lain mengenai: RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender, RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah, RUU Kerukunan Umat Beragama, RUU Perguruan Tinggi, RUU Jaminan Produk Halal, RUU Hukum Terapan Peradilan Agama bidang perkawinan, Pelaksanaan dan Tindak Lanjut UU Pornografi, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Anak sebagai pelaksanaan UU Perkawinan dan sebagainya.
"Keterlibatan lembaga fatwa se-Indonesia dalam forum ijtima’ dirasa penting, karena materi pembahasan yang akan diputuskan akan berdampak luas, sehingga keterlibatan berbagai lembaga fatwa tersebut diharapkan bisa menambah bobot dan legitimasi dari putusan yang akan ditetapkan,” ujar Ketua Umum MUI KH. Sahal Mahfudh. Desastian
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!