Selasa, 27 Jumadil Awwal 1446 H / 25 September 2012 08:32 wib
9.065 views
Jurnalis Muslim Bentuk Kaukus Wartawan Pembela Syariat Islam
Aceh (VoA-Islam) – Dalam sebuah pernyataan persnya, sekelompok jurnalis yang tergabung dalam Kaukus Wartawan Pembela Syariat Islam bertekad untuk mengawal pelaksanaan Syariat Islam di Aceh agar berjalan sesuai dengan Qanun Syariat Islam dan Undang-Undang Syariat Islam itu sendiri.
Kaukus ini bukan partai politik, dan bukan ormas. Kaukus ini adalah himpunan wartawan dari berbagai media yang memiliki misi dan visi Islami dalam menjalankan profesinya.
Gerakan ini digagas oleh sejumlah wartawan dari lintas media dan organisasi profesi. Di antaranya Arif Ramdan (Serambi Indonesia/AJI), Azhari (LKBN Antara Biro Aceh/PWI), Yuswardi Mustafa (Prohaba/PWI), Heru Dwi S (LKBN Antara Biro Aceh/PWI), H Ibnu Sa'dan (Hr. Waspada Biro Langsa/PWI), Muhammad Saman (Hr. Analisa/PWI), Muhammad Zairin (Hr. Waspada/PWI), Misbahuddin (Hr. Serambi Indonesia/PWI), Zainal Arifin (Serambi Indonesia/AJI), dan Said Kamaruzzaman (Serambi Indonesia/AJI), Jaka Rasyid (Hr. Waspada/PWI).
Dalam waktu dekat, para penggagas Kaukus akan mendeklarasikan pendirian Kaukus Wartawan Pembela Syariat Islam dengan menggelar muzakarah. Para penggagas berharap semua wartawan lintas media di Aceh dapat bergabung untuk melawan pembodohan yang menyusup ke Aceh dengan menakut-nakuti praktek jurnalistik bebas, dengan isu-isu HAM dan dalih lainnya.
Kaukus akan mengawal pelaksanaan Syariat dari anasir-anasir busuk yang berlindung di balik tema-tema intelektual dan hak azasi manusia. Anasir busuk tersebut sangat berbahaya karena disinyalir berbaju munafik, yang berbicara seakan-akan mendukung syariat, tapi diam-diam menjalakan misi terselubung dari donor-donor asing untuk menghancurkan Islam di Aceh khususnya, Indonesia umumnya.
Kaukus juga akan memberi dukungan kongkrit bagi para ulama, Dinas Syariat Islam Aceh, dan aktifitas Wilayatul Hisbah (WH) dalam memberantas berbagai bentuk maksiat di Aceh. Sebagai wartawan kaukus ini akan memperjuangkan kebebasan pers dan mensinkronkan UU Pers, Kode Etik Jurnalis dengan nilai-nilai Islam sebagai panduan moral wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Sesuai dengan namanya, lembaga ini hanya bersifat sementara dan terbatas kepada upaya untuk memberikan semangat kepada jurnalis/wartawan dalam meliput pemberitaan seputar upaya penegakan hukum syariah di Aceh. Lembaga ini akan dibubarkan jika ancaman terhadap penegakan syariat Islam di Aceh dianggap sudah tidak ada lagi.
“Kami sekelompok wartawan yang menjunjung tinggi kebebasan pers dan nilai-nilai syariat Islam, saat ini merasa khawatir dengan upaya sekelompok orang yang terindikasi berusaha mengekang atau melemahkan semangat para pekerja pers, dalam meliput kasus-kasus yang berkaitan dengan upaya penegakan Syariat Islam di Aceh.
Kaukus menilai, tindakan segelintir pihak yang berlindung di balik kode etik dan HAM, sangat bertolak belakang dengan yang diterapkan di negara yang disebut sebagai penjunjung HAM dan kebebasan berekspresi, seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa.
Bukti teranyar, pemerintah Amerika Serikat menolak mengadili sutradara, produser, dan aktor/aktris yang terlibat dalam pembuatan film "Innocence of Muslims" yang jelas-jelas menghina Nabi Muhammad SAW, tanpa proses check and rechek kepada Umat Islam.
Meski telah menyebarkan film bohong dan telah menyebabkan demonstrasi mematikan di seluruh dunia, Pemerintah Amerika Serikat tetap menolak mengadili orang-orang yang terlibat dalam pembuatan film sampah ini. Alasannya adalah melindungi "kebebasan berekspresi".
Atas dasar pemikiran dan fakta-fakta ini, kami sekelompok wartawan yang menjunjung tinggi kebebasan pers dan nilai-nilai syariat Islam, merasa perlu membentuk sebuah lembaga buffer aksi, untuk mendukung kebebasan berbicara dan berekspresi sesuai tuntunan Syariat Islam. Untuk sementara ini, kami sepakat memberikan wadah ini dengan nama "Kaukus Wartawan Pembela Syariat Islam."
“Kami mengajak rekan-rekan wartawan di Aceh yang sepaham, untuk ikut bergabung dalam rangka mendukung penegakan hukum Allah di Tanah Serambi Mekkah ini.”
Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirimkan surat konfirmasi ke email
kaukuspers.islami@journalist.com, dengan menuliskan nama lengkap dan tempat media bekerja. Serta mencantumkan nomor HP untuk kami konfirmasikan lebih lanjut. (desas/pernyataan pers)
Top of Form
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!