Jum'at, 27 Jumadil Awwal 1446 H / 21 September 2012 10:29 wib
5.085 views
LP POM MUI Klarifikasi Berita Ditolaknya Sertifikasi Halal oleh UEA
JAKARTA (VoA-Islam) – Pemberitaan mengenai ditolaknya Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) oleh negara Uni Emirat Arab (UEA) di sejumlah media massa, ditanggapi oleh Direktur LP POM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, M.Si dalam jumpa pers di Gedung MUI, Jl. Proklamasi 51, Jakarta, belum lama ini.
Dalam klarifikasi tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan sebgai bentuk hak jawab LP POM MUI seperti diatur dalam UU Pokok Pers.
Dikatakan Lukmanul Hakim, pemberitaan tersebut bermula dari laporan daerah sebuah perusahaan ke Kadin mengenai ditolaknya produk perusahaan tersebut oleh UEA. Berkaitan dengan hal tersebut, LP POM MUI menginformasikan, bahwa sebelum memiliki sertifikasi halal, produsen makanan yang mengadukan masalah ini ke Kadin telah melakukan ekspor ke UEA dan tidak menghadapi kendala apapun.
Setelah mengantongi sertifikasi halal pada awal 2012, perusahaan tersebut memasang label halal pada produk yang diekspor ke UEA tanpa memberitahukan pada otoritas setempat, sehingga label tersebut dipertanyakan dan produknya ditolak.
Menghadapi penolakan dari otoritas UEA, atas saran dari Kedutaan RI di UEA, LP POM MUI melakukan pendekatan kepada pemerintah setempat dengan menyampaikan informasi mengenai sertifikasi halal di Indonesia.
Hingga saat ini komunikasi antara LP POMU MUI dengan instansi terkait masih berlangsung secara intensif, sehingga tidak benar kalau dinyatakan bahwa “usaha loby yang dilakukan MUI terhadap otoritas UEA disebut gagal.
“Kami memandang bahwa pengenalan lembaga sertifikasi halal Indonesia kepada pihak otoritas UEA memang memerlukan waktu dan sedang berlangsung dengan difasilitasi Kedubes RI di negara setempat,” ungkap Lukmanul Hakim. Desastian
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!