Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
10.770 views

MUI: Konsep HAM dalam Islam, Mencegah Terjadinya Pemurtadan

TASIKMALAYA (VoA-Islam) –Dalam pembahasan Masail Asasiyah Diniyyah Wathaniyyah (Masalah Prinsip Keagamaan dan Kebangsaan) diuraikan masalah etika demonstrasi, implementasi konsep HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Saat membahas implementasi konsep HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, MUI menegaskan, ada 5 hak dasar dalam prinsip ajaran Islam, yaitu: Hak Beragama, meliputi: Menjamin hak umat Islam untuk menjalankan ajaran agama dan keyakinannya; Mencegah munculnya pemikiran mungkar dan sesat; Melarang adanya pemaksaan dalam memeluk agama; Menjauhi perbuatan syirik dan mungkar; Mencegah terjadinya gerakan pemurtadan; dan mencegah terjadinya penodaan agama, dan memberikan hukuman terhadap pelakunya. Adapun Hak Menjaga jiwa menurut ulama, antara lain: melarang aborsi dan menetapkan hukuman yang keras.

Hak menjaga akal, antara lain: melarang keras penyalahgunaan dan peredaran minuman keras dan narkotika serta memberikan hukuma keras; Melarang tindakan pornoaksi dan pornografi; Menjauhkan anak-anak dan remaja dari pemikiran sesat dan mungkar.

Hak dasar lainnya adalah Hak meneruskan keturunan, seperti: Melarang aktivitas perzinahan, homoseksual, lesbian, dan memberikan hukuman keras terhadap pelakunya; Melarang pernikahan beda agama, Melarang pesta skes dan psikotropika, dan Melarang seks bebas dan poliandri.

Ijtima’ Ulama merekomendasikan, rumusan Hak Asasi Manusia (HAM)sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Meyakini makna HAM  yang tidak berlandaskan pada prinsip keagamaan dan bertentangan dengan konstitusi adalah sesat. Begitu pula, memperjuangkan HAM yang tidak berlandaskan pada prinsip keagamaan dan konstitusi, hukumnya Haram.

Etika Demonstrasi

Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia IV juga membahas etika berdemonstrasi dan kebebasan berekspresi. MUI berpandangan, jika aksi demonstrasi diniatkan ikhlas karena Allah Swt bertujuan untuk amar ma’ruf nahi munkar, dijadikan sarana jihad untuk melakukan perubahan menuju suatu sistem nilai yang lebih baik berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah, maka hal itu bernilai positif, sehingga hukumnya boleh (mubah), bahkan bisa berkembang menjadi sunnah atau wajib, tergantung pada situasi dan kondisinya.

Menurut MUI, jika demonstrasi hanya dijadikan komoditas politik yang berorientasi pada perolehan materi dan kekuasaan, atau dilakukan dengan cara-cara brutal, anarkis dan perilaku buruk yang dapat menganggu keamanan, keselamatan dan kelancaran perekonomian masyarakat seperti memblokir jalan raya, area pertokoan, perkantoran, maka hal itu bernilai negatif dan hukumnya haram.

Hendaknya aksi demonstasi tidak boleh dilakukan untuk menuntut agar pemerintah melegalkan perkara yang dilarang oleh syariat Islam. Tapi, agak mustahi jika MUI menyerukan agar demonstrasi menghindarkan kemacetan lalu lintas.

MUI berpandangan, demonstrasi harus menggunakan slogan dan kata-kata yang diperbolehkan oleh Syariat Islam, serta menghindari yel-yel dengan kalimat-kalimat buruk yang berimplikasi pada penghinaan terhadap sesama manusia. Desastian

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X