Jum'at, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 28 September 2012 13:31 wib
10.029 views
Tersangka Teroris Langsung di Door, Koruptor Menolak Diperiksa KPK
Jakarta (voa-islam.com) Drama para pelaku korupsi di Indonesia semakin membuat perut rakyat mules melihat kelakuan mereka. Karena, hakekatnya ingin mengelak saat harus di periksa oleh KPK. Dengan berbagai alasan.
Seperti Siti Hartati Murdaya, mula-mula menolak diperiksa dengan alasan sakit. Ternyata sesudah diperiksa tim dokter KPK, Siti segar bugar.
Banyak akal dan jurus, yang tujuannya ingin mengelak diperiksa KPK. Rata-rata para pelaku korupsi itu, ketika diperiksa KPK, mula-mula menolak dengan alasan sakit. Inilah modus operandi para tersangka korupsi di Indonesia.
Sementara itu, polisi ketika menghadapi tersangka teroris, tak ada sedikit pun belas kasihannya. Sebagian mereka langsung di dor, mati, dan sebagian mereka ditangkap kemudian menghadapi interogasi yang menyedihkan kondisinya.
Padahal, akibat uang nengara yang dikorup itu, jauh lebih buruknya dampaknya, jutaan rakyat hidupnya menjadi pupus, dan kehilangan masa depan, bahkan mati perlahan-lahan.
Hari ini, seperti tersangka kasus dugaan korupsi simulator berkendaraan ujian surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo menolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (28/9/2012) pagi ini.
Tim pengacara Djoko yang terdiri dari Hotma Sitompoel, Tommy Sihotang, dan Juniver Girsang, mendatangi KPKKuningan, Jakarta menyampaikan surat pemberitahuan ke penyidik KPK mengenai ketidakhadiran Djoko.
"Kami kuasa hukum dari DS (Djoko Susilo) secara resmi sudah menyampaikan surat kepada penyidik yang berisikan bahwa sampai saat ini, DS belum bisa hadir dalam pemeriksaan," kata Juniver saat akan meninggalkan gedung KPK.
Menurut Juniver, kliennya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini, karena masih mempertanyakan kewenangan KPK dalam menyidik kasus ini. Selain oleh KPK, kasus dugaan korupsi simulator SIM ini juga disidik Kepolisian.
"Karena ada dualisme dalam kasus ini, kami dari penasehat hukum atas permintaan klien kami DS, meminta penegasan siapa yang berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap dirinya." Kata Juniver.
Dia juga mengatakan kalau pihak Djoko akan menunggu fatwa Mahkamah Agung terlebi dahulu mengenai penegak hukum mana yang berhak menangani perkara korupsi simulator SIM ini.Juniver menilai, kliennya tidak bisa diperiksa oleh dua intansi penegak hukum.
Sebelum dipanggil KPK hari ini, Djoko beberapa kali diperiksa Kepolisian sebagai saksi. Selain menunggu fatwa MA, tim pengacara Djoko juga sudah menyampaikan surat resmi untuk beraudiensi dengan pimpinan KPK.
"Kita siap berdialog kepada mereka untuk mengatur langkah-langkah yang paling tepat dan tidak merugikan klie kami," ujar Juniver.
KPK memanggil Djoko untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. KPK telah menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Budi Susanto dan Sukotjo Bambang yang menjadi rekan pengadaan dalam proyek simulator ini.
Djoko bersama tiga tersangka lainnya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut.
Selanjutnya, menurut Direktur Ekskutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, di Gedung DPR, mengatakan, uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo."Kapolri harus mendorong, supaya Pak Djoko memenuhi panggilan karena akan buruk pada banyak hal, terutama citra Polri sendiri," ungkap Ray Rangkuti, Jumat (28/9/2012).
Menurut dia, ketidakhadiran Djoko dengan alasan apapun justru akan memperuncing konflik antara KPK dengan kepolisian. Apalagi tidak ada tindakan dari Kapolri.
"Akan memelihara konflik, sengaja melakukan pencitraan, Kapolri mencegah timbulnya konflik, tapi mulai muncul ke sentimen institusi," tutur dia.
Ray mengingatkan KPK tidak perlu takut. Harus ada perlakuan hukum yang sama terhadap Djoko. Jika memang tidak memenuhi, pemanggilan paksa bisa dilakukan.
"KPK tidak perlu takut, kalau tidak datang lakukan upaya paksa, seperti yang dilakukan kepada masyarakat umum," tegas Ray Rangkuti.
Sungguh sangat memprihatinkan dengan sikap seorang jenderal polisi, yang sudah menjadi tersangka tetapi menolak diperiksa KPK. Seharusnya sebagai lembaga penegak memberikan tauladan dalam masalah penegakkan hukum, dan hadir, saat diperiksa oleh KPK. af/ilh.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!