Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
8.445 views

Beni Asri Divonis 4 Tahun Penjara

JAKARTA (voa-islam.com) - Persidangan terhadap terduga kasus bom Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Kamis (12/02/2012). Sidang dengan agenda pembacaan vonis menghadirkan Beni Asri (27 tahun) sebagai terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Tomy Riki sebelumnya menuntut Beni Asri dengan hukuman 5 tahun penjara.

Beni Asri dijerat dengan undang-undang No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana Terorisme pasal 13 c tentang menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme. JPU menuding Beni telah mengetahui tentang perencanaan bom terhadap Masjid Mapolres Cirebon pada tanggal 15 April 2011.

Beni yang tinggal di Cirebon dan berprofesi sebagai pedagang tas di pasar ini tidak tahu-menahu tentang bom yang meledak di Masjid Mapolres Cirebon. Tiga hari sebelum meledaknya bom tersebut ia didatangi oleh seorang kenalannya bernama Mushola ke tempat ia berjualan tas.

Maksud kedatangan Mushola adalah untuk  menitipkan barang yang telah dikemas dengan rapi. Beni sendiri tidak tahu tentang isi barang kemasan  yang dititip oleh Mushola. Ia baru mengetahui kalau barang titipan itu adalah bom setelah 3 hari kejadian bom di Masjid Mapolres Cirebon.

Beni mengetahui bahwa barang yang ada di rumahnya adalah bom setelah diberitahu oleh Mushola melalui SMS. Dalam pesan pendeknya Mushola juga meminta agar barang tersebut segera dibuang saja. Akhirnya Bom yang ada di rumah Beni kemudian dibuang ke kali Kanci dengan meminta bantuan Heru Komarudin.

Mushola sendiri telah menjalani proses hukum dan divonis 8 tahun penjara. Sedangkan Heru Komarudin masih menjalani proses persidangan dan dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Beni Asri sebelumnya sempat menjadi buronan setelah Mushola ditangkap oleh Densus 88 beberapa hari setelah bom Cirebon. Beni yang telah memiliki satu istri dengan seorang anak ini akhirnya melarikan diri ke Solok, Sumatra Barat.

Selama di Solok Beni bekerja sebagai penjual sayuran. Sampai akhirnya pada hari Jum'at (29/9/2011) saat mengendarai sepeda motor hendak menuju masjid untuk sholat Jum'at ia ditangkap oleh Densus 88 dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum.

Beni Asri akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan 4 tahun penjara, saat ini Beni mendiami Rutan Polda Metro Jaya, sementara anak dan istrinya kini tinggal di Cirebon Jawa Barat bersama keluarganya. [AF]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X