Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
12.211 views

Permen dari Bahan Nikotin Pengganti Rokok, Haram Hukumnya!!

Tasikmalaya (VoA-Islam) – Dalam Komisi B-1 Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 juga membahas masalah seputar boleh tidaknya nikotin sebagai bahan permen pengganti rokok.

Dewasa ini, kesadaran akan bahaya nikotin semakin mendapat perhatian dunia.  Larangan merokok dan kawasan bebas rokok  mulai diterapkan oleh banyak Negara.  Namun, di sisi yang lain, sebagian kalangan mengantisipasi larangan merokok tersebut dengan  membuat rekayasa melalui cara lain, yaitu menjadikan nikotin ke dalam permen sebagai pengganti rokok. Dengan memakan atau menghisap permen tersebut rasanya akan sama seperti menghisap rokok.

Bukan hanya itu, Nikotin juga dijadikan bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan. Nikotin pun berfungsi sebagai zat penenang yang menimbulkan efek adiktif (seseorang menjadi kecanduan), seperti halnya heroin dan kokain, sehingga akan menyebabkan ketergantungan yang mirip dengan ketergantungan akan obat-obatan narkotika karena nikotin mampu merubah beberapa fungsi otak. Nikotin yang dimasukkan ke dalam rokok maupun sebagai bahan (pembuat) permen berfungsi sama yang berdampak membahayakan kesehatan manusia.

Para ahli kesehatan  sepakat bahwa nikotin – yang secara umum terdapat dalam rokok – adalah zat adiktif yang membahayakan kesehatan tubuh manusia, baik bagi si penghisap (perokok aktif) maupun yang mencium bau karena mengendus asap rokok tersebut (perokok pasif).

Menurut ulama, pada dasarnya, hukum mengkonsumsi nikotin adalah haram, karena membahayakan kesehatan. Penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain, bersifat sementara, dan terbukti mendatangkan maslahat.

Mengonsumsi sesuatu berbahan aktif nikotin di luar kepentingan pengobatan hukumnya haram. Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merekomendasikan, agar Pemerintah membuat aturan terkait produksi dan distribusi produk konsumtif berbahan aktif nikotin.

Para tenaga kesehatan (baik dokter maupun paramedis) diminta memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya mengkonsumsi nikotin. Pemerintah dan para ahli diminta melakukan penelitian tentang manfaat nikotin untuk pengobatan serta bahayanya bagi kesehatan manusia. Desastian

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X