Sabtu, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 14 Juli 2012 09:01 wib
8.365 views
Beni Asri Divonis 4 Tahun Penjara
JAKARTA (voa-islam.com) - Persidangan terhadap terduga kasus bom Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Kamis (12/02/2012). Sidang dengan agenda pembacaan vonis menghadirkan Beni Asri (27 tahun) sebagai terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Tomy Riki sebelumnya menuntut Beni Asri dengan hukuman 5 tahun penjara.
Beni Asri dijerat dengan undang-undang No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana Terorisme pasal 13 c tentang menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme. JPU menuding Beni telah mengetahui tentang perencanaan bom terhadap Masjid Mapolres Cirebon pada tanggal 15 April 2011.
Beni yang tinggal di Cirebon dan berprofesi sebagai pedagang tas di pasar ini tidak tahu-menahu tentang bom yang meledak di Masjid Mapolres Cirebon. Tiga hari sebelum meledaknya bom tersebut ia didatangi oleh seorang kenalannya bernama Mushola ke tempat ia berjualan tas.
Maksud kedatangan Mushola adalah untuk menitipkan barang yang telah dikemas dengan rapi. Beni sendiri tidak tahu tentang isi barang kemasan yang dititip oleh Mushola. Ia baru mengetahui kalau barang titipan itu adalah bom setelah 3 hari kejadian bom di Masjid Mapolres Cirebon.
Beni mengetahui bahwa barang yang ada di rumahnya adalah bom setelah diberitahu oleh Mushola melalui SMS. Dalam pesan pendeknya Mushola juga meminta agar barang tersebut segera dibuang saja. Akhirnya Bom yang ada di rumah Beni kemudian dibuang ke kali Kanci dengan meminta bantuan Heru Komarudin.
Mushola sendiri telah menjalani proses hukum dan divonis 8 tahun penjara. Sedangkan Heru Komarudin masih menjalani proses persidangan dan dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Beni Asri sebelumnya sempat menjadi buronan setelah Mushola ditangkap oleh Densus 88 beberapa hari setelah bom Cirebon. Beni yang telah memiliki satu istri dengan seorang anak ini akhirnya melarikan diri ke Solok, Sumatra Barat.
Selama di Solok Beni bekerja sebagai penjual sayuran. Sampai akhirnya pada hari Jum'at (29/9/2011) saat mengendarai sepeda motor hendak menuju masjid untuk sholat Jum'at ia ditangkap oleh Densus 88 dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum.
Beni Asri akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan 4 tahun penjara, saat ini Beni mendiami Rutan Polda Metro Jaya, sementara anak dan istrinya kini tinggal di Cirebon Jawa Barat bersama keluarganya. [AF]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!