Kamis, 27 Jumadil Awwal 1446 H / 13 September 2012 14:35 wib
9.251 views
Sidang Penganiayaan Aktivis Islam Oleh Iwan Walet Dipindah Ke Semarang
SOLO (voa-islam.com) – Sidang lanjutan ke-3 kasus penganiayaan preman kafir Iwan Walet dan Mardi Sugeng alias Gembor terhadap Agus Pamuji, salah satu aktivis Islam kota Solo akan dipindahkan ke PN Semarang.
Sidang yang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB akhirnya molir dan baru dimulai pukul 10.20 WIB. Dalam sidang kali ini ada sedikit keanehan dimana ruang sidang sudah dipenuhi oleh orang-orang yang tak dikenal pada pukul 08.30 WIB. Padahal laskar dan aktivis Islam yang lebih dulu sampai di PN Solo pukul 08.30 belum bisa masuk ruang sidang.
Sidang yang dijadwalkan mendengar keterangan 3 orang saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), urung terlaksana dengan adanya Surat Keputusan (SK) dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) nomor: 102/KMA/SK/VIII/2012 tentang pemindahan tempat sidang dari PN Solo ke PN Semarang.
Sebelum JPU menghadirkan 3 orang saksi, Budhi Hertantiyo, SH. MH. yang bertindak sebagai ketua Majelis Hakim persidangan tersebut meminta ijin kepada seluruh fihak dan khususnya kepada JPU, untuk membacakan surat dari Mahkamah Agung tersebut.
“Jadi kepada penuntut umum, juga para terdakwa dan tim penasehat hukum terdakwa, oleh karena Pengadilan Negeri Surakarta menerima surat keputusan dari ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diterima pada kemarin tanggal 10 September 2012, maka pada hari ini majelis hakim belum bisa mendengar keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum,” ucap Budhi mengawali sidang.
Setelah meminta ijin, Budhi lalu membacakan SK penunjukan PN Semarang untuk menjadi tempat berlangsungnya persidangan selanjutnya dengan terdakwa Iwan Walet dan Gembor.
“keputusan mahkamah agung republik indonesia nomor 102/kma/sk/viii/2012 tentang penunjukan pengadilan negeri semarang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas nama terdakwa koes setiawan danang mawardi alias iwan walet, dkk,” demikian isi surat tersebut.
Penunjukan PN Semarang sebagai tempat persidangan selanjutnya, mengacu pada surat pertimbangan dan permintaan Pemkot Solo dalam hal ini Walikota Solo dan aparat keamanan Solo yang diwakili oleh Polresta Solo.
“MENIMBANG : 2. Bahwa sehubungan dengan surat dari Walikota Surakarta Nomor : 730/2.264 tanggal 20 Juni 2012 dan surat dari Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta Nomor : Res 1.24/4384/VI/2012/Resta Ska tanggal 21 Juni 2012,” katanya.
Menurut Budhi selaku Humas PN Solo, alasan pemindahan tersebut karena faktor keamanan. Dirinya menyatakan bahwa PN Solo siap-siap saja untuk menggelar sidang tersebut. Tapi karena PN Solo dapat SK dari MA RI, maka PN Solo harus mematuhi SK tersebut.
“Surat itu diantaranya memang menyebut seperti itu (faktor keamanan, red.). Dan kalau alasan dipindahkannya tadi kan sudah saya sebutkan, yakni adanya surat permintaan dari Walikota Solo dan Polresta Solo yang disetujui oleh Dandim. Sedangkan alasan kenapa dipindahkannya sebagaimana point ke-5 lembar ke-3 SK tersebut yakni seperti itu,” ungkap Budhi yang juga bertindak sebagai ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut
Wartawan mempertanyakan apakah pemindahan sidang dari PN Solo ke PN Semarang tidak melanggar hukum acara itu sendiri? Mengingat, sidang perdana kasus ini berlangsung pada tanggal 28/8/2012, sedangkan SK dari MA RI tersebut ditetapkan pada tanggal 29/9/2012.
“Jangan salah, didalam pasal 85 KUHAP diatur mengenai apabila ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaaan negeri menganggap sebuah perkara ini disidang diluar tempat wilayah hukumnya, maka mengajukan usul kepada ketua mahkamah agung itu diperbolehkan. Jadi, mengesampingkan akses domisili , asas locusbiliti itu sudah diatur”, bebernya. [Bekti/VOA]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!