Ahad, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 7 Oktober 2012 01:12 wib
7.096 views
Cara Pemindahan Ustadz Ba'asyir Buktikan Aparat tak Punya Hati Nurani!
JAKARTA (voa-islam.com) - Achmad Michdan selaku kuasa hukum ustadz Abu Bakar Ba’asyir dari Tim Pengacara Muslim (TPM) mengatakan bahwa sebelumnya pihak keluarga pernah meminta secara resmi kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui direktur pemidanaan agar ustadz Abu dipindahkan ke Solo.
Namun kenyataannya ustadz Abu Bakar Ba’asyir justru dipindahkan ke LP Batu Nusakambangan secara mendadak pada Jum’at (5/10/2012) malam.
TPM mengungkapkan bahwa pihak Dirjen pemasyarakatan pernah menyatakan bukan kewenangannya mengatur kepindahan ustadz Abu Bakar Ba’asyir namun kewenangan pihak Kejaksaan, BNPT dan Densus 88.
“Kita sebenarnya telah meminta kalau ada pemindahan supaya ustadz dipindahkan ke Solo, tapi waktu itu dijawab katanya bukan kewenangan Dirjen Pemasyarakatan, tapi kewenangan kejaksaan, BNPT dan Satgas anti teror,” ungkap Achmad Michdan saat dihubungi voa-islam.com, Jum’at (5/10/2012).
...Jadi menurut hemat kami pemegang kekuasaan dalam hal ini pihak yang berwenang tidak mempunyai hati nurani
Pemindahan mendadak yang dilakukan malam hari dan menggunakan jalur darat itu menurut Michdan tak sepatutnya dilakukan aparat terhadap ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang berusia lanjut.
Perlakuan tersebut jelas membuktikan jika pihak berwenang; Kejaksaan, BNPT dan Densus 88 tak punya hati nurani.
“Yang jelas pemindahan ini harusnya diberitahu. Mestinya mereka juga melihat dalam membuat kebijakan sebab ustadz sudah usia lanjut. Jadi menurut hemat kami pemegang kekuasaan dalam hal ini pihak yang berwenang tidak mempunyai hati nurani,” tegasnya.
Lebih lanjut Michdan menyatakan pemindahan mendadak ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang sudah sepuh dan sakit-sakitan ke LP Batu Nusakambangan adalah sebuah pelanggaran.
“Jadi kalau ini tidak diindahkan dengan cara seperti ini, berarti itu sebuah pelanggaran dan kita sudah pernah membahas di dalam tim bahwa kita tidak akan diam dengan tindakan semacam ini,” ungkapnya.
Untuk itu, TPM akan mempersoalkan tindakan sewenang-wenang aparat tersebut ke jalur hukum.
“Kebijakan-kebijakan semacam ini akan kita persoalkan secara hukum baik ke PTUN maupun ke otoritas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),” tandasnya. [Ahmed Widad]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!