Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.208 views

Keputusan Ijtima' Ulama Dihasilkan dalam Kebut Semalam

TASIKMALAYA (VoA-Islam) – Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ((MUI) se-Indonesia IV yang diadakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, 29 Juni- 2 Juli 2012 lalu, akhirnya menghasilkan berapa keputusan, meski hanya dalam waktu semalam.

Terdapat empat Komisi yang dibahas dalam sidang-sidang Ijtima’ Ulama MUI. Komisi A membahas tentang Masa’il  Asasiyyah Wathaniyyah (Masalah Strategis Kebangsaan). Komisi B yang  membahas Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah (Masalah Fiqih Kontemporer) terbagi menjadi dua, Komisi B-1 dan Komisi B-2. Adapun Komisi C membahas tentang Masail Qanuniyah (Hukum dan Perundang-undangan). 

Dalam Sidang Komisi A (Masa’il  Asasiyyah Wathaniyyah), sejumlah ulama membahas: Prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik, Kriteria ketaatan kepada Ulil Amri dan batasannya, Etika berdemonstrasi dan berekspresi, Implementasi konsep HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada),  Tanggungjawab negara dalam mewujudkan kesejhateraan rakyat, pemanfaatan dan distribusi kekeyaan negara, serta Pelurusan Terminologi subsidi dan bantuan untuk rakyat.

Komisi B-1 (Masail Fiqhiyyah  Waqi’iyyah Mu’ashirah) membahas masalah seputar Talak di luar pengadilan, Perampasan aset milik pelaku tindak pidana korupsi, Tindak pidana pencucian uang, Hukuman bagi pengedar dan penyalahguna narkoba, Nikotin sebagai bahan permen pengganti rokok, dan Penguatan dukungan untuk menumbuhkembangkan ekonomi dan keuangan syariah.

Untuk Komisi B-2, mengupas masalah: Dana talangan haji, Status kepemilikan setoran BPIH, Hukum penempatan dana BPIH di bank konvensional, Formalin-Boraks dan bahan kimia, Status Hukum tanah Masjid, Shalat Jum’at di gedung serbaguna, dan Vasektomi.  

Sedangkan Komisi C (Masail Qanuniyyah) dibahas masalah seputar RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender, RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah, RUU Kerukunan Umat Beragama, RUU Perguruan Tinggi, RUU Jaminan Produk Halal, RUU Hukum Terapan Peradilan Agama bidang perkawinan, Pelaksanaan dan Tindak Lanjut UU Pornografi, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Anak sebagai pelaksanaan UU Perkawinan dan sebagainya.

Kebut Semalam

Diantara sidang-sidang komisi tersebut, tema tentang Talak di Luar Pengadilan boleh dikatakan sidang komisi yang paling ramai dibahas ulama. Seperti diketahui, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI  merupakan agenda rutin tiga tahun sekali yang membahas berbagai persoalan keumatan. Ijtima Ulama ke-4 berlangsung pada 29 Juni-2 Juli 2012 dihadiri sekitar 750 peserta yang terdiri dari  pengurus MUI tingkat pusat, provinsi, kota atau kabupaten, dan perwakilan dari negara-negara Asia.

Sangat disayangkan, sidang-sidang komisi yang seharusnya menjadi inti dari kegiatan ijtima’ Komisi Fatwa se-Indonesia, dimana ulama saling beradu argument dan dalil, justru tidak terlihat dinamis. Telebih, sidang komisi baru dilaksanakan saat malam semakin larut, sehingga ditetapkan untuk membuat tim perumus dari masing-masing komisi, untuk kemudian esoknya tinggal diketuk palu sebagai sahnya dikeluarkan fatwa MUI. Akhirnya, hasil keputusan Ijtima’ Ulama dihasilkan dengan sistem kebut semalam (SKS). Desastian

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X