Rabu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 4 Juli 2012 08:46 wib
6.163 views
Inilah Fatwa Seputar Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi
TASIKMALAYA (VoA-Islam) – Terkait Penyitaan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang dibahas dalam Komisi B-1 (Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah), Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang digelar di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat menegaskan, korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang masuk kategori extra ordinary crime.
Meski sudah ada instrumen hukum yang memberikan hukuman yang keras dan tegas terhadap pelaku korupsi, namun faktanya tindak pidana korupsi masih terus terjadi. Hukuman yang diberikan untuk pelaku tindak pidana tidak cukup memberikan efek jera. Padahal, dalam konsepsi Islam, hukuman (‘uqubah) berfungsi sebagai zawajir dan mawani’ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut melakukannya).
Seringkali muncul masalah di dalam proses penegakan hukum yang tidak seimbang antara dugaan, tuntutan, dan juga putusan hukum bagi seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, namun di dalam pembuktiannya hanya terbukti sejumlah kecil dari yang dituduhkan menyebabkan pelaku tindak pidana korupsi masih tetap hidup dan menikmati hasil korupsinya.
Fakta ini kemudian melahirkan permisifitas di satu sisi, dan apatisme di sisi lain terhadap pola penegakan hukum serta perang melawan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, prinsip zawajir dan mawani’ dalam pemberian hukuman tidak terwujud.
Menjawab Pertanyaan
Pertanyaannya, bagaimana perspektif hukum Islam dalam menjawab masalah perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi dihadapkan dengan asas praduga tak bersalah dan keinginan untuk menegakkan prinsip prinsip zawajir dan mawani’ dalam hukum, agar korupsi bisa benar-benar dicegah?
Untuk mengatasi masalah tersebut, muncul gagasan untuk merumuskan aturan mengenai perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi melalui sebuah Undang-Undang. RUU ini dirasa penting, karena dinilai mampu memberikan efek jera yang lebih besar. Saat ini, perampasan aset dalam sistem hukum pidana Indonesia dilakukan melalui putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kemudian dengan gugatan perdata seperti Pasal 33 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.
Pemerintah juga tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi, dan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2012. Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset diyakini akan memecahkan kebuntuan aparat penegak hukum ketika berupaya mengejar aset hasil tindak pidana korupsi. Jika sudah disahkan, undang-undang itu akan berperan untuk mengelola harta sitaan dari hasil korupsi.
Keputusan Ulama
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Sidang Komisi B-1 menetapkan, korupsi adalah tindakan pengambilan sesuatu yang ada di bawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut syari’at Islam. Aset koruptor adalah harta kekayaan yang dikuasai oleh pelaku tindak pidana korupsi.
Aset pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti secara hukum berasal dari tindak pidana korupsi adalah bukan milik pelaku karena diperoleh dengan cara yang tidak sah. Maka dari itu, aset tersebut harus disita dan diambil oleh negara.
Aset pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti bukan berasal dari tindak pidana korupsi tetap menjadi milik pelaku dan tidak boleh disita untuk negara.
Aset pelaku tindak pidana korupsi yang tidak dapat dibuktikan secara hukum berasal dari tindak pidana korupsi, maka pelaku dituntut untuk membuktikan asal usul aset tersebut. Jika ia tidak bisa membuktikan kepemilikannya secara sah, maka diambil oleh negara.
Aset pelaku tindak pidana korupsi yang disita oleh negara dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat (maslahah ‘ammah). Penyitaan aset hasil korupsi tidak menghilangkan hukuman bagi sang pelaku.
IJtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merekomendasikan sebagai berikut: Pertama, Penegak hukum diminta untuk bertindak secara tegas dan terukur dalam penyitaan aset pelaku tindak pidana korupsi.
Kedua, penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya dalam penegakan hukum pada kasus penyitaan aset hasil korupsi harus diberi sanksi tegas.
Ketiga, Ulama agar berpartisipasi aktif dalam pencegahan tindak pidana korupsi, di antaranya dengan mensosialisasikan ancaman hukuman duniawi dan ukhrawi bagi pelaku tindak pidana korupsi. Desastian
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!