Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.990 views

MUI Geram Pemilik Pabrik Narkoba Divonis Bebas Hukuman Mati oleh MA

JAKARTA (voa-islam.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku tidak percaya dan marah terkait dibebaskannya pemilik pabrik narkotika, Hengki Gunawan dari hukuman mati. MUI menyatakan dalam Islam hukuman mati diperbolakan terutama bagi pelaku kejahatan luar biasa.

Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), MA menyatakan Hengky terbebas dari hukuman mati dengan alasan melanggar HAM dan diturunkan hukumannya menjadi 15 tahun penjara.

"Dalam Islam ada istilah hukum qishas, nyawa dibalas dengan nyawa. Sekarang berapa nyawa hilang akibat narkoba buatan dia itu? Wajar kalau dia dihukum mati," ujar Ketua Hukum dan Perundang-undangan MUI, Basri Barmanda, Kamis (4/10/2012).

Apalagi usia terpidana pemilik pabrik narkoba tersebut sudah dewasa. Dengan kata lain pelaku tahu betul bahwa perbuatannya sangat merugikan masyarakat dan dia tetap sengaja membuat narkoba itu.

"Dia (terpidana) juga sudah di atas umur, berarti dia harus berani menanggung hukuman atas perbuatannya. Kecuali kalau di bawah umur, ada peraturan-peraturan jika di bawah umur tidak bisa dikenakan hukuman mati," ungkapnya.

MUI juga akan mempelajari berkas putusan PK itu. Nantinya jika PK itu tidak sesuai dengan pendapat MUI maka pihaknya akan memberikan masukan ke MA terkait penerapan hukuman kepada pelaku kejahatan luar biasa.

"Kita pelajari dulu berkasnya, nanti kita akan beri masukan-masukan untuk MA dalam membuat vonis-vonis selanjutnya," tegas Basri.

Seperti diketahui, pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan ditangkap pada 23 Mei 2006 pukul 17.00 WIB di Yani Golf, Jalan Gunung Sari, Surabaya. Ia dibekuk polisi karena terlibat memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar.

PN Surabaya menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada Hengky. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman menjadi selama 18 tahun penjara. Di tingkat kasasi hukuman dimaksimalkan menjadi hukuman mati. Tetapi hukuman mati ini dianulir MA dan mengubah hukumannya menjadi 15 tahun penjara.

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," demikian bunyi PK yang diketok pada 16 Agustus 2011 silam.[Widad/dtk]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X