Rabu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 4 Juli 2012 09:43 wib
12.114 views
Permen dari Bahan Nikotin Pengganti Rokok, Haram Hukumnya!!
Tasikmalaya (VoA-Islam) – Dalam Komisi B-1 Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 juga membahas masalah seputar boleh tidaknya nikotin sebagai bahan permen pengganti rokok.
Dewasa ini, kesadaran akan bahaya nikotin semakin mendapat perhatian dunia. Larangan merokok dan kawasan bebas rokok mulai diterapkan oleh banyak Negara. Namun, di sisi yang lain, sebagian kalangan mengantisipasi larangan merokok tersebut dengan membuat rekayasa melalui cara lain, yaitu menjadikan nikotin ke dalam permen sebagai pengganti rokok. Dengan memakan atau menghisap permen tersebut rasanya akan sama seperti menghisap rokok.
Bukan hanya itu, Nikotin juga dijadikan bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan. Nikotin pun berfungsi sebagai zat penenang yang menimbulkan efek adiktif (seseorang menjadi kecanduan), seperti halnya heroin dan kokain, sehingga akan menyebabkan ketergantungan yang mirip dengan ketergantungan akan obat-obatan narkotika karena nikotin mampu merubah beberapa fungsi otak. Nikotin yang dimasukkan ke dalam rokok maupun sebagai bahan (pembuat) permen berfungsi sama yang berdampak membahayakan kesehatan manusia.
Para ahli kesehatan sepakat bahwa nikotin – yang secara umum terdapat dalam rokok – adalah zat adiktif yang membahayakan kesehatan tubuh manusia, baik bagi si penghisap (perokok aktif) maupun yang mencium bau karena mengendus asap rokok tersebut (perokok pasif).
Menurut ulama, pada dasarnya, hukum mengkonsumsi nikotin adalah haram, karena membahayakan kesehatan. Penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain, bersifat sementara, dan terbukti mendatangkan maslahat.
Mengonsumsi sesuatu berbahan aktif nikotin di luar kepentingan pengobatan hukumnya haram. Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merekomendasikan, agar Pemerintah membuat aturan terkait produksi dan distribusi produk konsumtif berbahan aktif nikotin.
Para tenaga kesehatan (baik dokter maupun paramedis) diminta memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya mengkonsumsi nikotin. Pemerintah dan para ahli diminta melakukan penelitian tentang manfaat nikotin untuk pengobatan serta bahayanya bagi kesehatan manusia. Desastian
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!