Rabu, 28 Jumadil Awwal 1446 H / 12 September 2012 08:18 wib
7.387 views
Oknum Polisi Nyambi Bandar Sabu, Istrinya Jadi Kurir Sabu
MEDAN (voa-islam.com) — Seharusnya polisi adalah pengayom rakyat. Tapi ternyata tidak semua polisi mengerti slogan ini. Contohnya adalah M Husain, salah satu personel Polda NAD yang nyambi sebagai pemasok senjata api, granat dan sabu-sabu bernilai miliaran rupiah. Gilanya, oknum polisi ini memperalat istrinya sebagai kurir narkoba dan senjata.
Satuan Reskrim Narkoba Polresta Medan menangkap tersangka bandar dan kurir sabu-sabu di kawasan Jalan Pasar V Gang Kambing, Helvetia, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (11/9/2012). Dari tangan tersangka, polisi menyita 1,9 kg sabu-sabu. Tak hanya sabu yang berhasil disita, sepucuk senjata api laras panjang AK 56 dan sejumlah peluru serta sebuah granat nanas juga diamankan.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing bandar sabu Hendri Syahputra alias Andri (30), warga Perum Elite Rajawali Blok C-4, Sei Sikambing, Medan Sunggal, dan kurir sabu Rohaningrum (23) warga Jalan Gaperta Ujung, Kompleks ACM Blok C, Tanjung Gusta, Medan Helvetia.
Penangnakapan ini bermula dari tertangkapnya Hendri Syahputra saat melintas menggunakan sepeda motor bersama temannya, Jaka, yang berhasil melarikan diri saat penangkapan di Jalan Putri Hijau, Medan, Senin (10/9). Dari tangan Hendri, polisi mengamankan 3 bungkus plastik sabu-sabu berat 32 gram berikut 1 timbangan elektrik yang disimpan di tas sandangnya.
“HS diringkus ketika akan menjualkan 7 gram sabu-sabu ke Jalan Sekata Medan,” ucap Kapolresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang di Mapolresta Medan, Selasa (11/9) malam. “Pelaku diancam Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 8 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 8 miliar. Sabu yang disita diperkirakan seharga Rp 2 miliar lebih,” tambahnya.
Penangkapan Hendri langsung dikembangkan. Pemuda ini mengaku mendapatkan sabu-sabu dari M Husain (36), anggota Polri yang bertugas di Polda Aceh. Dia juga menyatakan uang hasil penjualan sabu akan disetorkan kepada oknum anggota Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu.
…Hendri mendapatkan sabu-sabu bernilai 2 miliar ini dari M Husain, anggota Polri yang bertugas di Polda Aceh…
Setelah dicek, ternyata alamat yang diberitahukan Hendri tak lengkap. Setelah dihubungi, ternyata M Husain tak lagi berada di Medan.
“Oleh MH, tersangka HS diarahkan untuk menyerahkan uang penjualan sabu-sabu kepada istrinya R,” tambah Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander yang mendampingi Monang.
Berdasarkan perkembangan ini, polisi kemudian mengamankan Rohaningrum yang merupakan istri M Husain di Plaza Millenium. Rumahnya pun digeledah. Dari kediaman perempuan itu ditemukan sabu-sabu seberat 1,9 Kg yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 2 miliar, 620 butir pil ekstasi, beserta 2 unit timbangan elektrik. Selain itu, polisi juga mendapati 1 pucuk AK 56, 1 granat nenas, 1 magasin FN penuh peluru, 1 magasin AK penuh peluru, plus 26 butir peluru AK 56.
Rohaningrum mengaku semua barang bukti itu milik suaminya, M Husain. Namun, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan tak percaya begitu saja. Rohaningrum dibawa ke Mapolresta Medan.
“Satu pelaku lagi masih kita kejar yakni personel Polda NAD. Kita sudah koordinasi dengan Polda NAD untuk mengejarnya,” tandas Monang Situmorang.
Sementara itu, Rohaningrum mengaku, sabu-sabu itu milik suaminya. “Sabu itu punya suami saya, bukannya punya saya dan saya hanya disuruh menyerahkan kepada Hendri Syahputra,” ujarnya. [taz/mdk]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!