Rabu, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 3 Oktober 2012 10:30 wib
5.982 views
KPK Mengganjar Wa Ode 14 Tahun Penjara
Jakarta (voa-islam.com) Mungkin Wa Ode tak pernah membayangkan nasibnya sejelek ini. Saat menerima uang selalu senyam-senyum. Sekarang Wa Ode yang anggota Fraksi PAN, harus meringkuk di bui sendirian dalam kurun waktu yang panjang. Tak ada lagi yang dapat menolongnya. Dari kehidupan yang nikmat dan terhormat, sekarang menjadi hina, dan tinggal dibui.
Tentu, Wa Ode sangat sedih, karena KPK menggunakan dua pasal yakni, pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan menggunakan dua perangkat hukum itu, akhirnya Wa Ode dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan.
"Tuntutan ini adalah terobosan kita gunakan dua pasal. Pasal Tipikor dan TPPU. Ini pertama kali digunakan oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Rabu (3/10/2012).
Menurut Johan, pengenaan Pasal TPPU lantaran mantan Anggota Badan Anggaran DPR RI itu diduga kuat melakukan pencucian uang. Wa Ode terbukti melakukan tindak pencucian uang secara bersama-sama. Dengan ditemukannya dua alat bukti untuk menjerat Pasal TPPU, Johan berharap hal ini dapat menjadi yurisprudensi untuk kasus-kasus korupsi selanjutnya. "KPK berharap putusan hakim nanti akan menjadi yurisprudensi," ujar Johan.
"Dan ke depannya bisa menjadi dasar KPK untuk menetapkan hal yang sama pada Tipikor yang bukti-buktinya mengarah pada tindakan TPPU," tandasnya
Sebelumnya diberitakan, terdakwa perkara dugaan penyuapan pengurusan anggaran dana penyesuaian infrastruktur daerah (DIPD) proyek Kemenakertrans, Wa Ode Nurhayati, dituntut empat tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Menurut Jaksa Kadek Wiradana, Wa Ode terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. "Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Wa Ode Nurhayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindaka pidana korupsi," kata Jaksa Kadek saat membacakan tuntutannya.
Untuk dakwaan kedua, tindak pidana pencucian uang (TPPU), politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
Selamat menikmati ganjaran dari KPK, dan tinggal di bui selama 14 tahun. Siapa berbuat, pasti akan mendapatkan balasannya. Seuai dengan yang diperbuatnya. af/ilh
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!