Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
14.264 views

Keputusan Ijtima' Ulama: Talak Di Luar Pengadilan Sah Hukumnya

Keputusan Ijtima’ Ulama: Talak Di Luar Pengadilan Sah Hukumnya

TASIKMALAYA (VoA-Islam) – Sah atau tidaknya talak di luar pengadilan menjadi pembahasan sengit pada Komisi B-1 Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia ke-IV di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat. Berbagai pendapat disampaikan para peserta. Untuk mencari titik temu peserta menyepakati untuk membuat tim perumus persoalan ini.

Untuk masalah Talak di luar pengadilan, Syariat Islam menjadikan talak sebagai jalan keluar terakhir dari perselisihan yang terjadi antara suami istri dalam sebuah rumah tangga yang sudah tidak lagi dapat dipertahankan, bahkan bisa mendatangkan kemudaratan.

Dalam prakteknya, Al Quran dan Hadits tidak mengatur secara rinci tata cara menjatuhkan talak. Karena itu terjadi perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini. Ada ulama  yang memberikan aturan yang ketat, seperti harus dipersaksikan atau dilakukan di depan hakim. Namun ada pula yang longgar sekali, seperti pendapat yang mengatakan bahwa suami bisa menjatuhkan talak dengan alasan sekecil apapun dan tanpa saksi karena talak itu adalah hak suami.

Sedangkan menurut peraturan perundang-undangan, pemerintah berpendapat bahwa untuk menjaga agar aturan syariah dapat berjalan dengan baik, maka talak tidak dilakukan secara sembarangan karena dapat menimbulkan dampak negatif. Melalui undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, pemerintah telah mengatur mekanisme dan syarat sahnya sebuah perceraian di mata hukum, yaitu perceraian yang  dilaksanakan di depan sidang pengadilan.

Namun, di tengah masyarakat masih ditemukan adanya praktik perceraian  yang tidak mengikuti aturan hukum tersebut yang sering disebut dengan talak di luar pengadilan. Hal ini terjadi karena masyarakat mengetahui bahwa pendapat mayoritas ulama dalam literatur fiqih tidaklah mengharuskan talak dilakukan melalui sidang pengadilan.

Talak di luar pengadilan yang dimaksud adalah perceraian yang telah memenuhi semua syarat dan rukun talak yang ditetapkan dalam syariat Islam, namun tanpa penetapan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hasil Sidang Komisi B-1 yang membahas Masalah Fiqih Kontemporer (Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah), memutuskan, Talak di luar pengadilan hukumnya sah dengan syarat ada alasan syar’i  yang kebenarannya dapat dibuktikan di pengadilan. Iddah talak dihitung semenjak suami menjatuhkan talak. Untuk kepentingan kemaslahatan dan menjamin kepastian hukum, talak di luar pengadilan harus dilaporkan (ikhbar) kepada pengadilan agama.

Ijitima’ Ulama merekomendasikan: pemerintah bersama ulama agar melakukan edukasi kepada masyarakat untuk memperkuat lembaga pernikahan dan tidak mudah menjatuhkan talak. Jika suami mencerai istri, harus menjamin hak-hak istri yang diceraikan dan hak anak-anak. Desastian

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X